Putusan PN TENGGARONG Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartiandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 118/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana d engan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : Ahmat Riadri Alias Arif Bin Ridwansyah; Tempat lahir : Bakungan; Umur/tanggal lahir : 19Tahun / 16 November 2001; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Bakungan Rt. 06 Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh Swasta; Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Desember 2020 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/28/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020; Terdakwa Ahmat Riadri Alias Arif Bin Ridwansyah ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 12 Januari 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2021 sampai dengan tanggal 7 Maret 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan tanggal 2 April 2021; 5. Hakim Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 3 April 2021 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Fajriannur, SH., CLA, Indah Nadya Anggreni, SH. dan Robi Andriawan, SH.?, Advokat dan Konsultan Hukum pada ?Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur?, beralamat di Jalan AP Mangkunegoro Rt.07 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Katanegara Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan surat penetapan nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Trg tertanggal 10 Maret 2021 dan surat penetapan tersebut setelah dibacakan oleh Hakim Ketua lalu dilampirkan dalam berkas perkara;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Trg, tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 4 Maret 2021 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF Bin RIDWANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF Bin RIDWANSYAH oleh karena itu selama 9 (sembilan) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna abu ? abu bertuliskan ADIDAS- 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru- 1 (satu) lembar celana panjang bermotif garis ? garis warna hitam merah - 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna abu ? abu merah bertuliskan INSIGHT- 1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna hitam - 1 (satu) lembar celana dalam warna pink - 1 (satu) lembar BH warna putih Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit motor Trail tanpa plat nomor beserta STNKDikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa 4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman serta masih memiliki tanggungan keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pendirian masing-masing;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATUBahwa Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF Bin RIDWANSYAH pada hari selasa tanggal 22 desember 2020 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2020 bertempat di pondok kebun yang berada disekitaran jalan tambang BKS di dusun margasari Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah ?melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ?, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa Kejadian pertama, berawal dari anak korban ANNISA HERDIANI Alias ICA Binti EFENDI (yang masih berusia 14 (empat belas) Tahun berdasarkan Surat Akta kelahiran Nomor 64.02.AL.7157/IND/TE/I/2011 tanggal 25 Januari 2011 pada hari selasa tanggal 22 desember 2020 sekitar pukul 23.30 wita di pondok kebun milik orang tua Terdakwa tepatnya yang berada disekitaran jalan tambang BKS di dusun margasari Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh Terdakwa an. AHMAT RIADRI Alias ARIF Bin RIDWANSYAH . - Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 22 desember 2020 sekira jam 21.00 wita, bertempat di pinggir jalan desa loa duri kec.loa janan kab.kukar, ketika itu Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF menolong Anak Korban ANNISA dan Saksi LISA saat sepeda motor milik Anak Korban ANNISA dalam keadaan rusak karena tidak bisa dinyalakan setelah sepeda motor milik Anak Korban ANNISA bisa distar kembali kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF yang membonceng Anak Korban ANNISA berangkat menuju ke loa janan dan teman Terdakwa bernama Saksi RIPAL membonceng Saksi LISA berangkat mengantarkan Saksi LISA pulang kerumahnya di loa duri kec.loa janan dengan menggunakan sepeda motor milik Anak Korban ANNISA tetapi karena Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF melihat Saksi RIPAL dan Saksi LISA sudah tidak ada lagi kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF yang membonceng Anak Korban ANNISA langsung memutar menuju ke kebun milik orang tua Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF yang berada di pinggir jalan tambang BKS dusun margasari desa jembayan kec.loa kulu kab.kukar dengan menggunakan sepeda motor trail milik orang tua Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF dan setelah sampai dipondok kebun milik orang tua Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF yang berada di sekitaran jalan tambang BKS dusun margasari desa jembayan kec. Loa kulu kab.kukar kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mengatakan kepada Anak Korban ANNISA ? KITA NGENTOT, BUKA DULU BAJUMU, KALAU GAK KAMU BUKA BAJUMU GAK KUANTAR PULANG DAN KALAU KAMU GAK MAU AKU BIKIN PINGSAN ? dan kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF membuka paksa pakaian yang dipakai Anak korban ANNISA dan setelah Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF lepaskan pakaian yang dipakai Anak korban ANNISA semuanya kemudaian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF menyuruh Anak korban ANNISA berbaring dipondok kebun milik orang tua Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF dan setelah Anak korban ANNISA berbaring kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF memasukan alat kelamin Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA lalu Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mendorong alat kelamin Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA secara berulang ulang sampai Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mengeluarkan air sperma didalam alat kelamin Anak Korban ANNISA dan kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF dan Anak korban ANNISA memakai pakaiannya masing masing dan kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF duduk duduk dipondok kebun milik orang tua Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF lalu Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mengatakan kepada Anak Korban ANNISA yaitu ?KITA MAIN LAGI? kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF menawarin kepada Anak korban ANNISA untuk membukakan pakaiannya tetapi Anak Korban ANNISA menolak dan membuka pakaiannya sendiri dan setelah Anak Korban ANNISA membuka bajunya sendiri dan Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF membuka baju Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF sendiri kemudian Anak Korban ANNISA berbaring dipondok lalu Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF menindis tubuh Sdri ANNISA dan kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF memasukan alat kelamin Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF lagi kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA dengan cara Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mendorong alat kelamin Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA secara berulang ulang sampai alat kelamin Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mengeluarkan air sperma dan air sperma Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF masukkan kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA dan setelah selesai kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF dan Anak Korban ANNISA memakai pakainnya masing masing dan kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mengajak Anak Korban ANNISA pulang dan kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mengantar Anak Korban ANNISA;- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana Visum Et Repertum RSUD A.M. PARIKESIT Nomor: 445/97/XII/RSUD-AMP/2020 tanggal 30 Desember 2020N, pemeriksaan atas nama ANISSA HERDIANI, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan Pada pemeriksaan perempuan yang berumur empat belas tahun ini, ditemukan adanya robekan pada selaput dara. Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;AtauKedua Bahwa terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF Bin RIDWANSYAH pada hari selasa tanggal 22 desember 2020 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2020 bertempat di pondok kebun yang berada disekitaran jalan tambang BKS di dusun margasari Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakuan perbuatan ?melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain?, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa Kejadian pertama, berawal dari anak korban ANNISA HERDIANI Alias ICA Binti EFENDI (yang masih berusia 14 (empat belas) Tahun berdasarkan Surat Akta kelahiran Nomor 64.02.AL.7157/IND/TE/I/2011 tanggal 25 Januari 2011 pada hari selasa tanggal 22 desember 2020 sekitar pukul 23.30 wita di pondok kebun milik orang tua Terdakwa tepatnya yang berada disekitaran jalan tambang BKS di dusun margasari Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh Terdakwa an. AHMAT RIADRI Alias ARIF Bin RIDWANSYAH . - Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 22 desember 2020 sekira jam 21.00 wita, bertempat di pinggir jalan desa loa duri kec.loa janan kab.kukar, ketika itu Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF menolong Anak Korban ANNISA dan Saksi LISA saat sepeda motor milik Anak Korban ANNISA dalam keadaan rusak karena tidak bisa dinyalakan setelah sepeda motor milik Anak Korban ANNISA bisa distar kembali kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF yang membonceng Anak Korban ANNISA berangkat menuju ke loa janan dan teman Terdakwa bernama Saksi RIPAL membonceng Saksi LISA berangkat mengantarkan Saksi LISA pulang kerumahnya di loa duri kec.loa janan dengan menggunakan sepeda motor milik Anak Korban ANNISA tetapi karena Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF melihat Saksi RIPAL dan Saksi LISA sudah tidak ada lagi kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF yang membonceng Anak Korban ANNISA langsung memutar menuju ke kebun milik orang tua Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF yang berada di pinggir jalan tambang BKS dusun margasari desa jembayan kec.loa kulu kab.kukar dengan menggunakan sepeda motor trail milik orang tua Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF dan setelah sampai dipondok kebun milik orang tua Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF yang berada di sekitaran jalan tambang BKS dusun margasari desa jembayan kec. Loa kulu kab.kukar kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mengatakan kepada Anak Korban ANNISA ? KITA NGENTOT, BUKA DULU BAJUMU, KALAU GAK KAMU BUKA BAJUMU GAK KUANTAR PULANG DAN KALAU KAMU GAK MAU AKU BIKIN PINGSAN ? dan kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF membuka paksa pakaian yang dipakai Anak korban ANNISA dan setelah Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF lepaskan pakaian yang dipakai Anak korban ANNISA semuanya kemudaian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF menyuruh Anak korban ANNISA berbaring dipondok kebun milik orang tua Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF dan setelah Anak korban ANNISA berbaring kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF memasukan alat kelamin Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA lalu Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mendorong alat kelamin Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA secara berulang ulang sampai Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mengeluarkan air sperma didalam alat kelamin Anak Korban ANNISA dan kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF dan Anak korban ANNISA memakai pakaiannya masing masing dan kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF duduk duduk dipondok kebun milik orang tua Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF lalu Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mengatakan kepada Anak Korban ANNISA yaitu ?KITA MAIN LAGI? kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF menawarin kepada Anak korban ANNISA untuk membukakan pakaiannya tetapi Anak Korban ANNISA menolak dan membuka pakaiannya sendiri dan setelah Anak Korban ANNISA membuka bajunya sendiri dan Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF membuka baju Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF sendiri kemudian Anak Korban ANNISA berbaring dipondok lalu Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF menindis tubuh Sdri ANNISA dan kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF memasukan alat kelamin Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF lagi kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA dengan cara Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mendorong alat kelamin Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA secara berulang ulang sampai alat kelamin Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mengeluarkan air sperma dan air sperma Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF masukkan kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA dan setelah selesai kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF dan Anak Korban ANNISA memakai pakainnya masing masing dan kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mengajak Anak Korban ANNISA pulang dan kemudian Terdakwa AHMAT RIADRI Alias ARIF mengantar Anak Korban ANNISA.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana Visum Et Repertum RSUD A.M. PARIKESIT Nomor: 445/97/XII/RSUD-AMP/2020 tanggal 30 Desember 2020N, pemeriksaan atas nama ANISSA HERDIANI, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan :Pada pemeriksaan perempuan yang berumur empat belas tahun ini, ditemukan adanya robekan pada selaput dara.. Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut:1. Saksi EFFENDI, S.Pd Alias FENDI Bin KASLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi mengerti yaitu sehubungan dengan adanya persetubuhan antara terdakwa dengan anak saksi;- Bahwa saksi Awalnya saksi bisa mengetahui tentang adanya kejadian persetubuhan yang dialami anak saksi yaitu tadi pagi sekira jam 09.00 wita saksi bersama dengan istri saksi an.HERNAWATI dan Anak Korban Anisa datang ke Polsek Loa Janan untuk membuat laporan, karena sejak jam 20.00 wita sampai jam 03.00 wita anak saksi tidak pulang, dan setelah jam 03.00 wita ternyata anak saksi pulang dengan diantar oleh relawan (pemadam) an.YOGA ARDIANSYAH, Setelah bertemu dengan saksi, anak saksi kondisinya lemas dan pakaiannya kotor serta basah sehingga saksi maupun istri saksi bertanya dengannya KAMU KENAPA dan dia menceritakan kalau dirinya diculik oleh orang, kemudian saksi tanya lagi KAMU DIAPAIN, Anak Korban Anisa tidak mau menjawab, Sehingga saksi menghubungi anggota Polsek Loa Janan, dan oleh anggota Polsek Loa Janan saksi bersama dengan istri dan Anak Korban Anisa pergi ke Polsek Loa Janan untuk membuat laporan, Pada saat di Polsek Loa Janan anak saksi menceritakan semua kejadian yang dialami nya termasuk dirinya menjadi korban persetubuhan, dan oleh karena tempat kejadian persetubuhan nya berada di wilayah Loa Kulu maka dari Polsek Loa Janan menyuruh kami untuk membuat laporan ke Polsek Loa Kulu;- Bahwa untuk secara pastinya saksi tidak tahu, namun dimungkinkan anak saksi mengalami kekerasan karena pada saat dia pulang kondisi pakaian yang dipakainya kotor semua, kondisi badannya lemas dan ketika kami tanya ada apa anak saksi hanya diam saja;- Bahwa saksi menerangkan bahwa anak saksi pergi meninggalkan rumah yaitu hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira jam 20.00 wita, waktu itu dia dijemput oleh temannya yang bernama LISA dengan alasan mau pergi kerumahnya LISA, sehingga karena istri saksi fikir hanya sebentar maka istri saksi mengijinkannya;- Bahwa bahwa Awalnya yaitu pada hari selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira jam 20.00 wita Anak Korban Anisa pamit dengan istri saksi untuk pergi ke rumah LISA dengan dijemput oleh LISA, dan waktu itu memang benar ada LISA menjemput anak saksi, sehingga istri saksi mengijinkannya dengan berkata ?JANGAN LAMA-LAMA KALAU JALAN, JAM 9 PULANG?, Pada saat waktu menunjukkan jam 21.00 wita, saksi tunggu-tunggu, Anak Korban Anisa tidak kunjung pulang, sehingga saksi keluar rumah untuk mencari anak saksi tersebut namun belum ketemu, kemudian sekitar jam 00.30 wita saksi pergi kerumah LISA di Loa Duri, dan dirumah tersebut saksi bertemu dengan orang tua LISA maupun dengan LISA nya langsung, dan oleh saksi waktu itu LISA saksi tanya kemana perginya ANNISA, akan tetapi LISA menjawab TIDAK TAHU, sehingga karena tidak menemukan jawaban tentang keberadaan anak saksi maka saksi kembali mencari keberadaan anak saksi ditempat lain, Sekitar jam 01.30 wita saksi bersama dengan suami istri saksi mendatangi lagi rumah LISA dengan maksud siapa tau kalau istri saksi yang bertanya dia (LISA) mau ngomong dimana keberadaan Anak Korban Anisa, akan tetapi pada saat saksi tanyai waktu itu LISA hanya menjawab TIDAK TAHU, Sehingga kemudian saksi mencari anak saksi tersebut kerumah temannya yang lain, dan karena belum ketemu juga maka kami pulang kerumah sambil menunggu informasi keberadaan anak saksi, karena kami masih mengkhawatirkan anak kami maka saksi bersama dengan istri saksi kembali lagi mencari cari keberadaan anak kami, Sekitar jam 03.00 wita ada beberapa orang relawan kebakaran yang salah satunya yaitu Sdr.YOGA ARDIANSYAH datang kerumah saksi dengan maksud mengantarkan Anak Korban Anisa, karena dia (Anak Korban Anisa) ditemukan oleh relawan di daerah Bakungan, sedang menangis didepan rumah kosong;- Bahwa setelah bertemu dengan kami dirumah, saksi kaget kondisi pakaian Anak Korban Anisa kotor semua dan dia saksi lihat lemas, sehingga kemudian saksi dan istri saksi bertanya KAMU KENAPA, KAMU DIAPAIN? Dan anak saksi hanya diam saja sambil menangis, kemudian pada pagi harinya saksi mendatangi rumah salah satu anggota Polsek Loa Janan menceritakan kejadian yang dialami oleh Anak Korban Anisa dan oleh anggota Polsek Loa Janan kami disarankan untuk melapor ke Polsek Loa Janan, pada saat di Polsek Loa Janan anak saksi menceritakan semua kejadian yang dialami nya termasuk dirinya menjadi korban persetubuhan dan oleh karena tempat kejadian persetubuhan nya berada di wilayah Loa Kulu maka dari Polsek Loa Janan menyuruh kami untuk membuat laporan ke Polsek Loa Kulu;- Bahwa, mengenai bagaimana cara anak saksi disetubuhi anak saksi tidak mau menceritakan kepada saksi namun dimungkinkan anak saksi mengaami kekerasan karena pada saat anak saksi pulnag anak kondisi pakaian yang dipakainya kotor semua, kondisi badannya lemas dan ketika ditanyakan kepada anak saksi hanya diam saja;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi kesatu tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;2. Saksi ANNISA HERDIANI Alias ICA Binti EFENDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa saksi mengerti yaitu sehubungan telah adanya persetubuhan yang saksi alami tersebut;- Bahwa saksi pernah dilakukan pemeriksaan dipenyidik sebelumnya dan keterangan yang saksi berikan dipenyidik tersebut adalah benar;- Bahwa awalnya Anak Korban berada di rumah yang beralamat di jalan kebaktian Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan lalu Anak Korban di jemputin teman perempuan Anak Korban yang bernama sdri. LISA (sdri. LISA merupakan teman sekolah Anak Korban di SMP MUhammadiayah Loa Janan) dengan menggunakan sepeda motor milik sdri. LISA, sebelum Anak Korban meninggalkan rumah Anak Korban berpamitan kepada ibu kandung Anak Korban sdri. HERNAWATI untuk pergi ke pasar malam dengan sdri. LISA pukul 20.00 wita setelah itu kami menuju pasar malam untuk berbelanja dan setelah itu menuju ke sebuah Sekolah Dasar di sekitar Dusun Ulaq Nanga sambil menunggu pacar sdri.LISA, setibanya pacar sdri. LISA yang bernama sdr. RIPAL ia bersama dengan temannya yang bernama Terdakwa, dan di saat itu kami hendak pulang sdri. LISA di bonceng sdr.RIPAL dan Anak Korban di bonceng Terdakwa namun karena motor yang di kendari sdri. LISA dan sdr.RIPAL melaju dengan lambat sedangkan Terdakwa yang membonceng Anak Korban melaju dengan cepat akhirnya Anak Korban di bawa kearah Kec. Loa Kulu dengan alasan menemani Terdakwa menukar motor di rumahnya,tetapi Terdakwa membohongi Anak Korban dengan membawa Anak Korban daerah jalan tambang yang sepi;- Bahwa Anak Korban menjelaskan bahwa Kejadian ini adalah pertama kali Anak Korban alami yaitu Terdakwa menyetubuhi Anak Korban pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 23.30 wita, serta kejadian tersebut terjadi di sebuah pondok di jalan tambang disekitaran Dusun Margasari Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa, Anak Korban menjelaskan bahwa Terdakwa menyetubuhi Anak Korban sebnayak 2 (dua) kali di hari dan tanggal yang sama;- Bahwa , anak korban menjelaskan bahwa jalan tambang disekitaran Dusun Margasari Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara, hanya saja yang pertama dilakukan di atas pondok dan yang kedua di lakukan di bawah pondok;- Bahwa, anak Korban menjelaskan bahwa pada saat itu Anak Korban melakukan perlawanan saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban dengan cara Anak Korban mendorong badan Terdakwa dengan kedua tangan Anak Korban mengenai bahu Terdakwa namun karena Terdakwa lebih kuat dari Anak Korban akhirnya Anak Korban tidak mampu mengelak perbuatan Terdakwa terhadap Anak Korban;- Bahwa, benar Anak Korban menjelaskan bahwa pada saat itu Terdakwa memakai Hoodie berwarna putih dan mengenakan celana levis, sedangkan Anak Korban memakai celana kulot dan memakai Hoodie berwarna Hitam;- Bahwa, Anak Korban menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat Anak Korban dengan sdr. LISA pergi ke pasar malam pukul 20.00 wita setelah itu kami menuju pasar malam untuk berbelanja dan setelah itu menuju ke sebuah Sekolah Dasar di sekitar Dusun Ulaq Nanga sambil menunggu pacar sdri.LISA, setibanya pacar sdri. LISA yang bernama sdr. RIPAL ia bersama dengan temannya yang bernama Terdakwa, dan di saat itu kami hendak pulang sdri. LISA di bonceng sdr.RIPAL dan Anak Korban di bonceng Terdakwa namun karena motor yang di kendari sdri. LISA dan sdr.RIPAL melaju dengan lambat sedangkan Terdakwa yang membonceng Anak Korban melaju dengan cepat akhirnya Anak Korban di bawa kearah Kec. Loa Kulu dengan alasan menemani Terdakwa menukar motor di rumahnya,tetapi Terdakwa membohongi Anak Korban dengan membawa Anak Korban daerah jalan tambang yang sepi lalu Terdakwa memaksa Anak Korban untuk melakukan hubungan badan dengannya lalu Terdakwa meminta Anak Korban turun dari motor dan masuk ke dalam sebuah pondok sekira pukul 23.30 wita di atas sebuah pondok tambang tersebut Terdakwa menyetubuhi Anak Korban pada saat itu Terdakwa membuka paksa Pakaian yang Anak Korban pakai, setelah Pakaian Anak Korban kenakan terlepas Terdakwa mulai menyuruh Anak Korban untuk berbaring namun Anak Korban tetap menutupi bagian tubuh Anak Korban dengan kedua tangan Anak Korban, lalu Terdakwa mulai menyingkirkan kedua tangan Anak Korban dan meraba,meremas bagian payudara Anak Korban secara berulang-ulang, dan mencium-cium serta menghisap kedua payudara Anak Korban setelah melakukan hal tersebut Terdakwa mulai memasukan kelamin Terdakwa kedalam alat Anak Korban secara berulang-ulang hingga Terdakwa mengeluarkan cairan bening di dalam alat kelamin Anak Korban, setelah melakukan hal tersebut Terdakwa juga mencium bibir Anak Korban sambil tangan Terdakwa meraba-raba bagian tubuh Anak Korban setelah itu Anak Korban mengenakan kembali pakaian Anak Korban begitupun Terdakwa memakai bajunya kembali, saat turun dari pondok tambang Terdakwa meminta hal tersebut kembali dengan cara yang sama namun Terdakwa hanya menyuruh melepas celana Anak Korban saja dan saat itu juga Terdakwa mulai memasukan alat kelaminnya lagi kedalam alat kelamin Anak Korban secara berulang-ulang sekitar 5 menit hingga mengeluarkan cairan kentang berwarna bening di dalam alat kelamin Anak Korban, setelah melakukan hal tersebut Terdakwa membawa Anak Korban ke daerah Desa Bakungan dengan menggunakan sebuah motor dan Anak Korban pun di tinggal di pinggir jalan dan Anak Korbanpun melanjutkan perjalanan ke rumah Anak Korban di daerah Loa Duri dengan berjalan kaki sekira pukul 02.00 wita- Bahwa, benar Anak Korban menjelaskan bahwa pada saat itu Anak Korban melakukan perlawanan saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban dengan cara Anak Korban mendorong badan Terdakwa dengan kedua tangan Anak Korban mengenai bahu Terdakwa namun karena Terdakwa lebih kuat dari Anak Korban akhirnya Anak Korban tidak mampu mengelak perbuatan Terdakwa terhadap Anak Korban;- Bahwa, Anak Korban menjelaskan bahwa saat itu Terdakwa mengancam Anak Korban yaitu Terdakwa berkata kepada Anak Korban ?Buka Dulu Bajumu, Kalau Gak Kamu Buka Bajumu Gak Ku Antar Pulang?;- Bahwa, adapun caranya Terdakwa memaksa Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa yaitu setelah Terdakwa membonceng Anak Korban dengan menggunakan sepeda motornya ke tempat pondok yang sepi tepatnya di sekitar jalan tambang yang ada didusun margasari desa jembayan kec. loa kulu dan setelah ditempat pondok tersebut, Terdakwa ada menyuruh Anak Korban naik ke dalam pondok lalu Anak Korban naik kedalm pondok tersebut lalu Terdakwa memaksa Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengucapkan kata kata kepada Anak Korban yaitu ? BUKA DULU BAJUMU, KALAU GAK KAMU BUKA BAJUMU, GAK KUANTAR PULANG tetapi Anak Korban tidak mau membuka pakaian yang Anak Korban pakai sehingga Terdakwa membuka paksa pakaian yang Anak Korban pakai dan setelah pakaian yang Anak Korban pakai dilepaskan oleh Terdakwa semuanya kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk berbaring dipondok dan kemudiaan Anak Korban berbaring dipondok namun tetap ketika itu Anak Korban menutupi bagian tubuh Anak Korban dengan kedua tangan Anak Korban tetapi Terdakwa menyingkarkan kedua tangan Anak Korban sehingga Terdakwa meraba, meremas, mencium dan menghisap payudara Anak Korban secara berulang ulang dan kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban secara berulang ulang sehingga ketika itu Anak Korban menangis sambil berteriak kesakitan tetapi ketika itu Terdakwa ada mengucapkan kata kata ancaman kepada Anak Korban yaitu ? COBA DIAM KALAU KAMU GAK DIAM, AKU BUAT PINGSAN ? sehingga Anak Korban diam karena merasa takut sampai alat kelamin Terdakwa yang dimasukan kedalam alat kelamin Anak Korban mengeluarkan cairan bening didalam alat kelamin Anak Korban dan kemudian Anak Korban mengenakan kembali pakaian Anak Korban dan Terdakwa juga mengenakan kembali pakaianya dan pada saat turun pondok Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ? KITA MAIN LAGI ? tetapi ketika itu Terdakwa menyuruh kepada Anak Korban untuk melepaskan celana yang Anak Korban pakai sehingga Anak Korban sendiri yang melepaskan celana yang Anak Korban pakai, kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban secara berulang ulang karena Anak Korban kesakitan sehingga Anak Korban mendorong bahu Terdakwa tetapi Terdakwa tetap memasukan alat kelaminnya secara berulang ulang sampai alat kelamin Terdakwa mengeluarkan cairan bening kedalam alat kelamin Anak Korban dan setelah melakukan hal tersebut kemudian Terdakwa mengantarkan Anak Korban pulang dengan menggunakan sepeda motornya ke arah bakungan akan tetapi ketika itu Anak Korban diturunkan oleh Terdakwa dirumah kosong dekat kompaiyer yang ada dibakungan kemudian Anak Korban disuruh menunggu oleh Terdakwa ditempat tersebut namun setelah Anak Korban tunggu tunggu Terdakwa tidak ada datang menjemput Anak Korban sehingga Anak Korban pulang kerumah Anak Korban dengan berjalan kaki dan kemudian Anak Korban bertemu dengan relawan pemuda bakungan dan kemudian relawan pemuda bakungan tersebut mengantarkan pulang Anak Korban kerumah Anak Korban;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ketiga tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;3. Saksi HERNAWATI Binti ABDUL MADENG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa, saksi mengerti yaitu sehubungan telah adanya persetubuhan yang saksi alami tersebut;- Bahwa, saksi menjelaskan bahwa Saksi tidak pernah kenal dengan terdakwa yang bernama Sdr.AHMAT RIADRI Als ARIF, dan antara anak Anak Korban Anisa dengan Sdr.AHMAT RIADRI Als ARIF tidak ada hubungan apa-apa baik itu pacaran maupun teman, karena dalam hal ini anak saksi baru satu kali ini saja bertemu dengan terdakwa;- Bahwa, saksi menjelaskan bahwa awalnya saksi bisa mengetahui tentang adanya kejadian persetubuhan yang dialami anak saksi yaitu tadi pagi sekira jam 09.00 wita saksi bersama dengan suami saksi an.EFFENDI dan anak Anak Korban Anisa datang ke Polsek Loa Janan untuk membuat laporan, karena sejak jam 20.00 wita sampai jam 03.00 wita anak saksi tidak pulang, dan setelah jam 03.00 wita ternyata anak saksi pulang dengan diantar oleh relawan (pemadam) an.YOGA ARDIANSYAH, Setelah bertemu dengan saksi, anak saksi kondisinya lemas dan pakaiannya kotor dan basah sehingga saksi bertanya KAMU KENAPA dan dia menceritakan kalau dirinya diculik oleh orang, kemudian saksi tanya lagi KAMU DIAPAIN, anak Anak Korban Anisa tidak mau menjawab, Sehingga suami saksi menghubungi anggota Polsek Loa Janan, dan oleh anggota Polsek Loa Janan saksi bersama dengan suami dan anak Anak Korban Anisa pergi ke Polsek Loa Janan untuk membuat laporan, Pada saat di Polsek Loa Janan anak saksi menceritakan semua kejadian yang dialami nya termasuk dirinya menjadi korban persetubuhan, dan oleh karena tempat kejadian persetubuhan nya berada di wilayah Loa Kulu maka dari Polsek Loa Janan menyuruh kami untuk membuat laporan ke Polsek Loa Kulu;- Bahwa, saksi menjelaskan bahwa Untuk hal tersebut saksi tidak tahu, karena anak saksi tidak mau menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kami selaku orang tuanya;- Bahwa, saksi menjelaskan bahwa Untuk secara pastinya saksi tidak tahu, namun dimungkinkan anak saksi mengalami kekerasan karena pada saat dia pulang kondisi pakaian yang dipakainya kotor semua, dan dia pada saat dirumah hanya menangis saja ketika kami tanya ada apa;- Bahwa, saksi menjelaskan bahwa awalnya yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira jam 20.00 wita anak Anak Korban Anisa pamit kepada saksi untuk pergi ke rumah LISA dengan dijemput oleh LISA, dan waktu itu memang benar saksi lihat ada LISA menjemput anak saksi, sehingga saksi mengijinkannya dengan berkata ?JANGAN LAMA-LAMA KALAU JALAN?. Pada saat waktu menunjukkan jam 21.00 wita, saksi tunggu-tunggu, anak Anak Korban Anisa tidak kunjung pulang, sehingga suami saksi, saksi suruh untuk mencari anak saksi tersebut namun belum ketemu, Kemudian sekitar jam 00.30 wita suami saksi pergi kerumah LISA di Loa Duri, dan dirumah tersebut suami saksi bertemu dengan orang tua LISA maupun dengan LISA nya langsung, dan oleh suami saksi waktu itu LISA ditanya kemana perginya ANNISA, akan tetapi LISA menjawab TIDAK TAHU, sehingga karena tidak menemukan jawaban tentang keberadaan anak saksi maka suami saksi kembali mencari keberadaan anak saksi ditempat lain, Sekitar jam 01.30 wita saksi bersama dengan suami saksi mendatangi lagi rumah LISA dengan maksud siapa tau kalau saksi yang bertanya dia (LISA) mau ngomong dimana keberadaan anak Anak Korban Anisa, akan tetapi pada saat saksi tanyai waktu itu LISA hanya menjawab TIDAK TAHU, Sehingga kemudian saksi mencari anak saksi tersebut kerumah temannya yang lain, dan karena belum ketemu juga maka kami pulang kerumah sambil menunggu informasi keberadaan anak saksi, Sekitar jam 03.00 wita ada beberapa orang relawan kebakaran yang salah satunya yaitu Sdr.YOGA ARDIANSYAH datang kerumah saksi dengan maksud mengantarkan anak Anak Korban Anisa, karena dia (anak Anak Korban Anisa) ditemukan oleh relawan di daerah Bakungan, sedang menangis didepan rumah kosong, Setelah bertemu dengan kami dirumah, saksi kaget kondisi pakaian anak Anak Korban Anisa kotor semua dan dia saksi lihat lemas, sehingga kemudian saksi bertanya KAMU KENAPA, KAMU DIAPAIN? Dan anak saksi hanya diam saja, Kemudian pada pagi harinya suami saksi menelpon anggota Polsek Loa Janan menceritakan kejadian yang dialami oleh anak Anak Korban Anisa, dan oleh anggota Polsek Loa Janan kami disarankan untuk melapor ke Polsek Loa Janan, Pada saat di Polsek Loa Janan anak saksi menceritakan semua kejadian yang dialami nya termasuk dirinya menjadi korban persetubuhan dan oleh karena tempat kejadian persetubuhan nya berada di wilayah Loa Kulu maka dari Polsek Loa Janan menyuruh kami untuk membuat laporan ke Polsek Loa Kulu;- Bahwa, saksi menjelaskan bahwa Anak saksi pergi meninggalkan rumah yaitu hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira jam 20.00 wita, waktu itu dia dijemput oleh temannya yang bernama LISA dengan alasan mau pergi kerumahnya LISA, sehingga karena saksi fikir hanya sebentar maka saksi mengijinkannya;- Bahwa, saksi menjelaskan bahwa setelah kami dari orang tua menunggu nunggu dan mencari anak Anak Korban Anisa yang mulai jam 20.00 wita tidak kunjung pulang, tiba-tiba sekira jam 03.00 wita anak saksi pulang kerumah dengan diantar oleh relawan kebakaran yaitu Sdr.YOGA ARDIANSYAH karena dari relawan mengatakan kalau anak Anak Korban Anisa ditemukan sedang jalan kaki dijalanan Desa Bakungan;- Bahwa, saksi menjelaskan bahwa untuk adik LISA pada saat itu sekira jam 22.00 wita sudah pulang kerumahnya, hal tersebut saksi ketahui karena pada sekitar jam 00.30 wita suami saksi EFFENDI mendatangi rumah adik LISA di Desa Loa Duri, dengan maksud menanyakan dimana keberadaan anak Anak Korban Anisa, akan tetapi adik LISA hanya mengatakan tidak tahu, Kemudian sekira jam 01.30 wita saksi bersama dengan suami saksi mendatangi lagi rumah adik LISA, untuk menanyakan lagi keberadaan anak saksi, akan tetapi adik LISA juga mengatakan tidak tahu;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ketiga tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa, Terdakwa menyatakan mengerti mengapa Terdakwa dihadapkan dipersidangan pada saat ini yaitu sehubungan dengan adanya persetubuhan yang Terdakwa lakukan terhadap anak korban yatu saksi ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI ;- Bahwa awal mulanya pada hari selasa tanggal 22 desember 2020 sekira jam 21.00 wita, bertempat di pinggir jalan desa loa duri kec.loa janan kab.kukar, ketika itu Terdakwa menolong Anak Korban ANISA dan Sdri. LISA saat sepeda motor milik Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dalam keadaan rusak karena tidak bisa distar setelah sepeda motor milik Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI bisa distar kembali kemudian Terdakwa yang membonceng Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI berangkat menuju ke loa janan dan teman Terdakwa bernama Sdr.RIPAL membonceng Sdri.LISA berangkat mengantarkan Sdri. LISA pulang kerumahnya di loa duri kec.loa janan dengan menggunakan sepeda motor milik Sdri. ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI tetapi karena Terdakwa melihat teman Terdakwa Sdri. RIPAL dan Sdri.LISA sudah tidak ada lagi kemudian Terdakwa yang membonceng Anak Korban ANISA langsung memutar menuju ke kebun milik orang tua Terdakwa yang berada di pinggir jalan tambang BKS dusun margasari desa jembayan kec.loa kulu kab.kukar dengan menggunakan sepeda motor trail milik orang tua Terdakwa dan setelah sampai dipondok kebun milik orang tua Terdakwa yang berada di sekitaran jalan tambang BKS dusun margasari desa jembayan kec. Loa kulu kab.kukar kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI ? KITA NGENTOT, BUKA DULU BAJUMU, KALAU GAK KAMU BUKA BAJUMU GAK KUANTAR PULANG DAN KALAU KAMU GAK MAU AKU BIKIN PINGSAN ? dan kemudian Terdakwa membuka paksa pakaian yang dipakai Sdr. ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dan setelah Terdakwa lepaskan pakaian yang dipakai Sdr. ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI semuanya kemudaian Terdakwa menyuruh Sdr.ANNISA berbaring dipondok kebun milik orang tua Terdakwa dan setelah Sdr. ANNISA berbaring kemudian Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI lalu Terdakwa mendorong alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI secara berulang ulang sampai Terdakwa mengeluarkan air sperma didalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dan kemudian Terdakwa dan Sdr. ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI memakai pakaiannya masing masing dan kemudian Terdakwa duduk duduk dipondok kebun milik orang tua Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ANISA yaitu ? KITA MAIN LAGI ? kemudian Terdakwa menawarin kepada Sdr. ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI untuk membukakan pakaiannya tetapi Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI menolak dan membuka pakaiannya sendiri dan setelah Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI membuka bajunya sendiri dan Terdakwa membuka baju Terdakwa sendiri kemudian Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI berbaring dipondok lalu Terdakwa menindis tubuh Anak Korban ANISA dan kemudian Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa lagi kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dengan cara Terdakwa mendorong alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI secara berulang ulang sampai alat kelamin Terdakwa mengeluarkan air sperma dan air sperma Terdakwa masukkan kedalam alat kelamin Sdri. ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dan setelah selesai kemudian Terdakwa dan Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI memakai pakainnya masing masing dan kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI pulang dan kemudian Terdakwa mengantar Sdri. ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI di Kompaiyer yang ada di bakungan dengan menggunakan sepeda motor trail milik orang tua Terdakwa dan kemudian Terdakwa berangkat ke depan mesjid bakungan untuk melihati orang main kartu;- Bahwa, Terdakwa mempunyai niat untuk menyetubuhi Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI yaitu sejak Terdakwa tidak melihat teman Terdakwa Sdr.RIPAL yang membonceng Sdri.LISA menuju ke Loa Duri kemudian Terdakwa yang membonceng Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dengan menggunakan sepeda motor trail dengan niat untuk menyetubuhi atau mengentot Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI kemudian Terdakwa langsung memutar sepeda motor yang Terdakwa pergunakan membonceng Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI menuju ke kebun milik orang tua Terdakwa yang berada di pinggir jalan tambang BKS dusun margasari desa jembayan kec.loa kulu kab.kukar dengan maksud dan tujuan mau menyetubuhi Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI;- Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Saat itu Terdakwa ada mengancam terhadap Sdri. ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI agar supaya Sdri. ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa dengan kata kata ucapan yaitu ? KITA NGENTOT, BUKA DULU BAJUMU, KALAU GAK KAMU BUKA BAJUMU GAK KUANTAR PULANG DAN KALAU KAMU GAK MAU AKU BIKIN PINGSAN ? dan kemudian Terdakwa membuka paksa pakaian yang dipakai Sdr. ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI;- Bahwa, Terdakwa menjelaskan bahwa Saat itu yang melihat Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Sdri. ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI ketika itu tidak ada tetapi saat itu Sdri.LISA melihat Terdakwa membonceng Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI menuju ke arah dusun margasari desa jembayan kec.loa kulu kab.kukar dengan menggunakan speda motor trail milik orang tua Terdakwa;- Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Persetubuhan yang Terdakwa lakukan terhadap Saudari ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI yaitu sebanyak 2 (dua) kali ;- Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan sdri. ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI, Terdakwa dalam keadaan sadar dan tidak dalam keadaan mabuk atau meminum alkohol;- Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat Terdakwa menyetubuhi Anak Korban ANISA ketika itu Terdakwa menggunakan jaket warna abu abau bertuliskan adidas, dan celana levis panjang warna biru dan Terdakwa tidak memakai celana dalam;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna abu ? abu bertuliskan ADIDAS;- 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru;- 1 (satu) lembar celana panjang bermotif garis ? garis warna hitam merah;- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna abu ? abu merah bertuliskan INSIGHT;- 1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna hitam ;- 1 (satu) lembar celana dalam warna pink ;- 1 (satu) lembar BH warna putih;- 1 (satu) unit motor Trail tanpa plat nomor beserta STNK;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum membacakan bukti surat sebagai berikut:- Surat Visum Et Repertum Asusila No. 075 / 026 / RSUD HIS / II / 2020 dari RSUD Harapan Insan Sendawar tanggal 21 Pebruari 2020 dan ditanda tangani oleh dr. AHMAD MUHSININ, dengan kesimpulan : wanita usia enam belas tahun diduga telah menjadi korban persetubuhan di bawah umur, pada pemeriksaan fisik ditemukan robekan selaput dara pada vagina dan pemeriksaan penunjang tes kehamilan positif. (terlampir dalam berkas);- Akte Kelahiran dari Pencatatan Sipil dengan nomor 64.07.AL.2011.08834 an. MARIANI yang ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab. Kutai Barat tanggal 01 Desember 2011 (terlampir dalam berkas);Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari selasa tanggal 22 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 wita di pondok kebun milik orang tua Terdakwa tepatnya yang berada disekitaran jalan tambang BKS di dusun margasari Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira jam 21.00 wita, bertempat di pinggir Jalan Desa Loa Duri Kec. Loa Janan Kab.Kukar, ketika itu Terdakwa menolong Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dan Saksi LISA saat sepeda motor milik Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dalam keadaan rusak karena tidak bisa dinyalakan setelah sepeda motor milik Anak Korban ANNISA bisa distar kembali kemudian Terdakwa yang membonceng Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI berangkat menuju ke loa janan dan teman Terdakwa bernama Saksi RIPAL membonceng Saksi LISA berangkat mengantarkan Saksi LISA pulang kerumahnya di loa duri kec.loa janan dengan menggunakan sepeda motor milik Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI tetapi karena Terdakwa melihat Saksi RIPAL dan Saksi LISA sudah tidak ada lagi kemudian Terdakwa yang membonceng Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI langsung memutar menuju ke kebun milik orang tua Terdakwa yang berada di pinggir jalan tambang BKS Dusun Margasari Desa Jembayan Kec.Loa Kulu Kab.Kukar dengan menggunakan sepeda motor trail milik orang tua Terdakwa;- Bahwa setelah sampai dipondok kebun milik orang tua Terdakwa yang berada di sekitaran jalan tambang BKS Dusun Margasari Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI ? KITA NGENTOT, BUKA DULU BAJUMU, KALAU GAK KAMU BUKA BAJUMU GAK KUANTAR PULANG DAN KALAU KAMU GAK MAU AKU BIKIN PINGSAN ? dan kemudian Terdakwa membuka paksa pakaian yang dipakai Anak korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dan setelah Terdakwa lepaskan pakaian yang dipakai Anak korban ANNISA semuanya kemudaian Terdakwa menyuruh Anak korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI berbaring dipondok kebun milik orang tua Terdakwa dan setelah Anak korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI berbaring kemudian Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI lalu Terdakwa mendorong alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI secara berulang ulang sampai Terdakwa mengeluarkan air sperma didalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dan kemudian Terdakwa dan Anak korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI memakai pakaiannya masing masing dan kemudian Terdakwa duduk duduk dipondok kebun milik orang tua Terdakwa;- Bahwa lalu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI yaitu ?KITA MAIN LAGI? kemudian Terdakwa menawarin kepada Anak korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI untuk membukakan pakaiannya tetapi Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI menolak dan membuka pakaiannya sendiri dan setelah Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI membuka bajunya sendiri dan Terdakwa membuka baju Terdakwa sendiri kemudian Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI berbaring dipondok lalu Terdakwa menindis tubuh Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dan kemudian Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa lagi kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dengan cara Terdakwa mendorong alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI secara berulang ulang sampai alat kelamin Terdakwa mengeluarkan air sperma dan air sperma Terdakwa masukkan kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dan setelah selesai kemudian Terdakwa dan Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI memakai pakainnya masing masing dan kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI pulang dan kemudian Terdakwa mengantar Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI di Kompaiyer yang ada di bakungan dengan menggunakan sepeda motor trail milik orang tua Terdakwa dan kemudian Terdakwa berangkat ke depan mesjid bakungan untuk melihati orang main kartu;- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD A.M. PARIKESIT Nomor: 445/97/XII/RSUD-AMP/2020 tanggal 30 Desember 2020, pemeriksaan atas nama ANISSA HERDIANI, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan Pada pemeriksaan perempuan yang berumur empat belas tahun ini, ditemukan adanya robekan pada selaput dara;- Bahwa berdasarkan Akte Kelahiran dari Pencatatan Sipil dengan nomor 64.07.AL.2011.08834 an. MARIANI yang ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab. Kutai Barat tanggal 01 Desember 2011;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;1. Setiap Orang;2. Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Setiap Orang adalah adanya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) baik berupa ?individu? (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut baik secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;Menimbang, bahwa ?Setiap Orang? menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi ?Setiap Orang? atau ?Hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban (Toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakannya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya, Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sesuai dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dalam surat dakwaan penuntut umum dan surat-surat lain dalam berkas perkara dan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (tidak termasuk dalam Pasal 44 dan 45 KUHP), maka menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa Ahmat Riadri Alias Arif Bin Ridwansyah adalah orang yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;Ad. 2 Unsur Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;Menimbang, bahwa ?Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain? adalah unsur yang berbentuk alternatif, maka bila salah satu sub unsur terpenuhi, maka unsur terpenuhi secara keseluruhan;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 ke-16 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;Menimbang, bahwa ?ancaman kekerasan? adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih ?sopan?, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibat-akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan; Menimbang, bahwa ?memaksa? adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baik mati atau luka-luka / kesakitan daripada mengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kewajarannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dapat juga pemaksaan dibarengkan dengan ancaman akan membuka rahasia siterpaksa atau menyingkirkan siterpaksa dan lain sebagainya. Pokoknya akibat dari pemaksaan itu jika tidak dilakukan adalah sesuatu yang merugikan siterpaksa. Dalam pasal ini yang ditentukan hanyalah pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sukar dapat diterima adanya pemaksaan dengan pemberian upah atau hal-hal yang akan menguntungkan siterpaksa. Dalam hal yang terakhir ini istilahnya adalah membujuk, menggerakkan, menganjurkan dan lain sebagainya;Menimbang, bahwa ?persetubuhan? yakni adanya peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest HR 5 Februari 1912 (R. Soesilo, 1976 : 181);Menimbang, bahwa ?Anak? adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ? saksi dan keterangan Terdakwa sendiri serta dengan diperkuat dengan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari selasa tanggal 22 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 wita di pondok kebun milik orang tua Terdakwa tepatnya yang berada disekitaran jalan tambang BKS di dusun margasari Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira jam 21.00 wita, bertempat di pinggir Jalan Desa Loa Duri Kec. Loa Janan Kab.Kukar, ketika itu Terdakwa menolong Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dan Saksi LISA saat sepeda motor milik Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dalam keadaan rusak karena tidak bisa dinyalakan setelah sepeda motor milik Anak Korban ANNISA bisa distar kembali kemudian Terdakwa yang membonceng Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI berangkat menuju ke loa janan dan teman Terdakwa bernama Saksi RIPAL membonceng Saksi LISA berangkat mengantarkan Saksi LISA pulang kerumahnya di loa duri kec.loa janan dengan menggunakan sepeda motor milik Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI tetapi karena Terdakwa melihat Saksi RIPAL dan Saksi LISA sudah tidak ada lagi kemudian Terdakwa yang membonceng Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI langsung memutar menuju ke kebun milik orang tua Terdakwa yang berada di pinggir jalan tambang BKS Dusun Margasari Desa Jembayan Kec.Loa Kulu Kab.Kukar dengan menggunakan sepeda motor trail milik orang tua Terdakwa;- Bahwa benar setelah sampai dipondok kebun milik orang tua Terdakwa yang berada di sekitaran jalan tambang BKS Dusun Margasari Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI ? Kita Ngentot, Buka Dulu Bajumu, Kalau Gak Kamu Buka Bajumu Gak Kuantar Pulang Dan Kalau Kamu Gak Mau Aku Bikin Pingsan ? dan kemudian Terdakwa membuka paksa pakaian yang dipakai Anak korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dan setelah Terdakwa lepaskan pakaian yang dipakai Anak korban ANNISA semuanya kemudaian Terdakwa menyuruh Anak korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI berbaring dipondok kebun milik orang tua Terdakwa dan setelah Anak korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI berbaring kemudian Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI lalu Terdakwa mendorong alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI secara berulang ulang sampai Terdakwa mengeluarkan air sperma didalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dan kemudian Terdakwa dan Anak korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI memakai pakaiannya masing masing dan kemudian Terdakwa duduk duduk dipondok kebun milik orang tua Terdakwa;- Bahwa lalu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI yaitu ?KITA MAIN LAGI? kemudian Terdakwa menawarin kepada Anak korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI untuk membukakan pakaiannya tetapi Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI menolak dan membuka pakaiannya sendiri dan setelah Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI membuka bajunya sendiri dan Terdakwa membuka baju Terdakwa sendiri kemudian Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI berbaring dipondok lalu Terdakwa menindis tubuh Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dan kemudian Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa lagi kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dengan cara Terdakwa mendorong alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI secara berulang ulang sampai alat kelamin Terdakwa mengeluarkan air sperma dan air sperma Terdakwa masukkan kedalam alat kelamin Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI dan setelah selesai kemudian Terdakwa dan Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI memakai pakainnya masing masing dan kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI pulang dan kemudian Terdakwa mengantar Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI di Kompaiyer yang ada di bakungan dengan menggunakan sepeda motor trail milik orang tua Terdakwa dan kemudian Terdakwa berangkat ke depan mesjid bakungan untuk melihati orang main kartu;- Bahwa, berdasarkan Visum Et Repertum RSUD A.M. PARIKESIT Nomor: 445/97/XII/RSUD-AMP/2020 tanggal 30 Desember 2020, pemeriksaan atas nama ANISSA HERDIANI, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan Pada pemeriksaan perempuan yang berumur empat belas tahun ini, ditemukan adanya robekan pada selaput dara;- Bahwa, berdasarkan Akte Kelahiran dari Pencatatan Sipil dengan nomor 64.07.AL.2011.08834 an. MARIANI yang ditanda tangani Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab. Kutai Barat tanggal 01 Desember 2011;Menimbang, bahwa Terdakwa telah memaksa Anak Korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI melakukan persetubuhan dengannya , sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti dalam unsur ini, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Kesatu penuntut umum telah terpenuhi seluruhnya dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian terdakwa AHMAT RIADRI ALIAS ARIF BIN RIDWANSYAH, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana " Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya ";Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa, dan membina Terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini ; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan - Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan anak korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Terdakwa berterus terang terhadap perbuatannya;Menimbang, bahwa mengenai pembelaan/ permohonan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut sudah termaktub dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini, sehingga pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna abu ? abu bertuliskan ADIDAS- 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru- 1 (satu) lembar celana panjang bermotif garis ? garis warna hitam merah - 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna abu ? abu merah bertuliskan INSIGHT- 1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna hitam - 1 (satu) lembar celana dalam warna pink - 1 (satu) lembar BH warna putih- 1 (satu) unit motor Trail tanpa plat nomor beserta STNKadalah barang milik Anak korban Annisa Herdiani Alias Ica Binti Efendi, maka barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada anak korban Annisa Herdiani Alias Ica Binti Efendi;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ahmat Riadri Alias Arif Bin Ridwansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya" sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmat Riadri Alias Arif Bin Ridwansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna abu ? abu bertuliskan ADIDAS;- 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru;- 1 (satu) lembar celana panjang bermotif garis ? garis warna hitam merah ;- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna abu ? abu merah bertuliskan INSIGHT;- 1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna hitam;- 1 (satu) lembar celana dalam warna pink ;- 1 (satu) lembar BH warna putih;Dikembalikan kepada anak korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI ;- 1 (satu) unit motor Trail tanpa plat nomor beserta STNK;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 10 Mei 2021, oleh I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, MARJANI ELDIARTI, S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ERLANDO JULIMAR, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakim Hakim AnggotaMarjani Eldiarti, S.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Hakim Ketua Majelis I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H.Panitera PenggantiRoulina Sidebang, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik15946