- Menyatakan Terdakwa Fahruddin Bin Hatta Borahima Alias Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fahruddin Bin Hatta Borahima Alias Bahar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk LA Bold warna hitam yang berisi 4 (empat) paket plastik Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto masing-masing paket yaitu:
- 1 (satu) paket berat brutto 5,34 (lima koma tiga empat) gram;
- 1 (satu) paket berat brutto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram;
- 1 (satu) paket berat brutto 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- 1 (satu) paket berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan sim card 085342545384;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A9 warna biru dengan nomor sim card 081356591775;
Putusan PN Parigi Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Prg |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso, Br Hakim Anggota Iin Fatimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Md Sudiarjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Fahruddin Bin Hatta Borahima Alias Bahar; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Prg
Statistik726