Putusan PN TENGGARONG Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 202/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis Hakim, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur / tanggal lahirJenis kelamin KebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan :::::::: Supardi als Upen Bin Tektel;Lebak Cilong;28 Tahun / 2 Februari 1993;Laki-laki;Indonesia;Desa Lebak Cilong Rt. 17 Kec. Muara Wis Kab. Kutai Kartanegara;Islam;Swasta; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan tanggal 11 Februari 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 12 Februari 2021 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021; 3. Penuntut sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 11 April 2021; 4. Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan tanggal 11 Mei 2021; 5. Hakim PN sejak tanggal 16 April 2021 sampai dengan tanggal 15 Mei 2021; 6. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 16 Mei 2021 sampai dengan tanggal 14 Juli 2021; Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yaitu Sdr. Muhammad As?ad.,SH & partner., Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Jl Loa Ipuh No 1 RT 15 Kel Loa Ipuh Kec Tenggarong Kutai Kartanegara Kalimantan Timur berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim tanggal 22 April 2021 Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Trg.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 202/Pid.Sus/2020/PN Trg., tanggal 16 April 2021, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 202/Pid.Sus/2020/PN Trg., tanggal 16 April 2021, tentang Penetapan Hari Sidang; - Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM - 95 / TNGGA / 03 / 2021 tanggal 30 Maret 2021, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair. 3. Menyatakan terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan subsidair.4. Menjatukan pidana terhadap terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) bulan Penjara.5. Memerintahkan agar terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL tetap berada dalam tahanan.6. Menyatakan barang bukti berupa :- 5 (lima) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.11 gram, 0.11 gram, 0.10 gram, 0.10 gram, 0.09 gram dengan jumlah seluruhnya 0.51 gram ;- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna hitam;- 2 (dua) bendel plastik klip ;- 1 (satu) buah kotak rokok Sampurna Mild tempat menyimpan shabu ; Dirampas untuk dimusnahkan.7. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman karena merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara PDM - 95 / TNGGA / 03 / 2021 tanggal 30 Maret 2021, sebagai berikut : DakwaanPrimer :Bahwa ia terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL pada hari minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Pasar Segiri gang Loket Kota Samarinda atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, oleh karena terdakwa ditahan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara dan tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara dari tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan terdakwa yaitu Pengadilan Negeri Samarinda, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal terdakwa pergi kekomplek pasar segiri Samarinda lalu masuk kedalam gang menuju loket tempat menjual narkotika jenis shabu-shabu setelah sampai didepan loket terdakwa mengatakan kepada orang yang berada didalam loket ? saya mau beli satu gram? lalu terdakwa memasukkan uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kedalam lubang loket kecil selanjutnya keluar dari dalam lubang loket 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1 (satu) gram, selanjutnya terdakwa membeli lagi memasukkan uang Rp. 150.000,- kedalam poket untuk poketan kecil sebnayak 4 (empat) poket, selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa kelebak Cilong.- Kemudian esok harinya terdakwa naik pergi kehutan untuk menyenso kayu membawa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang beratnya 1 (satu) gram kedalam hutan, sesampai dilokasi menyenso kayu dihutan terdakwa memecah barang 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu menjadi 15 (lima belas) poket kecil dan terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa yang berada diperusahaan HITCI Lebak Cilong sebanyak 10 (sepuluh) poket dengan harga yang berpariasai yaitu perpoketnya ada yang harga 150.000,- ( ristal lima puluh ribu rupiah) s/d harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa 5 (lima) poket narkotika jenis shabu-shabu .- Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.11 gram, 0.11 gram, 0.10 gram, 0.10 gram, 0.09 gram dengan jumlah seluruhnya 0.51 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 01097/NNF/2021 hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 dengan Nomor barang bukti 02387/2020/NNF adalah benar ristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa membeli, Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.Subsidair : Bahwa ia terdakwa SUPARDI Als UPEN Bin TEKTEL pada hari Jum?at tanggal 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di rumah Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal Petugas polisi dari Polsek Muara Wis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec.Muara Wis sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi jual beli barang narkotika jenis shabu-shabu, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya petugas Polisi melakukan penyelidikan ketempat yang diinformasikan tersebut, setelah sampai ditempat yang diinformasikan Petugas Polisi langsung melakukan penggrebekan masuk ke dalam rumah yang saat itu terdakwa sedang duduk main game online dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu menanyakan kepada terdakwa ? kamu jualan kah? terdakwa jawab iya pak, petugas menanyakan lagi ? dimana barangmu?, selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 5 (lima) poket narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan didalam kotak rokok sampurna putih yang terdakwa taruh di depan tv beserta 2 (dua) bandel Plastik Klip selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor kepolisian Polsek Muara Wis.- Bahwa barang bukti berupa 5 (lima) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.11 gram, 0.11 gram, 0.10 gram, 0.10 gram, 0.09 gram dengan jumlah seluruhnya 0.51 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 01097/NNF/2021 hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 dengan Nomor barang bukti 02387/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masingMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang Para Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?ONI SUPRANDITA BIN SUPONO? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Jum?at tanggal 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 wita atau, bertempat di rumah Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar mula-mula saksi bersama Anggota Polsek Muara Wis mendapat impormasi dari masyarakat bahwa di Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec.Muara Wis sering terjadi transaksi jual beli barang narkotika jenis shabu, informasi dari masyarakat tersebut saksi bersama anggota Polisi lainnya melakukan penyelidikan, dan setelah sampai di Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis tersebut, saya bersama BRIPKA SAPRUDIN dan Anggota Polsek Muara Wis lainnya melihat sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan barang narkotika jenis shabu.- Selanjutnya saksi bersama anggota Polsek Muara Wis langsung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan terdakwa yang sedang main game Online. - Kemudian saksi bersama Anggota Polisi yang lain melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa di temukan barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpannya atau ditaruh didalam kotak rokok Sampurna Mild sebanyak 5 (lima) poket kecil.- Bahwa terdakwa mengaku mendapat barang narkotika jenis shabu dibelinya dari seseorang di Samarinda dengan harga Rp.1.300.000,- untuk persatu Gramnya,Saksi ke-2 (dua) ?SAPRUDIN BIN SUMARDAN? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Jum?at tanggal 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 wita atau, bertempat di rumah Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar mula-mula saksi bersama Anggota Polsek Muara Wis mendapat impormasi dari masyarakat bahwa di Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec.Muara Wis sering terjadi transaksi jual beli barang narkotika jenis shabu, informasi dari masyarakat tersebut saksi bersama anggota Polisi lainnya melakukan penyelidikan, dan setelah sampai di Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis tersebut, saya bersama BRIPKA SAPRUDIN dan Anggota Polsek Muara Wis lainnya melihat sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan barang narkotika jenis shabu.- Selanjutnya saksi bersama anggota Polsek Muara Wis langsung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan terdakwa yang sedang main game Online. - Kemudian saksi bersama Anggota Polisi yang lain melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa di temukan barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpannya atau ditaruh didalam kotak rokok Sampurna Mild sebanyak 5 (lima) poket kecil.- Bahwa terdakwa mengaku mendapat barang narkotika jenis shabu dibelinya dari seseorang di Samarinda dengan harga Rp.1.300.000,- untuk persatu Gramnya,Saksi Ke-3 ?JUPRI ALS AJUP BIN RAMLI? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa teman saksi.- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Jum?at tanggal 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 wita atau, bertempat di rumah Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar terdakwa ditangkap karena memiliki dan menyimpan barang Narkotika jenis shabu.- Bahwa saksi tidak tahu terdakwa mendapatkan barang Narkotika jenis shabu tersebut dan saya juga tidak tahu, berapa lama terdakwa sering menyalahgunaan barang narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa yang menangkap terdakwa tersebut adalah Anggota Polsek Muara Wis, dan sewaktu mengamankan terdakwa tersebut, karena ada anggota Polsek Muara Wis yang saya kenal yaitu PAK ONI, - Bahwa benar pada saat terdakwa ditangkap Petugas Polisi saksi ada disitu bersama terdakwa sedang main Game Online.- Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa mengkonsumsi barang Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa saya tidak pernah melihat terdakwa membeli atau menjual barang Narkotika jenis shabu tersebut.- Saksi tidak kenal barang bukti tersebutberupa 5 (lima) poket kecil barang narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran , 1 (satu) buah kotak rokok Sampurna Mild warna putih tempat menyimpan shabu, 1 (satu) buah bendel Plastik klip, 2 (dua) buah Hand Phone Merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna hitam hitam Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Jum?at tanggal 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 wita, bertempat di rumah Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu diloket komplek pasar segiri Samarinda sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) - Bahwa benar setelah membeli 1 (satu) gram shabu diloket terdakwa kembali membeli diloket poketan sahu-shabu kecil sebnayak 4 (empat) poket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa kelebak Cilong.- Bahwa benar setelah membeli narkotika jenis shabu terdakwa naik pergi kehutan untuk menyenso kayu membawa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu yang beratnya 1 (satu) gram kedalam hutan.- Bahwa sesampai dilokasi menyenso kayu dihutan terdakwa memecah barang 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu menjadi 15 (lima belas) poket kecil dan terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa yang berada diperusahaan HITCI Lebak Cilong sebanyak 10 (sepuluh) poket dengan harga yang berpariasai yaitu perpoketnya ada yang harga 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa 5 (lima) poket narkotika jenis shabu-shabu .- Bahwa benar ketika terdakwa sedang duduk main game online dirumah terdakwa ditangkap Petugas Polisi selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 5 (lima) poket narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa simpan didalam kotak rokok sampurna putih yang terdakwa taruh di depan tv beserta 2 (dua) bandel Plastik Klip selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor kepolisian Polsek Muara Wis.Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :- 5 (lima) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.11 gram, 0.11 gram, 0.10 gram, 0.10 gram, 0.09 gram dengan jumlah seluruhnya 0.51 gram ;- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna hitam;- 2 (dua) bendel plastik klip ;- 1 (satu) buah kotak rokok Sampurna Mild tempat menyimpan shabu;Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa Supardi Als Upen Bin Tektel pada hari Jum?at tanggal 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 wita atau, bertempat di rumah Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis Kab. Kutai Kartanegara dilakukan penangkapan karena Terdakwa menyimpan 5 (lima) poket kecil shabu yang ditemukan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild;- Bahwa Terdakwa Supardi Als Upen Bin Tektel benar menyimpan shabu tanpa izin dari Pejabat yang berwenang sebanyak 5 (lima) poket kecil yang memiliki berat bersih sebesar 0,51 (nol koma lima satu) gram;- Bahwa Terdakwa bukan merupakan target operasi, tetapi Saksi Polisi Sdr Sapruddin dan rekan rekan mendapatkan informasi bahwa di sekitar Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi jual beli narkotika, dan Saksi Polisi Sdr Sapruddin dan rekan rekan mencurigai sebuah rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika tersebut, oleh karena itu dilakukan penyelidikan, dan benar ditemukan Terdakwa ada menyimpan narkotika jenis shabu.- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan maupun mengkonsumsi obat shabu-shabu karena terdakwa bukan berprofesi sebagai apoteker atau dokter, melainkan Terdakwa memiliki profesi sebagai karyawan swasta.- Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan 5 (lima) poket kecil shabu tersebut untuk dijual kembali dan dipergunakan sendiri;- Bahwa benar, Terdakwa menerangkan atas perbuatan tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal. Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas yakni Primair melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk Subsidairitas maka Majelis Hakim akan langsung lebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair apabila Primair terbukti maka tidak akan dipertimbangkan lagi dakwaan Subsidair sedangkan apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair. Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Unsur ?Setiap orang?; 2. Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ?;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ad. 1. Unsur ?Setiap orang?;Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Supardi Als Upen Bin Tektel selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama Supardi Als Upen Bin Tektel;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ? 1 ?Setiap Orang? telah terpenuhi;ad. 2. Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagian dari elemen unsur ?melawan hukum?; selain itu, unsur ?melawan hukum? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak?, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement); Menimbang, bahwa oleh karena unsur ?melawan hukum? lebih luas daripada ?tanpa hak?, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ?tanpa hak? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang, sedangkan melawan hukum material adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kepada golongan-golongan sebagai telampir dalam Undang ? Undang ini?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, bahwa elemen unsur ?melawan hukum atau tanpa hak? tersebut harus dihubungkan dengan perbuatan yang bersifat alternatif yaitu ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?; Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas harus dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa Supardi Als Upen Bin Tektel pada hari Jum?at tanggal 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 wita atau, bertempat di rumah Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis Kab. Kutai Kartanegara dilakukan penangkapan karena Terdakwa menyimpan 5 (lima) poket kecil shabu yang ditemukan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild;- Bahwa Terdakwa Supardi Als Upen Bin Tektel benar menyimpan shabu tanpa izin dari Pejabat yang berwenang sebanyak 5 (lima) poket kecil yang memiliki berat bersih sebesar 0,51 (nol koma lima satu) gram;- Bahwa Terdakwa bukan merupakan target operasi, tetapi Saksi Polisi Sdr Sapruddin dan rekan rekan mendapatkan informasi bahwa di sekitar Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi jual beli narkotika, dan Saksi Polisi Sdr Sapruddin dan rekan rekan mencurigai sebuah rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika tersebut, oleh karena itu dilakukan penyelidikan, dan benar ditemukan Terdakwa ada menyimpan narkotika jenis shabu.- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan maupun mengkonsumsi obat shabu-shabu karena terdakwa bukan berprofesi sebagai apoteker atau dokter, melainkan Terdakwa memiliki profesi sebagai karyawan swasta.- Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan 5 (lima) poket kecil shabu tersebut untuk dipergunakan sendiri dan rencananya akan diperjual belikan kembali tetapi belum ada yang sempat terjual; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dalam dakwaan ini menurut Majelis Hakim tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua subsidairnya yaitu terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Unsur ?Setiap Orang?;2. Unsur ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;Ad.1 Unsur ?Setiap Orang?. Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang majelis tidak akan mempertimbangkan lagi, dan majelis langsung mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang tersebut pada dakwaan Primair, baik uraian yuridis maupun uraian faktanya sehingga unsur tersebut telah terpenuhi ;Ad.2 Unsur ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan Tanaman?.Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut didasarkan pada hak yang ada pada diri terdakwa sendiri atau tidak, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan seperti yang dimaksud; Menimbang, bahwa defenisi ?melawan hukum? yang dalam doktrin hukum pidana dikenal dengan istilah ?wederrechtelijk?, dapat diartikan dalam tiga bentuk yakni pertama, bertentangan dengan hukum pada umumnya(in strijd met het recht) atau tidak berdasar hukum (niet steunend op het recht) atau tanpa hak (zonder bevoegdheid) dalam hal ini baik hukum tertulis maupun tidak tertulis, kedua bertentangan dengan hak orang lain, dan ketiga dengan tidak berhak sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dinyatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terkecuali Narkotika Golongan I dimana pada pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-undang yang sama secara tegas dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan karena Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium, karena dalam konsideran Undang-undang tersebut secara tegas dinyatakan bahwa bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan dengan didasarkan kepada keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat, terungkap fakta sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa Supardi Als Upen Bin Tektel pada hari Jum?at tanggal 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 wita atau, bertempat di rumah Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis Kab. Kutai Kartanegara dilakukan penangkapan karena Terdakwa menyimpan 5 (lima) poket kecil shabu yang ditemukan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild;- Bahwa Terdakwa Supardi Als Upen Bin Tektel benar menyimpan shabu tanpa izin dari Pejabat yang berwenang sebanyak 5 (lima) poket kecil yang memiliki berat bersih sebesar 0,51 (nol koma lima satu) gram;- Bahwa Terdakwa bukan merupakan target operasi, tetapi Saksi Polisi Sdr Sapruddin dan rekan rekan mendapatkan informasi bahwa di sekitar Desa Lebak Cilong Rt.07 Kec. Muara Wis Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi jual beli narkotika, dan Saksi Polisi Sdr Sapruddin dan rekan rekan mencurigai sebuah rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika tersebut, oleh karena itu dilakukan penyelidikan, dan benar ditemukan Terdakwa ada menyimpan narkotika jenis shabu.- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan maupun mengkonsumsi obat shabu-shabu karena terdakwa bukan berprofesi sebagai apoteker atau dokter, melainkan Terdakwa memiliki profesi sebagai karyawan swasta.- Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan 5 (lima) poket kecil shabu tersebut untuk dipergunakan sendiri dan rencananya akan dijual kembali tetapi belum ada yang sempat terjual; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi pula.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keadilan hukuman apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan : - Perbuataan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap ?NARKOBA?; Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui perbuatannya; - Terdakwa menyesali perbuatannya; dan- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan maka statusnya akan ditetapkan pada amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SUPARDI ALS UPEN BIN TEKTEL tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa SUPARDI ALS UPEN BIN TEKTEL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta Rupiah);5. Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Memerintahkan barang bukti berupa :- 5 (lima) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih masing-masing 0.11 (nol koma satu satu) gram, 0.11 (nol koma satu satu) gram, 0.10 (nol koma satu nol) gram, 0.10 (nol koma satu nol) gram, 0.09 (nol koma nol sembilan) gram dengan jumlah seluruhnya 0.51 (nol koma lima satu) gram ;- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia warna hitam;- 2 (dua) bendel plastik klip ;- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild tempat menyimpan shabu;Dirampas untuk dimusnahkan.9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari : Kamis , tanggal : 03 Juni 2021 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH.,dan MAULANA ABDILLAH, S.H.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NIKEN GUSTANTIA S, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh IRSADUL ICHWAN, S.H.,M.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttdRICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum ttdMAULANA ABDILLAH, SH.MH Panitera Pengganti,ttd NIKEN GUSTANTIA S, SH |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik238