Putusan PT PONTIANAK Nomor 42/PID/2013/PT PTK |
|
Nomor | 42/PID/2013/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subeki |
Hakim Anggota | Djumain, Brsuprapto |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;-------- - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR : 214/PID.SUS/2012/PN.SKW TANGGAL 05 FEBRUARI 2013 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :---------------------- - MENYATAKAN TERDAKWA SAMURI BIN NASRAWI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS BERAT ;--- - MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;---------------------------------------------------------------------------------------- - MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANKAN KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM KARENA TERDAKWA DINYATAKAN TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 12 (DUA BELAS) BULAN BERAKHIR ; -------------------------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;- - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,-- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;-------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;-------- - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor : 214/Pid.Sus/2012/PN.SKW Tanggal 05 Februari 2013 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :---------------------- - Menyatakan Terdakwa SAMURI Bin NASRAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas berat ;--- - Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------------- - Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain berdasarkan putusan hakim karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir ; -------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang tersebut untuk selebihnya ;- - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;-------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/PID/2013/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 42/PID/2013/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PID/2013/PT PTK
Statistik6430