Putusan PN TENGGARONG Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwilaksonoarya Ragatnata |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 194/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : IDUL SAPUTRA als EDO bin ABRAERA2. Tempat lahir : Bone3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/31 Desember 19834. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Suka Lima, Rt. 05, Desa Anggana, Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 2 Februari 2021;Terdakwa Idul ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan tanggal 3 April 2021 3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2021 sampai dengan tanggal 13 Mei 2021 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Mei 2021 sampai dengan tanggal 12 Juli 2021 Terdakwa di persidangan didampingi HARIANTO GUNAWAN, S.H. dan Rekan, advokat pada kantor ?LEMBAGA BANTUAN HUKUM HIDAYATULLAH?, alamat Jalan Awang Long Senopati No.22, RT.04, Kelurahan Sukarame, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 20 April 2021; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 14 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 194/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 14 April 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Idul Saputra Als Edo Bin Aburaera telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menyimpan, membawa, memiliki dan menguasai senjata penikam, senjata penusuk penusuk? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951? Sebagai mana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Idul Saputra Als Edo Bin Aburaera dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan (Satu tahun enam bulan) dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi yang berkarat bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 39 cm;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi tua dan bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna coklat;- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan agar terdakwa Idul Saputra Bin Aburaera dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya pabila tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa terdakwa Idul Saputra Alias Edo Bin Aburaera pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Halaman Kantor PT. ADP Rt.10 Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan perbuatan ?tanpa hak membawa, memiliki, menguasai senjata penikam, senjata penusuk ? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat diatas bermula ketika terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi yang berkarat, bersarung terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 39 cm yang disimpan didalam tas warna hitam, bersama anggota ormas Baladika mendatangi kantor PT. ADP untuk meminta jatah tenaga kerja, selanjutnya berdasarkan laporan dari masyarakat, saksi Heri Supatmo dan saksi Eko Wahyudi keduanya anggota Kepolisian Sektor Anggana menuju lokasi PT.ADP dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang terselip dipinggang sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang tersimpan didalam tas selempang warna hitam milik terdakwa;- Bahwa pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dalam menguasai, membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 21 cm dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi yang berkarat, bersarung terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 39 cm;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. EKO WAHYUDI Bin SUPPONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa sedang membawa menguasai dan menyimpan senjata tajam tersebut pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekitar Pukul 15.00 wita di halaman Kantor dan Mess PT. Alfara Delta Persada Rt.10 Desa Kutai lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi bersama Saksi Heri Supatmo, SH menemukan Terdakwa sedang membawa menguasai dan menyimpan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan cara yang 1 (pertama) diselipkan di pinggang sebelah kirinya sedangkan senjata tajam yang Ke 2 (dua) Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam yang di gunakannya;- Bahwa walnya ada laporan Masyarakat bahwa ada sekelompok ormas yang datang Ke Kantor dan Mess PT. Alfara Delta Persada sambil membawa senjata tajam memaksa meminta pekerjaan berdasarkan informasi tersebut kemudian 4 (empat) Anggota Polsek Anggana yang di pimpin oleh Kapolsek Anggana mendatangi TKP guna melakukan pengecekan dan setelah di halaman Kantor dan Mess PT. Alfara Delta Persada Rt.10 Desa Kutai lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 4 (empat) orang yang mengaku dari Ormas Baladika yang berada di luar dan menurut pengakuan mereka bahwa terdapat 2 (dua) orang Ormas Baladika lagi yang berada di dalam Kantor dan Mess PT. ADP Tersebut;- Bahwa setelah ditanyakan maksud dan tujuan mereka mendatangi Kantor dan Mess PT. ADP tersebut mereka mengatakan jika mereka meminta pekerjaan di perusahaan tersebut dan setelah di lakukan pengeledahan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang terselip di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan setelah Saksi Hero Supatmo, SH lakukan pengeledahan lebih lanjut Saksi Heri Supatmo, SH menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik lagi yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam yang di gunakan Terdakwa saat itu kemudian setelah itu Terdakwa dan barang bukti Saksi bersama Saksi Heri Supatmo, SH dibawa ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut;- Bahwa terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam Jenis pisau badik dengan bagian besi yang berkarat bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 39 CM tersebut Saksi mengenalnya sebagai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah Kiri Terdakwa dan terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi tua dan bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 21 CM tersebut Saksi mengenalnya sebagai senjata tajam yang di simpan Terdakwa di dalam tas selempang warna hitam yang digunakannya semua barang-barang yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut sekarang sudah di amankan di Polsek Anggana;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;2. HERI SUPATMO, SH Bin TONY SUWARNI, di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa menurut pengakuannya yang di sampaikan kepada Saksi bahwa Terdakwa membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau badik tersebut untuk berjaga-jaga jika ada ormas Lain yang datang membela Perusahaan yang di datangi Terdakwa dan teman-temanya tersebut;- Bahwa Saksi bersama Saksi Eko Wahyudi menemukan Terdakwa sedang membawa menguasai dan menyimpan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan cara yang 1 (pertama) di selipkan di pinggang sebelah kirinya sedangkan senjata tajam yang ke 2 (dua) Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam yang di gunakannya;- Bahwa awalnya ada laporan masyarakat bahwa ada sekelompok ormas yang datang Ke kantor dan Mess PT. Alfara Delta Persada sambil membawa senjata tajam memaksa meminta pekerjaan berdasarkan informasi tersebut;- Bahwa kemudian 4 (empat) Anggota Polsek Anggana yang di pimpin oleh Kapolsek Anggana Mendatangi TKP guna melakukan pengecekan dan setelah di halaman Kantor dan Mess PT. Alfara Delta Persada Rt.10 Desa Kutai lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai kartanegara terdapat 4 (empat) orang yang mengaku dari Ormas Baladika yang berada di luar dan menurut pengakuan mereka bahwa terdapat 2 (dua) orang Ormas Baladika lagi yang berada di dalam Kantor dan Mess PT. ADP Tersebut dan setelah ditanyakan maksud dan tujuan mereka mendatangi Kantor dan Mess PT. ADP tersebut mereka mengatakan jika mereka meminta pekerjaan di perusahaan tersebut;- Bahwa setelah di lakukan pengeledahan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang terselip di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan setelah Saksi Heri Supatmo, SH lakukan pengeledahan lebih lanjut Saksi Heri Supatmo, SH menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik lagi yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam yang di gunakan Terdakwa saat itu kemudian setelah itu Terdakwa dan barang bukti Saksi bersama Saksi Heri Supatmo, SH bawa ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut;- Bahwa terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi yang berkarat bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 39 CM tersebut Saksi mengenalnya sebagai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang di selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi tua dan bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 21 CM tersebut Saksi mengenalnya sebagai senjata tajam yang di simpan Terdakwa di dalam tas selempang warna hitam yang digunakannya semua barang-barang yang diperlihatkan kepada Saksi tersebut sekarang sudah di amankan di Polsek Anggana;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa tertangkap tangan membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau badik pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekitar Pukul 15.00 wita di halaman Kantor dan Mess PT. ADP Rt.10 Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa sedang membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang salah satunya Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri, sedangkan yang satunya Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam;- Bahwa terhadap senjata tajam jenis pisau badik yang Terdakwa bawa dengan cara Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi yang berkarat bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 39 CM serta untuk ciri-ciri senjata tajam jenis pisau badik yang Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam adalah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi tua dan bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 21 CM;- Bahwa Terdakwa membawa 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan maksud untuk berjaga-jaga dari Ormas Lain yang akan menyerang kami karena yang kami ketahui PT. Alfara Delta Persada juga memiliki Ormas lain (Pemuda Pancasila) untuk menjaga keamanan Perusahaan tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:1. NASARUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan dengan masalah Terdakwa membawa senjata tajam;- Bahwa Saksi hanya kenal saja dengan Terdakwa;- Bahwa saat kejadian Saksi berada di Kantor;- Bahwa Saksi sebagai Humas di PT.ADP, sedangkan Terdakwa sebagai Ormas Baladika;- Bahwa Terdakwa tidak ada mengancam;- Bahwa Saksi tidak tahu senjata jenis apa yang digunakan Terdakwa;- Bahwa Saksi tidak pernah lihat foto barang bukti tersebut;- Bahwa senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut untuk barang pusaka;- Bahwa Saksi kenal Terdakwa sudah satu tahunan lebih;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;2. MERLIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan dengan masalah Terdakwa membawa senjata tajam;- Bahwa pada saat kejadian penangkapan Terdakwa Saksi sedang berada di parkiran;- Bahwa senjata tajam tidak ada ritualnya tidak ada ritual barang pusaka tersebut;- Bahwa ada melihat barang bukti ditemukan disamping baju Terdakwa, tetapi Saksi tidak ada lihat badiknya;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi yang berkarat bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 39 cm;2. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi tua dan bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna coklat;3. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa sedang membawa menguasai dan menyimpan senjata tajam tersebut pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekitar Pukul 15.00 wita di halaman Kantor dan Mess PT. Alfara Delta Persada Rt.10 Desa Kutai lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi Eko Wahyudi bersama Saksi Heri Supatmo, SH yang adalah Anggota Polsek Anggana menemukan Terdakwa sedang membawa menguasai dan menyimpan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan cara yang 1 (pertama) diselipkan di pinggang sebelah kirinya sedangkan senjata tajam yang ke 2 (dua) Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam yang di gunakannya;- Bahwa awalnya ada laporan Masyarakat bahwa ada sekelompok ormas yang datang ke Kantor dan Mess PT. Alfara Delta Persada sambil membawa senjata tajam memaksa meminta pekerjaan berdasarkan informasi tersebut kemudian 4 (empat) Anggota Polsek Anggana yang di pimpin oleh Kapolsek Anggana mendatangi TKP guna melakukan pengecekan dan setelah di halaman Kantor dan Mess PT. Alfara Delta Persada Rt.10 Desa Kutai lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 4 (empat) orang yang mengaku dari Ormas Baladika yang berada di luar dan menurut pengakuan mereka bahwa terdapat 2 (dua) orang Ormas Baladika lagi yang berada di dalam Kantor dan Mess PT. ADP Tersebut;- Bahwa setelah ditanyakan maksud dan tujuan mereka mendatangi Kantor dan Mess PT. ADP tersebut mereka mengatakan jika mereka meminta pekerjaan di perusahaan tersebut;- Bahwa setelah dilakukan pengeledahan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang terselip di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan setelah Saksi Hero Supatmo, SH lakukan pengeledahan lebih lanjut Saksi Heri Supatmo, SH menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik lagi yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam yang di gunakan Terdakwa saat itu kemudian setelah itu Terdakwa dan barang bukti Saksi Eko Wahyudi bersama Saksi Heri Supatmo, SH dibawa ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut;- Bahwa terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam Jenis pisau badik dengan bagian besi yang berkarat bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 39 cm tersebut sebagai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah Kiri Terdakwa dan terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi tua dan bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 21 cm tersebut sebagai senjata tajam yang di simpan Terdakwa di dalam tas selempang warna hitam;- Bahwa Terdakwa dalam menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi yang berkarat bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 39 cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi tua dan bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna coklat tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang siapa;2. Tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad. 1. Barangsiapa;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Barangsiapa? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama IDUL SAPUTRA als EDO bin ABRAERA dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad. 2. Tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan aturan serta kaidah-kaidah yang berkembang dalam masyarakat baik itu dimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa sedang membawa menguasai dan menyimpan senjata tajam tersebut pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekitar Pukul 15.00 wita di halaman Kantor dan Mess PT. Alfara Delta Persada Rt.10 Desa Kutai lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Saksi Eko Wahyudi bersama Saksi Heri Supatmo, SH yang adalah Anggota Polsek Anggana menemukan Terdakwa sedang membawa menguasai dan menyimpan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan cara yang 1 (pertama) diselipkan di pinggang sebelah kirinya sedangkan senjata tajam yang ke 2 (dua) Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam yang di gunakannya;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa awalnya ada laporan Masyarakat bahwa ada sekelompok ormas yang datang ke Kantor dan Mess PT. Alfara Delta Persada sambil membawa senjata tajam memaksa meminta pekerjaan berdasarkan informasi tersebut kemudian 4 (empat) Anggota Polsek Anggana yang di pimpin oleh Kapolsek Anggana mendatangi TKP guna melakukan pengecekan dan setelah di halaman Kantor dan Mess PT. Alfara Delta Persada Rt.10 Desa Kutai lama Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 4 (empat) orang yang mengaku dari Ormas Baladika yang berada di luar dan menurut pengakuan mereka bahwa terdapat 2 (dua) orang Ormas Baladika lagi yang berada di dalam Kantor dan Mess PT. ADP Tersebut;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa setelah ditanyakan maksud dan tujuan mereka mendatangi Kantor dan Mess PT. ADP tersebut mereka mengatakan jika mereka meminta pekerjaan di perusahaan tersebut;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa setelah dilakukan pengeledahan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang terselip di pinggang sebelah kiri Terdakwa dan setelah Saksi Hero Supatmo, SH lakukan pengeledahan lebih lanjut Saksi Heri Supatmo, SH menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik lagi yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam yang di gunakan Terdakwa saat itu kemudian setelah itu Terdakwa dan barang bukti Saksi Eko Wahyudi bersama Saksi Heri Supatmo, SH dibawa ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam Jenis pisau badik dengan bagian besi yang berkarat bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 39 cm tersebut sebagai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah Kiri Terdakwa dan terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi tua dan bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar 21 cm tersebut sebagai senjata tajam yang di simpan Terdakwa di dalam tas selempang warna hitam;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa dalam menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi yang berkarat bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 39 cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi tua dan bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna coklat tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur kedua yaitu ?Tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk? telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 2 ayat (1) UU Drt RI No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi yang berkarat bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 39 cm;2. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi tua dan bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna coklat;adalah barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa tanpa ijin, maka perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal yang memberatkan :? Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat.Hal-hal yang meringankan:? Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;? Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit;? Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa IDUL SAPUTRA als EDO bin ABRAERA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa IDUL SAPUTRA als EDO bin ABRAERA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi yang berkarat bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna kuning dengan panjang sekitar 39 cm;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan bagian besi tua dan bergagang dan bersarung terbuat dari kayu berwarna coklat;- 1 (satu) tas selempang;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO D. LAKSONO, S.H., dan ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh IRMAVITA, S.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh ERLANDO JULIMAR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis OCTO BERMANTIKO D. LAKSONO, S.H. KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. Panitera PenggantiIRMAVITA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik7010