- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ;-----------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG NOMOR : 82/PID.B/2012/ PN.STG, TANGGAL 05 JULI 2012 DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI DAN PERINTAH AGAR PARA TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;--------------------------------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA I. MANUH ANAK DARI PITUS, TERDAKWA II. NONA ANAK DARI GALAH DAN TERDAKWA III. AWAN RAMONO ALS GUNDUL ANAK DARI MANUH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TERANG-TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG ;---------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) BULAN DAN 12 (DUA BELAS) HARI ;-----------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;-----------------------------
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN, SEGERA SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN;-------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :-----------------------------------------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;-----
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;-----------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 82/PID.B/2012/ PN.STG, tanggal 05 Juli 2012 dengan perbaikan sekedar mengenai kualifikasi dan perintah agar para Terdakwa dibebaskan dari tahanan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;--------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa I. MANUH anak dari PITUS, Terdakwa II. NONA anak dari GALAH dan Terdakwa III. AWAN RAMONO Als GUNDUL anak dari MANUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang ;---------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan 12 (dua belas) hari ;-----------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------
- Memerintahkan agar para Terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan ini diucapkan;-------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-----
Putusan PT PONTIANAK Nomor 132/PID/2012/PT PTK |
|
Nomor | 132/PID/2012/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Haryanto |
Hakim Anggota | Subeki, Brnecodemus |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1 (SATU) BATANG KAYU DENGAN PANJANG + 255 CM DIAMETER + 6 CM YANG SALAH SATU UJUNGNYA TELAH DIRUNCINGKAN, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) batang kayu dengan panjang + 255 cm diameter + 6 cm yang salah satu ujungnya telah diruncingkan, dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/PID/2012/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 132/PID/2012/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 132/PID/2012/PT PTK
Statistik6429