- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I AZHARI, ST ALIAS HERI DAN TERDAKWA II RIZKY TRISNO SUSANTO ALIAS KIKI ;--------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH NOMOR : 99/PID.SUS/2011/PN.MPW, TANGGAL 07 NOPEMBER 2011 DENGAN PERBAIKAN SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA BADAN YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA DAN PIDANA DENDA SERTA STATUS PENAHANAN PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT ;--------------------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA I AZHARY, ST., ALIAS HERI DAN TERDAKWA II RIZKY TRISNO SUSANTO ALIAS KIKI, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENGUASAI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN; ---------------------------------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I DAN TERDAKWA II DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA : 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA MASING-MASING SEBESAR RP.40.000.000,- (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; -----------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA I AZHARY, ST., ALIAS HERI DAN TERDAKWA II RIZKY TRISNO SUSANTO ALIAS KIKI SUPAYA DI TAHAN ;--------------
- MENETAPKAN BAHWA MASA SELAMA PARA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; ------
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA: ----------------------------------------------
- MEMBEBANI KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I AZHARI, ST alias HERI dan Terdakwa II RIZKY TRISNO SUSANTO Alias KIKI ;--------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 99/Pid.Sus/2011/PN.MPW, Tanggal 07 Nopember 2011 dengan perbaikan sepanjang mengenai lamanya pidana badan yang dijatuhkan kepada para terdakwa dan pidana denda serta status penahanan para terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Terdakwa I AZHARY, ST., Alias HERI dan Terdakwa II RIZKY TRISNO SUSANTO Alias KIKI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan?; ---------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama : 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; -----------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa I AZHARY, ST., Alias HERI dan Terdakwa II RIZKY TRISNO SUSANTO Alias KIKI supaya di tahan ;--------------
- Menetapkan bahwa masa selama para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------
- Menyatakan barang bukti berupa: ----------------------------------------------
- Membebani kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
Putusan PT PONTIANAK Nomor 32/PID.SUS/2012/PT PTK |
|
Nomor | 32/PID.SUS/2012/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 8 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Raden Yuliana Rahadhie |
Hakim Anggota | Yohannes Sugiwidarto, Shbrh. Mulyani |
Panitera | Marwiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID.SUS/2012/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 32/PID.SUS/2012/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 882 K/PID.SUS/2013
Banding : 32/PID.SUS/2012/PT PTK
Statistik8521