Putusan PN TENGGARONG Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Marjani Eldiartiandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 109/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Hariyanto als Ndut Bin Hamson2. Tempat lahir : Samarinda3. Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/5 November 19824. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dsn. Utara Rt.004 Ds Tanah Datar Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Petani Terdakwa ditangkap tanggal 15 Oktober dan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 6 November 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2020 sampai dengan tanggal 16 Desember 2020;3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan tanggal 15 Januari 2021;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan tanggal 14 Februari 2021 5. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2021;7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu M. ARAS NAI, SH, MH., SAIFUL BAHRI, SH, MH., SUKESI, SH., dan LA MUMI, SH., seluruhnya Advokat/Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum ?Al?Ma?thur? yang beralamat di Jl. Danau Aji RT/RW 029/000 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/LBH-AM/SK/I/2021, tanggal 13 Januari 2021 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 2 Maret 2021, Nomor W18-U4/69/HK.02.3/3/2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 24 Februari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 24 Februari 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa HARIYANTO Als NDUT Bin HAMSON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo. pasal 132 (1)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Primair.2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa HARIYANTO Als NDUT Bin HAMSON berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Subsidair selama 2 (dua) bulan Penjara.3. Memerintahkan agar terdakwa HARIYANTO Als NDUT Bin HAMSON tetap berada dalam tahanan.4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan.;- 1 (satu) buah handphone samsung A10 warna hitam.;- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.;- 12 (dua belas) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0.52 gram;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter Z Warna biru dengan plat KT 6080 JO.;Dikembalikan kepada terdakwa5. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa HARIYANTO Als NDUT Bin HAMSON bersama saksi SINGGIH EKA PERMADI Als EKO Bin SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 16.15 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di bawah Gunung Menangis Ds. Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa ditelfon oleh saksi SINGGIH Als EKO mengatakan ?kerumah, nanti ada teman ku dari samarinda, minta antarkan ke gunung menangis, kamu boncengin aku antar temanku?, terdakwa jawab ?oh, iya nanti saksi kerumah?, setelah terdakwa pulang kerja terdakwa langsung menuju kerumah saksi SINGGIH Als EKO, sesampainya dirumah saksi SINGGIH Als EKO sudah ada temannya yaitu Sdr. AMAD SOBER, kemudian dirumah Sdr. SINGGIH Als EKO terdakwa berbincang dengan Sdr. AMAD SOBER, disitu Sdr. AMAD SOBER berkata kepada terdakwa ?om, nanti temanin EKO antar barang (Narkotika) ya ke gunung menangis?, terdakwa jawab ? wah?dingin ini cuacanya, terus nanti siapa yang ngongkosi bensin motor saksi??, dijawab Sdr. AMAD SOBER ?ini ada 1 (satu) poket Narkotika om bisa pakai sendiri, terus nanti EKO yang ngongkosi bensin motor om?, terdakwa jawab ? ya, oke nanti terdakwa temani EKO?.- Selanjutnya terdakwa berangkat berboncengan dengan saksi SINGGIH Als EKO sedangkan Sdr. AMAD SOBER juga berboncengan dengan temannya yang terdakwa tidak kenal, kemudian pada saat sampai dibawah gunung menangis Sdr. AMAD SOBER berteriak ?minggir/menepi dulu?, kemudian setelah menepi terdakwa menoleh kebelakang dan melihat Sdr. AMAD SOBER menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Pensil putih yang berisi narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 12 (dua belas) poket kepada saksi SINGGIH Als EKO, selanjutnya terdakwa lanjut jalan menuju ke atas gunung menangis, sedangkan Sdr. AMAD SOBER dan temannya pergi meninggalkan terdakwa dan Sdr. SINGGIH Als EKO.- Bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih 0.52 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 9831/NNF/2020 hari Rabu tanggal 26 Nopember 2020 dengan Nomor barang bukti 19539/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009.SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa HARIYANTO Als NDUT Bin HAMSON bersama saksi SINGGIH EKA PERMADI Als EKO Bin SUYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat diwarung cahaya lestari jalan poros SMD-Bontang KM 29 Rt. 28 Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa bersama saksi SINGGIH Als EKO mendapat 1 (satu) bungkus rokok Pensil putih yang berisi narkotika jenis shabu-shabu sebanayk 12 (dua) belas poket dari Sdr. AMAD SOBER, selanjutnya terdakwa dan saksi SINGGIH Als EKO berjalan berboncengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna biru KT-6080 JO menuju ke atas gunung menangis dan terdakwa bersama saksi SINGGIH Als EKO mampir ke warung kopi, ketika terdakwa dan saksi SINGGIH Als EKO sedang memesan kopi ditangkap petugas Polisi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan pada terdakwa 1 (satu) sendok takar terbuat dari sedotan yang disimpan terdakwa didalam tas selempang, pada saksi SINGGIH Als EKO ditemukan barang bukti 12 (dua belas) Poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam bungkus Rokok Pensil Putih yang disimpan oleh saksi SINGGIH Als EKO di kantong celana sebelah kanan. - Bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih 0.52 gram, setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 9831/NNF/2020 hari Rabu tanggal 26 Nopember 2020 dengan Nomor barang bukti 19539/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menyimpan, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009.LEBIH SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa HARIYANTO Als NDUT Bin HAMSON pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat dipondok Jl. Poros Samarinda ? Bontang KM. 40 Rt. 12 Desa Tanah datar Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara pertama narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan terdakwa kedalam pipet kaca setelah itu pipet kaca berisi shabu-shabu terdakwa bakar menggunakan korek api gas lalu terdakwa hisap uap dari bakaran didalam pipet kaca tersebut seperti orang menghisap rokok.- Bahwa berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan Urine rekam medic 0213644 tanggal 15 Oktober 2020 dari Rumah sakit Taman Husada Bontang Instalasi Laboratorium yang ditandatangani oleh dr. Eva Hartati, Sp.Pk menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine terdakwa adalah positif Metamfetamine dan positif Amphetamin, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan 53 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. FETTY ERLINA TRI YULIASTUTI Binti MARJULI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa keterangan saksi di berita acara pemeriksan Penyidik benar;- Bahwa saksi mengetahui dihadirkan pada hari ini terkait penangkapan Terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI yang menguasai atau menyimpan narkotika janis sabu-sabu;- Bahwa saksi mengetahui penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di warung milik saksi yang bernama "Cahaya Lestari" dan beralamatkan di Jl. Poros Btg-Smd Km.29 Rt.028 Ds. Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat saksi duduk-duduk di warung, kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yang saksi tidak kenal lalu memesan kopi hitam dan duduk di meja warung saksi, lalu salah satu orang tersebut yang saksi lihat menuju ke toilet, tak berselang lama setelah orang tersebut kembali dari toilet pihak kepolisian yang mengenakan pakaian biasa datang dan langsung mengamankan ke 2 (dua) orang tersebut, kemudian Pihak Kepolisian meminta bantuan kepada saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap ke 2 (dua) orang tersebut yang kemudian mengaku bernama SINGGIH EKA PERMADI dan HARIYANTO;- Bahwa Pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI ditemukan 12 (dua belas) poket narkotika jenis sabu sabu yang disimpan oleh Saksi SINGGIH EKA PERMADI di dalam kantong / saku celana sebelah kanan bagian depan yang dimasukkan di dalam bungkus rokok pensil putih ;- Bahwa Barang-barang lain yang turut diamankan dari terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI adalah 1 (satu) Bungkus Bungkus Rokok Pensil Warna Putih, 1 (satu) Buah Hp Merk Redmi Warna Putih, 1 (satu) buah sendok takaran terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah HP Samsung A10 warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna biru KT-6080-JO;- Bahwa sepengetahuan saksi, atas pengakuan Saksi SINGGIH EKA PERMADI, pemilik 12 (dua belas) poket narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik temannya, dimana Terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI mengakui mereka bersama-sama berniat untuk mengantarkan sabu sabu tersebut kepada pemesan yang akan berjanjian tak jauh dari warung saksi;- Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu Terdakwa dan saksi SINGGIH EKA PERMADI sering ke warung sering ke warung saksi atau tidak ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;2. ANSAR Bin ALIMUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa keterangan saksi di berita acara pemeriksan Penyidik benar;- Bahwa saksi mengetahui dihadirkan pada hari ini terkait penangkapan Terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI yang menguasai atau menyimpan narkotika janis sabu-sabu ;- Bahwa saksi mengetahui penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di warung milik Saksi FETTY ERLINA TRI YULIASTUTI yang bernama "Cahaya Lestari" dan beralamatkan di Jl. Poros Btg-Smd Km.29 Rt.028 Ds. Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saksi dipanggil Petugas Kepolisian berpakaian preman karena saksi selaku Ketua RT 028 Desa Sebuntal, diminta tolong oleh Petugas Kepolisian untuk menyaksikan penangkapan Terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI;- Bahwa pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI ditemukan 12 (dua belas) poket narkotikan jenis sabu sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam kantong / saku celana sebelah kanan bagian depan yang dimasukkan di dalam bungkus rokok pensil putih;- Bahwa barang-barang lain yang turut diamankan dari terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI adalah 1 (satu) Bungkus Bungkus Rokok Pensil Warna Putih, 1 (satu) Buah Hp Merk Redmi Warna Putih, 1 (satu) buah sendok takaran terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah HP Samsung A10 warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna biru KT-6080-JO;- Bahwa sepengetahuan saksi, atas pengakuan Saksi SINGGIH EKA PERMADI, pemilik 12 (dua belas) poket narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah milik temannya, dimana Terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI mengakui mereka bersama-sama berniat untuk mengantarkan sabu sabu tersebut kepada pemesan yang akan berjanjian tak jauh dari warung Saksi FETTY ERLINA TRI YULIASTUTI;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;3. SANDI PRAYOGI Bin SURIANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa benar keterangan saksi di berita acara pemeriksan Penyidik benar;- Bahwa pekerjaan saksi adalah anggota Kepolisian dari Polsek Marangkayu.- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 17.00 wita di Warung Cahaya Lestari Jalan Poros SMD-Bontang KM 29 Rt. 28 Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa selain Terdakwa, ada orang lain yang turut diamankan oleh Petugas Kepolisian yaitu Saksi SINGGIH EKA PERMADI yang mana pada saat itu Terdakwa bersama Saksi SINGGIH EKA PERMADI;- Bahwa saksi melakukan pengangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI bersama Briptu Fredy Ray;- Bahwa pada saat penggeledahan, Barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa adalah 1 (satu) buah sendok takaran terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah HP Samsung A10 warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna biru KT-6080-JO, sedangkan barang bukti yang saksi amankan dari Saksi SINGGIH EKA PERMADI adalah 12 (dua belas) poket narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0.52 Gram (nol koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) Buah Hp Merk Redmi Warna Putih dan 1 (satu) Bungkus Rokok Pensil Warna Putih;- Bahwa saksi menemukan 12 ( Dua belas) Poket kecil Narkotika jenis shabu shabu didalam bungkus rokok pensil warna putih di saku celana bagian depan Saksi SINGGIH EKA PERMADI sedangkan 1 (satu) sendok takar terbuat dari sedotan yang disimpan Terdakwa didalam tas selempang ;- Bahwa Terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI mengakui 12 (dua belas) poket sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Sdr. AMAD yang mana Saksi SINGGIH EKA PERMADI disuruh menyerahkan kepada seseorang yang ia belum kenal di Gunung menangis Desa Sebuntal kab. Kutai Kartanegara, bersama-sama dengan dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor Terdakwa;- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 16.00 Wita Unit Reskrim Polsek Marangkayu melaksanakan patroli operasi ANTIK 2020 kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Poros SMD ? BTG RT 28 Desa Sebuntal tepatnya disebuah Warung Cahaya Lestari akan dilakukan transaksi narkotika jenis shabu shabu, selanjutnya saksi bersama Anggota unit Reskrim Polsek Marangkayu langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi SINGGIH EK PERMADI ;- Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI diakui 12 (Dua Belas) Poket kecil Narkotika jenis sabu tersebut untuk diserahkan kepada seseorang yang ia belum kenal di Gunung menangis Desa Sebuntal kab. Kutai Kartanegara;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; 4. SINGGIH EKA PERMADI Als EKO Bin SUYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa keterangan saksi di berita acara pemeriksan Penyidik benar;- Bahwa Saya diamankan oleh petugas Kepolisian karena tindak pidana narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 17.00 wita di Warung Kopi Cahaya Lestari Gunung Menangis Rt 28 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa selain saksi, ada orang lain yang turut diamankan oleh Petugas Kepolisian yaitu Terdakwa yang mana Terdakwa membantu Saya mengantar Narkotika jenis shabu shabu menggunakan sepeda motor Terdakwa;- Bahwa barang bukti yang diamankan Petugas Kepolisian dari Saya adalah 12 (dua belas) poket narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0.52 Gram (nol koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) Buah Hp Merk Redmi Warna Putih dan 1 (satu) Bungkus Rokok Pensil Warna Putih sedangkan Barang bukti yang diamankan Petugas Kepolisian dari Terdakwa adalah 1 (satu) buah sendok takaran terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah HP Samsung A10 warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna biru KT-6080-JO;- Bahwa petugas Kepolisian menemukan barang bukti 12 (dua belas) Poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam bungkus Rokok Pensil Putih yang disimpan oleh Saya di kantong celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) sendok takar terbuat dari sedotan yang disimpan oleh Terdakwa didalam tas selempang;- Bahwa pemilik 12 (dua belas) Poket Narkotika jenis shabu-shabu yang diamankan oleh Petugas Kepolisian tersebut adalah milik Sdr. AMAT yang dititipkan kepada Saya untuk diantarkan kepada pemesan yang Saya tidak tahu namanya;- Bahwa Saya kenal dengan Sdr AMAT sejak tahun 2019 pada saat Saya bekerja bersama sama di PT. Gerbang Daya Mandiri;- Bahwa Keuntungan yang Saya peroleh dengan membawa 12 (dua belas) Poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah Sdr AMAT menjanjikan imbalan berupa kayu meranti (setengah) kubik seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pemakaian Narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa mula-mula pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wita Sdr. AMAT datang ketempat kerja Saya di tanah datar Muara Badak, lalu Saya diajak ke Gunung Menangis menemaninya mengantarkan Narkotika jenis shabu shabu, kemudian Saya jawab belum bisa karena masih kerja, kemudian Sdr. AMAT pergi dan datang lagi sekira pukul 15.00 wita dan meminta tolong Saya menemani mengantarkan Narkotika jenis shabu shabu yang disimpan di bungkus rokok pensil warna putih, selanjutnya Sdr. AMAT mengajak Terdakwa yang kebetulan ada ditempat Saya untuk menemani Sdr. AMAT dan Saya mengantarkan Narkotika tersebut ke Gunung Menangis Kec. Marangkayu Kab. Kukar dan Terdakwa diiming imingi 1 (satu) Poket Narkotika jenis shabu shabu oleh Sdr. AMAT dan Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut, kemudian Saya dan Terdakwa pergi ke gunung menangis menggunakan sepeda motor Terdakwa yaitu Jupiter Z warna biru dan Sdr. AMAT pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor Ninja sampai ditanjakan gunung menangis Sdr. AMAT dan temannya meninggalakan Saya dan menitipkan pesan kepada Saya, ?nanti kalo sudah sampai dipuncak gunung, kamu sharelock aja orangnya? kemudian Sdr. AMAT memberikan bungkus rokok yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu kepada Saya, lalu Saya simpan di saku celana Saya bagian depan sebelah kanan, setibanya digunung menangis tepatnya di Warung Kopi Cahaya Lestari RT. 28 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu Kab. Kukar sekira pukul 16.50 wita saya mengsharelock lokasi Saya, dan tidak berselang lama datang pihak kepolisan polsek marangkayu dan langsung melakukan penangkapan terhadap Saya dan Terdakwa;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa keterangan saksi di berita acara pemeriksaan Penyidik benar;- Bahwa saksi diamankan oleh petugas Kepolisian karena tindak pidana narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi bersama dengan saksi SINGGIH EKA PERMADI Als EKO Bin SUYONO.- Bahwa Penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 17.00 wita, bertempat di Warung Cahaya Lestari Jalan Poros SMD-Bontang KM 29 Rt. 28 Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa selain saksi, ada orang lain yang turut diamankan oleh Petugas Kepolisian yaitu Saksi SINGGIH EKA PERMADI yang mana pada saat itu saksi bersama Saksi SINGGIH EKA PERMADI;- Bahwa barang bukti yang diamankan Petugas Kepolisian dari Saya adalah 1 (satu) buah sendok takaran terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah HP Samsung A10 warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna biru KT-6080-JO, sedangkan Barang bukti yang diamankan Petugas Kepolisian dari Saksi SINGGIH EKA PERMADI adalah 12 (dua belas) poket narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 0.52 Gram (nol koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) Buah Hp Merk Redmi Warna Putih dan 1 (satu) Bungkus Rokok Pensil Warna Putih;- Bahwa Petugas Kepolisian menemukan barang bukti 12 (dua belas) Poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam bungkus Rokok Pensil Putih yang disimpan oleh Saksi SINGGIH EKA PERMADI di kantong celana sebelah kanan dan 1 (satu) sendok takar terbuat dari sedotan yang disimpan oleh Saya didalam tas selempang;- Bahwa sepengetahuan saksi , menurut pengakuan Saksi SINGGIH EKA PERMADI, pemilik 12 (dua belas) poket narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah Sdr AMAD SOBER yang dititipkan kepada Terdakwa untuk diantarkan kepada pemesan yang Saya tidak tahu namanya;- Bahwa saksi mengenal Saksi SINGGIH EKA PERMADI yang merupakan teman sepekerjaan Saya, sedangkan terhadap AMAD SOBER, Saya beru mengenalinya sesaat sebelum Saya dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI mengantarkan narkotika jenis sabu sabu;- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 11.00 Wita, Saya ditelfon oleh Saksi SINGGIH EKA PERMADI mengatakan bahwa, ?Kerumah, nanti ada teman ku dari Samarinda, minta antarkan ke gunung menangis, kamu boncengin aku antar temanku?, dan Saya jawab, ?Oh, iya nanti Saya kerumah?, sekira jam 15.00 Wita setelah Saya pulang kerja, Saya langsung menuju kerumah Saksi SINGGIH EKA PERMADI, sesampainya dirumah Saksi SINGGIH EKA PERMADI, sudah ada teman Saksi SINGGIH EKA PERMADI bernama Sdr. AMAD SOBER, kemudian dirumah Saksi SINGGIH EKA PERMADI, Saya berbincang dengan Sdr. AMAD SOBER, disitu Sdr. AMAD SOBER berkata kepada Saya, ?Om, nanti temanin EKO antar barang (Narkotika) ya ke gunung menangis?, Saya jawab ?Wah?dingin ini cuacanya, terus nanti siapa yang ngongkosi bensin motor saya??, dijawab Sdr. AMAD SOBER, ?ini ada 1 (satu) poket Narkotika om bisa pakai sendiri, terus nanti EKO yang ngongkosi bensin motor om?, Saya jawab ?Ya, oke nanti Saya temani EKO?, kemudian Saya berangkat berboncengan dengan Saksi SINGGIH EKA PERMADI sedangkan Sdr. AMAD SOBER juga berboncengan dengan temannya yang Saya tidak kenal, kemudian pada saat sampai dibawah gunung menangis Sdr. AMAD SOBER berteriak ?minggir/menepi dulu?, kemudian setelah menepi Saya menoleh kebelakang dan melihat Sdr. AMAD SOBER menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Pensil putih yang berisi narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 12 (dua belas) poket kepada Saksi SINGGIH EKA PERMADI, selanjutnya Saya bersama Saksi SINGGIH EKA PERMADI lanjut jalan menuju ke atas gunung menangis, sedangkan Sdr. AMAD SOBER dan temannya pergi meninggalkan Saya dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI, kemudian Saya dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI mampir ke warung kopi karena Saksi SINGGIH EKA PERMADI mengatakan bahwa nanti orang yang mau ambil barang (narkotika) kesini, ketika Saya dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI sedang memesan kopi ditangkap petugas Polisi;- Bahwa Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 12 (dua belas) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0.52 gram;- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan.;- 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter Z Warna biru dengan plat KT 6080 JO.;- 1 (satu) buah handphone samsung A10 warna hitam.;- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.;Menimbang, bahwa Penuntut Umum membacakan bukti surat sebagai berikut:- Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Muara Badak tanggal 21 Oktober 2020 yang dibuat oleh ANWAR RUSYIDI, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 12 (dua belas) /bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat bersih 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram;- Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 9831/NNF/2020 tanggal 26 November 2020 dengan kesimpulan bahwa Sampel barang bukti milik tersangka SINGGIH EKA PERMADI ALS EKO BIN SUYONO adalah positip metamfetamina;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa terdakwa HARIYANTO Als NDUT Bin HAMSON ditangkap Petugas Polisi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 17.00 wita, bertempat diwarung cahaya lestari jalan poros SMD-Bontang KM 29 Rt. 28 Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi bersama dengan saksi SINGGIH EKA PERMADI Als EKO Bin SUYONO.- Bahwa awalnya terdakwa ditelpon oleh saksi SINGGIH Als EKO mengatakan ?kerumah, nanti ada teman ku dari samarinda, minta antarkan ke gunung menangis, kamu boncengin aku antar temanku?, terdakwa jawab ?oh, iya nanti saksi kerumah?, setelah terdakwa pulang kerja terdakwa langsung menuju kerumah saksi SINGGIH Als EKO. Sesampainya dirumah saksi SINGGIH Als EKO sudah Sdr. AMAD SOBER, kemudian dirumah saksi SINGGIH Als EKO terdakwa berbincang dengan Sdr. AMAD SOBER, disitu Sdr. AMAD SOBER berkata kepada terdakwa ?om, nanti temanin EKO antar barang (Narkotika) ya ke gunung menangis?, terdakwa jawab ? wah?dingin ini cuacanya, terus nanti siapa yang ngongkosi bensin motor saksi??, dijawab Sdr. AMAD SOBER ?ini ada 1 (satu) poket Narkotika om bisa pakai sendiri, terus nanti EKO yang ngongkosi bensin motor om?, terdakwa jawab ? ya, oke nanti terdakwa temani EKO?. Terdakwa berangkat berboncengan dengan saksi SINGGIH Als EKO sedangkan Sdr. AMAD SOBER juga berboncengan dengan temannya yang terdakwa tidak kenal, kemudian pada saat sampai dibawah gunung menangis Sdr. AMAD SOBER berteriak ?minggir/menepi dulu?, kemudian setelah menepi terdakwa menoleh kebelakang dan melihat Sdr. AMAD SOBER menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Pensil putih yang berisi narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 12 (dua belas) poket kepada saksi SINGGIH Als EKO, selanjutnya terdakwa bersama saksi SINGGIH Als EKO lanjut jalan menuju ke atas gunung menangis, sedangkan Sdr. AMAD SOBER dan temannya pergi meninggalkan terdakwa dan Sdr. SINGGIH Als EKO.- Bahwa ketika terdakwa dan saksi SINGGIH Als EKO sedang memesan kopi ditangkap petugas Polisi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan pada terdakwa 1 (satu) sendok takar terbuat dari sedotan yang disimpan terdakwa didalam tas selempang, pada saksi SINGGIH Als EKO ditemukan barang bukti 12 (dua belas) Poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam bungkus Rokok Pensil Putih yang disimpan oleh saksi SINGGIH Als EKO di kantong celana sebelah kanan.- Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Muara Badak tanggal 21 Oktober 2020 yang dibuat oleh ANWAR RUSYIDI, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 12 (dua belas) /bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat bersih 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram- Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 9831/NNF/2020 tanggal 26 November 2020 dengan kesimpulan bahwa Sampel barang bukti milik tersangka SINGGIH EKA PERMADI ALS EKO BIN SUYONO adalah positip metamfetamina;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Tanpa hak atau melawan hukum;4. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Setiap orang; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang di dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada hakikatnya adalah orang perseorangan (Natuurlijk Person) akan tetapi dengan dimasukkannya Pasal 1 ayat (21) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka unsur setiap orang juga meliputi korporasi yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum (Recht Person) ataupun bukan badan hukum yang kesemuanya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan kekuatan undang-undang yang berlaku;Menimbang, bahwa Penuntut Umummenghadapkan seseorang didepan persidangan yang mengaku bernama Hariyanto als Ndut Bin Hamson, setelah dilakukan pemeriksaan identitas, orang tersebut ternyata memiliki identitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan NOMOR : REG. PERKARA PDM-45/TNGGA/02/2021 tanggal Februari 2021, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliriuan mengenai oran (error in persona);Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen terkait yang dapat menunjukkan Terdakwa termasuk Pengurus suatu Korporasi, maka Majelis Hakim menilai Terdakwa yang diajukan ke depan persidangan merupakan orang perseorangan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad.2. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Selanjutnya menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang ada, bahwa terdakwa HARIYANTO Als NDUT Bin HAMSON ditangkap Petugas Polisi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 17.00 wita, bertempat diwarung cahaya lestari jalan poros SMD-Bontang KM 29 Rt. 28 Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara.Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi bersama dengan saksi SINGGIH EKA PERMADI Als EKO Bin SUYONO.Bahwa awalnya terdakwa ditelpon oleh saksi SINGGIH Als EKO mengatakan ?kerumah, nanti ada teman ku dari samarinda, minta antarkan ke gunung menangis, kamu boncengin aku antar temanku?, terdakwa jawab ?oh, iya nanti saksi kerumah?, setelah terdakwa pulang kerja terdakwa langsung menuju kerumah saksi SINGGIH Als EKO. Sesampainya dirumah saksi SINGGIH Als EKO sudah Sdr. AMAD SOBER, kemudian dirumah saksi SINGGIH Als EKO terdakwa berbincang dengan Sdr. AMAD SOBER, disitu Sdr. AMAD SOBER berkata kepada terdakwa ?om, nanti temanin EKO antar barang (Narkotika) ya ke gunung menangis?, terdakwa jawab ? wah?dingin ini cuacanya, terus nanti siapa yang ngongkosi bensin motor saksi??, dijawab Sdr. AMAD SOBER ?ini ada 1 (satu) poket Narkotika om bisa pakai sendiri, terus nanti EKO yang ngongkosi bensin motor om?, terdakwa jawab ? ya, oke nanti terdakwa temani EKO?. Terdakwa berangkat berboncengan dengan saksi SINGGIH Als EKO sedangkan Sdr. AMAD SOBER juga berboncengan dengan temannya yang terdakwa tidak kenal, kemudian pada saat sampai dibawah gunung menangis Sdr. AMAD SOBER berteriak ?minggir/menepi dulu?, kemudian setelah menepi terdakwa menoleh kebelakang dan melihat Sdr. AMAD SOBER menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Pensil putih yang berisi narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 12 (dua belas) poket kepada saksi SINGGIH Als EKO, selanjutnya terdakwa bersama saksi SINGGIH Als EKO lanjut jalan menuju ke atas gunung menangis, sedangkan Sdr. AMAD SOBER dan temannya pergi meninggalkan terdakwa dan Sdr. SINGGIH Als EKO.Bahwa ketika terdakwa dan saksi SINGGIH Als EKO sedang memesan kopi ditangkap petugas Polisi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan pada terdakwa 1 (satu) sendok takar terbuat dari sedotan yang disimpan terdakwa didalam tas selempang, pada saksi SINGGIH Als EKO ditemukan barang bukti 12 (dua belas) Poket Narkotika jenis shabu-shabu didalam bungkus Rokok Pensil Putih yang disimpan oleh saksi SINGGIH Als EKO di kantong celana sebelah kanan.Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Muara Badak tanggal 21 Oktober 2020 yang dibuat oleh ANWAR RUSYIDI, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 12 (dua belas) /bungkus paket plastic berisi serbuk putih adalah berat bersih 0,52 (nol koma lima puluh dua) gramMenmbang, bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 9831/NNF/2020 tanggal 26 November 2020 dengan kesimpulan bahwa Sampel barang bukti milik tersangka SINGGIH EKA PERMADI ALS EKO BIN SUYONO adalah positip metamfetamina;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas menunjukkan Terdakwa dan Saksi SINGGIH EKA PERMADI telah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas oleh karena salah satu sub unsur dari unsur pasal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi pula menurut hukum;Ad.3. Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud melawan hukum yaitu perbuatan Terdakwa tidak saja bertentangan dengan undang-undang yang ada tetapi juga kepatutan dan norma-norma dalam masyarakat. Melawan hukum secara luas mencakup pengertian tidak memiliki hak, kewenangan atau ijin yang diberikan oleh undang-undang atau juga melanggar hak orang lain. Berdasarkan Pasal 7 UU No.35 tahun 2009 bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian pula dalam ketentuan Pasal 8 UU No.35 Tahun 2009 bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, Narkotika Golongan I dapat diperoleh dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa, pada saat ditangkap Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan Narkotika atau penyaluran Narkotika dari pihak yang berwenang. Sebenarnya Terdakwa sendiri mengetahui jika peredaran dan kepemilikan Narkotika itu dilarang. Terdakwa bukanlah seorang petugas lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pemerintah maupun swasta yang mana diberikan ijin penggunaan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terdakwa tidak ada kaitannya sama sekali dengan suatu badan yang memiliki otoritas untuk penggunaan Narkotika. Oleh karenanya Terdakwa tidak mempunyai ijin sama sekali untuk memperoleh Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi menurut hukum;Ad.4. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor narkotika;Menimbang, bahwa pengertian percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebablan kehendaknya sendiri. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 313) sedangkan pengertian jahat terdapat pada Pasal 1 angka (18) UU No. 35 th 2009 lebih luas dari KUHP termasuk pengertian yang telah dirumuskan secara sendiri dalam KUHP termasuk dalam rumusan pemufakatan jahat UU No. 35 th 2009. Pemufakatan jahat adalah adanya dua orang atau lebih yang bersekongkol atau sepakat. Bersekongkol artinya berkelompot atau sepakat melakukan kejahatan, bersekutu dengan maksud jahat sedangkan bersepakat artinya sama-sama menyetujui. Menyuruh bermakna memerintah (supaya melakukan sesuatu), melaksanakan artinya melakukan, mengerjakan (rancangan keputusan dan sebagainya) sehingga melaksanakan haruslah mengerjakan apa yang telah disepakati melakukan niat jahat. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 313-315).Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa, bahwa awalnya terdakwa ditelpon oleh saksi SINGGIH Als EKO mengatakan ?kerumah, nanti ada teman ku dari samarinda, minta antarkan ke gunung menangis, kamu boncengin aku antar temanku?, terdakwa jawab ?oh, iya nanti saksi kerumah?, setelah terdakwa pulang kerja terdakwa langsung menuju kerumah saksi SINGGIH Als EKO. Sesampainya dirumah saksi SINGGIH Als EKO sudah Sdr. AMAD SOBER, kemudian dirumah saksi SINGGIH Als EKO terdakwa berbincang dengan Sdr. AMAD SOBER, disitu Sdr. AMAD SOBER berkata kepada terdakwa ?om, nanti temanin EKO antar barang (Narkotika) ya ke gunung menangis?, terdakwa jawab ? wah?dingin ini cuacanya, terus nanti siapa yang ngongkosi bensin motor saksi??, dijawab Sdr. AMAD SOBER ?ini ada 1 (satu) poket Narkotika om bisa pakai sendiri, terus nanti EKO yang ngongkosi bensin motor om?, terdakwa jawab ? ya, oke nanti terdakwa temani EKO?. Terdakwa berangkat berboncengan dengan saksi SINGGIH Als EKO sedangkan Sdr. AMAD SOBER juga berboncengan dengan temannya yang terdakwa tidak kenal, kemudian pada saat sampai dibawah gunung menangis Sdr. AMAD SOBER berteriak ?minggir/menepi dulu?, kemudian setelah menepi terdakwa menoleh kebelakang dan melihat Sdr. AMAD SOBER menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok Pensil putih yang berisi narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 12 (dua belas) poket kepada saksi SINGGIH Als EKO, selanjutnya terdakwa bersama saksi SINGGIH Als EKO lanjut jalan menuju ke atas gunung menangis, sedangkan Sdr. AMAD SOBER dan temannya pergi meninggalkan terdakwa dan Sdr. SINGGIH Als EKO.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah melakukan permufakatan untuk melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan ?tiada pidana tanpa kesalahan? (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;Menimbang bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0.52 gram, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah handphone samsung A10 warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter Z Warna biru dengan plat KT 6080 JO yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa sopan dalam persidangan- Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Hariyanto als Ndut Bin Hamson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 12 (dua belas) poket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0.52 gram;- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan.;- 1 (satu) buah handphone samsung A10 warna hitam.;- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter Z Warna biru dengan plat KT 6080 JO.;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 26 April 2021, oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H., Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi Wijanarko, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Erlando Julimar, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Marjani Eldiarti, S.H. I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Evi Wijanarko, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik183