Putusan PT PONTIANAK Nomor 24/PID/2014/PT PTK |
|
Nomor | 24/PID/2014/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Wibisono |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brahmad Gaffar |
Panitera | Irwan Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JPU 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PN.KTP NO. 306/PID.SUS.A/2013/PN.KTP TANGGAL 15 JANUARI 2014 SEKEDAR MENGENAI RUMUSAN PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 3. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 BULAN 4. MENETAPKAN PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI OLEH TERDAKWA KECUALI ADA PUTUSAN LAIN DARI PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP YANG MENYATAKAN TERDAKWA BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBELUM LEWAT MASA PERCOBAAN SELAMA 6 BULAN, DENGAN KETENTUAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. 5. MENGUATKAN PUTUSAN PN.KTP UNTUK SELEBIHNYA 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- |
Catatan Amar |
1. menerima permintaan banding dari JPU 2. Memperbaiki putusan PN.KTP No. 306/Pid.Sus.A/2013/PN.KTP tanggal 15 Januari 2014 sekedar mengenai rumusan pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 4. menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali ada putusan lain dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. menguatkan putusan PN.KTP untuk selebihnya 6. membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID/2014/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 24/PID/2014/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID/2014/PT PTK
Statistik8030