- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK TANGGAL 16 JUNI 2021 NOMOR 28/PID.SUS/2021/PN NGB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik tanggal 16 Juni 2021 Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Ngb yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 74/PID.SUS/2021/PT PLK |
|
Nomor | 74/PID.SUS/2021/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suko Priyowidodo |
Hakim Anggota | Brsiti Rochmah, H. Irwan Efendi |
Panitera | Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENYATAKAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERCOBAAN MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM; 3. MENGUATKAN PUTUSAN SELAIN DAN SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan Percobaan membeli narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?; 3. Menguatkan putusan selain dan selebihnya; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/PID.SUS/2021/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 74/PID.SUS/2021/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 74/PID.SUS/2021/PT PLK
Statistik5423