- MENYATAKAN TERDAKWA ARDI ALIAS UJANG BIN MUSA TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA VEGA DENGAN NOMOR POLISI KB 2747 ZH, DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BORHANDI, S. PDI;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2000,- (DUA RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan Terdakwa Ardi Alias Ujang Bin Musa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega dengan Nomor Polisi KB 2747 ZH, dikembalikan kepada saksi Borhandi, S. Pdi;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 34/PID/2020/PT PTK |
|
Nomor | 34/PID/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendra Hasudungan Situmorang |
Hakim Anggota | Syamsul Qamar, M.hbrbambang Edhy Supriyanto |
Panitera | Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT DIATAS; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 493/PID.B/2019/ PN KTP TANGGAL 10 FEBRUARI 2020 SEPANJANG MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA; MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut diatas; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 493/Pid.B/2019/ PN Ktp tanggal 10 Februari 2020 sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa; MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 34/PID/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID/2020/PT PTK
Statistik8435