Putusan PN TENGGARONG Nomor 294/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
P U T U S A NNOMOR 294/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ASEP ROBIYANTO BIN M. IDRISTempat lahir : SebuluUmur/Tanggal lahir : 19/11 Oktober 2000Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Durian RT. 2 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu Kab. Kutai KartanegaraAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa ASEP ROBIYANTO BIN M. IDRIS ditangkap pada tanggal 21 Februari 2020, lalu Terdakwa ditahan dalam Tahanan RUTAN masing-masing oleh :1. Penyidik sejak tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan tanggal 12 Maret 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 21 Juni 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 21 Mei 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Mei 2020 sampai dengan tanggal 20 Juni 2020; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 7 Juli 2020;6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juli 2020 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020;7. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 5 September 2020;8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 23 September 2020;9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 22 November 2020 ;Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum atas Penunjukan dari Majelis Hakim, yakni ? LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAKRA KALTIM ? ,berkantor di Jl. Dwikora RT. 30 Kelurahan Handil Bakti Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sebagaimana Penetapan Penunjukan Nomor 294/Pid.Sus/2020/PN Trg (Narkotika) tanggal 1 September 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 294/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 25 Agustus 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 294/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 26 Agustus 2020 tentang penetapan hari sidang;3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa ASEP ROBIYANTO BIN M IDRIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan terdakwa ASEP ROBIYANTO BIN M IDRIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ASEP ROBIYANTO BIN M IDRIS oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 7 (Tujuh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 800.0000.000 (delapan ratus juta rupiah) 3 (tiga) bulan Penjara;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram;- 1 (satu) buah celana panjang merk HUGOBOSS warna cream;- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A7 warna hitam dengan Nomor Kartu 08124141465;Agar masing-masing dirampas untuk dimusnahkan4. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya dan permohonan Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIRBahwa ia terdakwa ASEP ROBIYANTO BIN M IDRIS pada hari Jum?at tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Gapura Desa Bunga Jadi Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli ;Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA (keduanya anggota Polsek Muara Kaman) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di Jalan Gapura Desa Bunga Jadi Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, berdarkan informasi tersebut, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA melakukan penyelidikan, pada saat di Jalan Gapura Desa Bunga Jadi Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA melihat terdakwa Bersama dengan saksi FAHRIZAL DANI sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA mendekati terdakwa dan saksi FAHRIZAL DANI, saat itu terlihat terdakwa gugup ketakutan, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA langsung mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu di kantong celana belakang sebalah kiri yang pakai terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam penguasaan terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Muara Kaman untuk dilakukan proses lebih lanjut;Bahwa kemudian terdakwa di introgasi dan berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut milik Sdr. UJANG, dan terdakwa di perintahkan oleh Sdr. UJANG untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, dan apabila sudah di antarkan, terdakwa akan mendapat upah dari Sdr. UJANG sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 84/Sp3.13030/2020 tanggal 24 Februari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Djadil Husain, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0.61 (nol koma enam puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram. - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Sura-baya No. Lab. : 2352/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 23 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 4668/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metam-fetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa ASEP ROBIYANTO BIN M IDRIS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;SUBSIDIAIRBahwa ia terdakwa ASEP ROBIYANTO BIN M IDRIS pada hari Jum?at tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Gapura Desa Bunga Jadi Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA (keduanya anggota Polsek Muara Kaman) mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa di Jalan Gapura Desa Bunga Jadi Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, berdarkan informasi tersebut, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA melakukan penyelidikan, pada saat di Jalan Gapura Desa Bunga Jadi Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA melihat terdakwa Bersama dengan saksi FAHRIZAL DANI sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA mendekati terdakwa dan saksi FAHRIZAL DANI, saat itu terlihat terdakwa gugup ketakutan, kemudian saksi SULISTIYONO dan saksi I KETUT NGARDI ARTA langsung mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan, saat itu di temukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu di kantong celana belakang sebalah kiri yang pakai terdakwa, saat itu terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dalam penguasaan terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Muara Kaman untuk dilakukan proses lebih lanjut; Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 84/Sp3.13030/2020 tanggal 24 Februari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Djadil Husain, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0.61 (nol koma enam puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram. - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Sura-baya No. Lab. : 2352/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 23 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 4668/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metam-fetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Perbuatan terdakwa ASEP ROBIYANTO BIN M IDRIS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : SULISTIYONO Bin ANDI RASYID, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan :- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa benar saksi dan rekan-rekan saksi telah melakukan penangkapan terahdap terdakwa karena memiliki Narkotika atau shabu-shabu pada hari jumat tanggal 21 Pebruari 2020 sekira jam 21.00 wita di jalan desa bunga jadi kec. Muara kaman kab. Kutai kartanegara- Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa menguasai atau memiliki narkotika sebanyak 1 (satu) poket di kantong celana sebelah kiri yang di pakai terdawa- Bahwa terdakwa mengaku menguasai disuruh oleh sdr. UJANG (DPO) untuk diantarkan kepada sdr. YONO- Bahwa terdakwa mengaku akan diberi upah setelah mengantar shabu dari sdr. UJANG sebesar rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;SAKSI KE-2 : I KETUT NGARDI ARTA anak dari I WAYAN GETER, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa benar saksi dan rekan-rekan saksi telah melakukan penangkapan terahdap terdakwa karena memiliki Narkotika atau shabu-shabu pada hari jumat tanggal 21 Pebruari 2020 sekira jam 21.00 wita di jalan desa bunga jadi kec. Muara kaman kab. Kutai kartanegara- Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa menguasai atau memiliki narkotika sebanyak 1 (satu) poket di kantong celana sebelah kiri yang di pakai terdawa- Bahwa terdakwa mengaku menguasai disuruh oleh sdr. UJANG (DPO) untuk diantarkan kepada sdr. YONO- Bahwa terdakwa mengaku akan diberi upah setelah mengantar shabu dari sdr. UJANG sebesar rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa membenarkan semua keteranganya dalam Berita Acara Pemeriksaan;- Bahwa benar terdakwa ditangkap karena kepemilkan Narkotika atau shabu-shabu pada hari jumat tanggal 21 Pebruari 2020 sekira jam 21.00 wita di jalan desa bunga jadi kec. Muara kaman kab. Kutai kartanegara ;- Bahwa benar terdakea mendapatkan Narkotika dari sdr. UJANG (DPO) untuk diantar kepada sdr. YONO di muara kaman dengan uoah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);- Baha benar 1 (satu) poket Narkotika Tersebut didapat Petugas di kantong celana terdakwa ;- Bahwa benar terdakwa tikak memiliki ijin terkait Narkotika atau shabu-shabu;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram;- 1 (satu) buah celana panjang merk HUGOBOSS warna cream;- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A7 warna hitam dengan Nomor Kartu 08124141465;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar terdakwa ditangkap karena kepemilikan Narkotika atau shabu-shabu pada hari jumat tanggal 21 Pebruari 2020 sekira jam 21.00 wita di jalan desa bunga jadi kec. Muara kaman kab. Kutai kartanegara ;- Bahwa benar terdakea mendapatkan Narkotika atau shabu-shabu dari sdr. UJANG (DPO) dan rencanaya akan diantar kepada sdr. YONO yang mana terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 84/Sp3.13030/2020 tanggal 24 Februari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Djadil Husain, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0.61 (nol koma enam puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram.- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Sura-baya No. Lab. : 2352/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 23 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 4668/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metam-fetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman ;Ad.1. Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ? Setiap Orang ? adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person). terdakwa dalam hal ini ASEP ROBIYANTO BIN M IDRIS yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dan terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman ;Menimbang, bahwa elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagain dari elemen unsur ? Melawan Hukum? yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak? yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif ;Menimbang, bahwa ?unsur tanpa hak? dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaknai sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang mana Narkotika golongan 1 hanya untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa unsur ?melawan hukum? secara formil adalah melakukan perbuatan/hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/Undang-undang sedangkan melawan hukum secara materil adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, diakitkan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam Pasal 36 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ? Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri ?, kemudian Pasal 38 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Setiap Kegiatan Peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah? serta ketentuan Pasal 41 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa menyebutkan ? Narkotika Golongan I hanya dapat disalurka oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga ilmu pengetahuian tertentu untuk kepentingan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menawarkan untuk dijual adalah proses mendpatgkan pihak yang bersedia membeli, baik secara langsung kepada orang tau pihak calon pembeli ,aupun tidak langsung yang dilakukan baik secara terang- terangan maupun secara terselubung dengan kode-kode tertentuMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan menjual adalah proses pengalihan hak kepemilikan atau penguasaan narkotika kepada pihak lain dengan nilai/harga tertentu, baik tunai maujoun non tunai, dibayar seketika maupun kemudian sesuai perjanjian. Narkotika diserahkan seketika atau kemudian terhantung kesepakatan dan penjualan terlah terjadi bila telah nyata ada penerimaan pembayaran sebagian ataupun seluruhnya dari harga yang disepakati dan narkotika diserahkan seluruh atau sebagaianMenimbang, bahwa membeli merupakan lawan dari perbuatan menjual yaitu pengalihan hak pemiulikan atau pengiasan Narkotika dari pihak lain dengan nilai tertentu menerima adalah perbuatan pengalihan kekuasaan narkotika dari pihak lain baik untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri atau untuk orang lain, maupun sebagai titipan sementara yang hak kempemilikannya dan penggunaanya berada di tangan pemilik. Atau bisa pemberian Cuma-Cuma yang sudah diperjanjikan sebelumnyaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menjadi perantaraa dalam jual beli adalah bertindak sebagai penghubung antara penjual dengan pembeli narkotika atau sebalikna dengan imbalan berupa uang atauoun bentuk imbalan lainnya ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas dikaitkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap karena kepemilikan Narkotika atau shabu-shabu pada hari jumat tanggal 21 Pebruari 2020 sekira jam 21.00 wita di jalan desa bunga jadi kec. Muara kaman kab. Kutai Kartanegara- Bahwa Narkotika tersebut ditemukan Petugas Kepolisian di kantong celana yang terdakwa pakai yang man Anrkoitka tersebut rencanaya akan terdakwa serahkan kepada Sdr. YONO atas perintah Sdr. UJANG (DPO) dan Terdakwa akan mendapat imbalan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut belum tergambar perbuatan Terdakwa talah memenuhi rumusan salah satu unsur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika sehingga Terdakwa perlu dibebaskan dari dakwaan Primair. Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini tidak terpebuhi dan tidak terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terpenuhi oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair , selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidiar yang unsur unsurnya sebagai berikut:1. Setiap Orang2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Ad. 1. Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ? Setiap Orang ? adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person). terdakwa dalam hal ini ASEP ROBIYANTO BIN M IDRIS yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dan terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagain dari elemen unsur ? melawan hukum? yang mana unsur melawan hukum sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak? yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif;Menimbang, bahwa ?unsur tanpa hak? dalam perkara ini dikaitkan dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimaknai sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang mana Narkotika golongan 1 hanya untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sebagaimana diatur Pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa unsur ?melawan hukum? secara formil adalah melakukan perbuatan/hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/Undang-undang sedangkan melawan hukum secara materil adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, diakitkan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam Pasal 36 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa ? Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri ?, kemudian Pasal 38 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Setiap Kegiatan Peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah? serta ketentuan Pasal 41 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa menyebutkan ? Narkotika Golongan I hanya dapat disalurka oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga ilmu pengetahuian tertentu untuk kepentingan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ?memiliki? berarti mempunyai baik yang diperoleh dari pemberian, membeli atau cara-cara lain yang ada hubungan secara langsung antara pelaku dengan barang (Narkotika) sehingga disebut ?memiliki?, unsur ?menyimpan? berarti menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, ada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan di tempat yang disediakan dan aman, unsur ?menguasai? berarti berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas sesuatu (KBBI) sedangkan unsur ?menyediakan? berarti menyiapkan? mempersiapkan, mengadakan (menyiapkan, mengatur dsb) sesuatu untuk orang lain (KBBI) menyediakan berarti barang tersebut ada tidak untuk digunakan sendiri (AR. SUJONO, S.H., M.H., BONY DANIEL, S.H., Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, 2011, hlm. 229 ? 231); Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dikaitkan dengan unsur yang bersifat alternatif dari ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta sebagai berikut :- Bahwa benar terdakwa ditangkap karena kepemilikan Narkotika atau shabu-shabu pada hari jumat tanggal 21 Pebruari 2020 sekira jam 21.00 wita di jalan desa bunga jadi kec. Muara kaman kab. Kutai kartanegara ;- Bahwa benar terdakea mendapatkan Narkotika atau shabu-shabu dari sdr. UJANG (DPO) dan rencanaya akan diantar kepada sdr. YONO yang mana terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) ;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Berita Acara Penimbangan Barang dari Pegadaian Cabang Tenggarong Nomor : 84/Sp3.13030/2020 tanggal 24 Februari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh M. Hasim selaku yang menimbang dan diketahui Pimpinan Cabang Djadil Husain, menyatakan bahwa telah melakukan penimbangan barang berupa 01 (satu) garis dengan rincian berat kotor seluruhan 0.61 (nol koma enam puluh satu) gram dan berat bersih keseluruhan 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Sura-baya No. Lab. : 2352/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md serta mengetahui HARIS AKSARA, S.H, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 23 Maret 2020 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 4668/2020/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metam-fetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair ; Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekatnya penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa barang bukti berupa :- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram;- 1 (satu) buah celana panjang merk HUGOBOSS warna cream;- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A7 warna hitam dengan Nomor Kartu 08124141465 ;yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut agar masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan obat terlarang ;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuataannya ;- Terdakwa bersikap sopan dalam pemeriksaan persidangan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa ASEP ROBIYANTO BIN M IDRIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan terdakwa ASEP ROBIYANTO BIN M IDRIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ......... (............) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama ........ (...........) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram;- 1 (satu) buah celana panjang merk HUGOBOSS warna cream;- 1 (satu) buah handphone merk OPPO A7 warna hitam dengan Nomor Kartu 08124141465Agar masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 oleh kami, Andi Hardiansyah,S.H,, M.H.um, sebagai Hakim Ketua , Ricco Imam Vimayzar, S.H.., M.H. , Maulana Abdillah, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 6 OKTOBER 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Rahadian Arif Wibowo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H. Andi Hardiansyah,S.H.,M.Hum.Maulana Abdillah, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Muchtolip, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik905