Putusan PN TENGGARONG Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Andi Ahkam Jayadi, Uwaisqarni |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 177/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama Lengkap : M. AZI SARANI Als AZI Bin MASRANI;2. Tempat Lahir : Sebulu;3. Umur / Tgl.Lahir : 22 tahun / 10 September 1998;4. Jenis Kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat Tinggal : Jl. HM. Arsyad Rt.01 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta ; Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Januari 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp. Kap/02/I/RES.1.8/2021/Ditpolairud tanggal 23 Januari 2021; Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 22 November 2020 sampai dengan tanggal 11 Desember 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai dengan tanggal 20 Januari 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Februari 2021; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2021; 5. Penuntut sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 06 April 2021; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021;7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 April 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Fajriannur, SH., CLA, Indah Nadya Anggreni, SH. dan Robi Andriawan, SH.?, Advokat dan Konsultan Hukum pada ?Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur?, beralamat di Jalan AP Mangkunegoro Rt.07 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Katanegara Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan surat penetapan nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Trg tertanggal 10 Maret 2021;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 31 Maret 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 177/Pid.Sus/2021/ PN Trg. tanggal 31 Maret 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa M. AZI SARANI Bin MASRANI terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau mufakat jahat menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta) rupiah subsidiair selama 2 (dua) bulan penjara ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit HP merk Oppo- Dirampas untuk dimsunahkan- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KT-2500-OM Dikembalikan kepada Terdakwa4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan Penasihat Hukumnya secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: PertamaBahwa terdakwa M. AZI SARANI Als AZI Bin MASRANI pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 21.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ?Melakukan Percobaan atau Mufakat jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : o Bahwa berawal dari penangkapan ASPANI Als PANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu atas kepemilikan 1 (satu) poket sabu-sabu, selanjutnya petugas Polsek Sebulu melakukan pengembangan, dimana ASPANI Als PANI dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI, dimana saat mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, keduanya sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sehingga pipet kaca yang masih tersisa serbuk sabu turut diamankan petugas, diakui oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK jika sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli ke Samarinda melalui terdakwa M. AZI SARANI Als AZI, pada saat petugas mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, datanglah terdakwa M. AZI SARANI Als AZI ke pondok tersebut, sehingga petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa, adapun sabu-sabu yang tersisa dalam pipet kaca yang dikonsumsi oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda yakni awalnya DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa M. AZI SARANI untuk dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga @Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu)/per poket, sekembali dari Samarinda, 3 (tiga) poket terdakwa serahkan kepada DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah terdakwa membeli sabu-sabu ke Samarinda dan telah habis terdakwa konsumsi di rumah terdakwa. o Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang, berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 207/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.05 (nol koma nol lima) gram, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.01.110.1102.01.21 0014 tanggal 19 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.487/1677/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A T A U KeduaBahwa terdakwa M. AZI SARANI Als AZI Bin MASRANI pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 21.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ?Melakukan percobaan atau Mufakat Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : o Bahwa berawal dari penangkapan ASPANI Als PANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu atas kepemilikan 1 (satu) poket sabu-sabu, selanjutnya petugas Polsek Sebulu melakukan pengembangan, dimana ASPANI Als PANI dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI, dimana saat mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, keduanya sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sehingga pipet kaca yang masih tersisa serbuk sabu turut diamankan petugas, diakui oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK jika sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli ke Samarinda melalui terdakwa M. AZI SARANI Als AZI, pada saat petugas mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, datanglah terdakwa M. AZI SARANI Als AZI ke pondok tersebut hendak ikut pesta sabu, sehingga petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa, adapun sabu-sabu yang tersisa dalam pipet kaca yang dikonsumsi oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda yakni awalnya DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu), dimana yang 3 (tiga) poket terdakwa serahkan kepada DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah terdakwa ke Samarinda dan telah habis terdakwa konsumsi di rumah terdakwa. o Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang, berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 207/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.05 (nol koma nol lima) gram, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.01.110.1102.01.21 0014 tanggal 19 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.487/1677/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :1. Saksi NYOTO Bin HARTO SUPARNO, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka M. AZI SARANI Bin MASRANI atas dugaan turut serta membawa, menguasai, memiliki, Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket.- Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLRI di Polsek Sebulu, adapun dalam melaksanakan tugas bersama rekan saksi dari Polsek Sebulu.- Bahwa Kejadian penangkapan terdakwa M. AZI SARANI Als AZI Bin MASRANI pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 21.30 wita di pondok di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa kronologis penangkapan, awalnya kami melakukan penangkapan ASPANI Als PANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu atas kepemilikan 1 (satu) poket sabu-sabu, selanjutnya petugas Polsek Sebulu melakukan pengembangan, dimana ASPANI Als PANI dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI, dimana saat mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, keduanya sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sehingga pipet kaca yang masih tersisa serbuk sabu turut diamankan petugas, diakui oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK jika sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli ke Samarinda melalui terdakwa M. AZI SARANI Als AZI, pada saat petugas mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, datanglah terdakwa M. AZI SARANI Als AZI ke pondok tersebut, sehingga petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa.- Bahwa sabu-sabu yang tersisa dalam pipet kaca yang dikonsumsi oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda yakni awalnya DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa M. AZI SARANI untuk dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga @Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu)/per poket, sekembali dari Samarinda, 3 (tiga) poket terdakwa serahkan kepada DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah terdakwa membeli sabu-sabu ke Samarinda dan telah habis terdakwa konsumsi di rumah terdakwa. - Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.- Bahwa setahu saksi pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan medis dan obat-obatan.Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;2. Saksi EDY SEMUEL Anak DAUD LINGGI, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka M. AZI SARANI Bin MASRANI atas dugaan turut serta membawa, menguasai, memiliki, Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket.- Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLRI di Polsek Sebulu, adapun dalam melaksanakan tugas bersama rekan saksi dari Polsek Sebulu.- Kejadian penangkapan terdakwa M. AZI SARANI Als AZI Bin MASRANI pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 21.30 wita di pondok di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa kronologis penangkapan, awalnya kami melakukan penangkapan ASPANI Als PANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu atas kepemilikan 1 (satu) poket sabu-sabu, selanjutnya petugas Polsek Sebulu melakukan pengembangan, dimana ASPANI Als PANI dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI, dimana saat mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, keduanya sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sehingga pipet kaca yang masih tersisa serbuk sabu turut diamankan petugas, diakui oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK jika sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli ke Samarinda melalui terdakwa M. AZI SARANI Als AZI, pada saat petugas mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, datanglah terdakwa M. AZI SARANI Als AZI ke pondok tersebut, sehingga petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa.- Bahwa sabu-sabu yang tersisa dalam pipet kaca yang dikonsumsi oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda yakni awalnya DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa M. AZI SARANI untuk dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga @Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu)/per poket, sekembali dari Samarinda, 3 (tiga) poket terdakwa serahkan kepada DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah terdakwa membeli sabu-sabu ke Samarinda dan telah habis terdakwa konsumsi di rumah terdakwa. - Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.- Bahwa setahu saksi pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan medis dan obat-obatan.Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;3. Saksi DIDIK SURYANTO Alias DOUBLE Bin SUNARIYANTO, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;- Bahwa saksi telah ditangkap atas dugaan turut serta membawa, menguasai, memiliki, Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket.- Bahwa kejadian penangkapan pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 21.30 wita di pondok di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa kronologis penangkapan, awalnya petugas polsek Sebulu melakukan penangkapan ASPANI Als PANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas kepemilikan 1 (satu) poket sabu-sabu.- Bahwa selanjutnya petugas Polsek Sebulu melakukan pengembangan, dimana ASPANI Als PANI dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan dengan saksi DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK.- Bahwa pada saat penangkapan saksi dan SADRI Als ONGKAK, sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sambil nunggu bila ada pemesan sabu dating.- Bahwa sabu-sabu yang dikonsumsi tersebut tersebut diperoleh dengan cara membeli ke Samarinda melalui terdakwa M. AZI SARANI Als AZI.- Bahwa pada saat petugas mengamankan saksi dan SADRI Als ONGKAK, datanglah terdakwa M. AZI SARANI Als AZI ke pondok tersebut, sehingga petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa.- Bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda yakni awalnya saksi dan SADRI Als ONGKAK menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa M. AZI SARANI untuk dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga @Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu)/per poket, sekembali dari Samarinda, 3 (tiga) poket terdakwa serahkan kepada saksi DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah terdakwa membeli sabu-sabu ke Samarinda. - Bahwa saksi dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang- Bahwa pekerjaan saksi tidak ada kaitannya dengan medis dan obat-obatan.Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa M. AZI SARANI Als AZI Bin MASRANI ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 sekitar jam 21.30 wita di Jalan Baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara atas kepemilikan sabu-sabu- Bahwa berawal dari penangkapan ASPANI Als PANI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu atas kepemilikan 1 (satu) poket sabu-sabu dimana pengakuan ASPANI berasal dari terdakwa- Bahwa selanjutnya ASPANI Als PANI dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan dengan Terdakwa DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI- Bahwa saat penangkapan kami sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sehingga pipet kaca yang masih tersisa serbuk sabu turut diamankan petugas, diakui oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK jika sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli ke Samarinda melalui terdakwa M. AZI SARANI Als AZI- Bahwa pada saat petugas mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, datanglah terdakwa M. AZI SARANI Als AZI ke pondok tersebut, sehingga petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa- Bahwa benar sabu-sabu yang tersisa dalam pipet kaca yang dikonsumsi oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda yakni awalnya DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa M. AZI SARANI untuk dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga @Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu)/per poket, sekembali dari Samarinda, 3 (tiga) poket terdakwa serahkan kepada DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah terdakwa membeli sabu-sabu ke Samarinda dan telah habis terdakwa konsumsi di rumah terdakwa. - Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang.Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa;- Berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 207/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.05 (nol koma nol lima) gram;- Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.01.110.1102.01.21 0014 tanggal 19 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.487/1677/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine. Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 1 (satu) unit HP merk Oppo- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KT-2500-OMMenimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa berawal dari penangkapan ASPANI Als PANI pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu atas kepemilikan 1 (satu) poket sabu-sabu, selanjutnya petugas Polsek Sebulu melakukan pengembangan, dimana ASPANI Als PANI dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI;- Bahwa pada saat mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, keduanya sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sehingga pipet kaca yang masih tersisa serbuk sabu turut diamankan petugas, diakui oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK jika sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli ke Samarinda melalui terdakwa M. AZI SARANI Als AZI, pada saat petugas mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, datanglah terdakwa M. AZI SARANI Als AZI ke pondok tersebut hendak ikut pesta sabu;- Bahwa petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa, adapun sabu-sabu yang tersisa dalam pipet kaca yang dikonsumsi oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda yakni awalnya DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu), dimana yang 3 (tiga) poket terdakwa serahkan kepada DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah terdakwa ke Samarinda dan telah habis terdakwa konsumsi di rumah terdakwa. - Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang, berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 207/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.05 (nol koma nol lima) gram, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.01.110.1102.01.21 0014 tanggal 19 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.487/1677/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine. Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang mendekati dengan perbuatan Terdakwa yakni dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Setiap orang;1. Setiap Orang;2. Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum;3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ?dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ?Setiap orang? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa M. AZI SARANI Als AZI Bin MASRANI yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad.2. Melakukan pemufaktan jahat tanpa hak dan melawan hukum;Menimbang, bahwa Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika (vide Pasal 1 angka 18); Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum, bahwa pada saat Saksi-saksi melakukan pengembangan dengan menangkap Terdakwa, adapun sabu-sabu yang tersisa dalam pipet kaca yang dikonsumsi oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda yakni awalnya DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu), dimana yang 3 (tiga) poket terdakwa serahkan kepada DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah terdakwa ke Samarinda dan telah habis terdakwa konsumsi di rumah terdakwa. Dengan demikian unsur Melakukan pemufaktan jahat telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan ?tanpa hak atau melawan hukum?, pengertian tentang ?tanpa hak? atau ?melawan hukum? dapat ditemui dalam literatur hukum pidana dari berbagai macam pendapat ahli hukum pidana;Menimbang, bahwa menurut Simons melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum positif (undang-undang) dan menurut Noyon melawan hukum berarti merusak hak orang lain (subyektif), menurut Mahkamah Agung melawan hukum berarti tidak berdasarkan hukum (obyektif) atau tanpa kewenangan (lihat Eddy O.S. Hiariej dalam Prinsip-prinsip Hukum Pidana);Menimbang, bahwa pendapat ahli hukum pidana tersebut di atas menjadi parameter untuk menilai apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa memenuhi rumusan pengertian tanpa hak atau melawan hukum sebagai unsur kedua dari dakwaan ini;Menimbang, bahwa terlepas dari itu, Majelis Hakim berpendapat unsur ?tanpa hak atau melawan hukum? ini tidak berdiri sendiri karena erat kaitannya dengan unsur selanjutnya yaitu ?Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika?, sehingga untuk menyusun suatu putusan yang efektif dan efisien dalam arti tidak mengandung pengulangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ?tanpa hak atau melawan hukum? ini bersama-sama dengan unsur selanjutnya;Ad. 3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur-unsur ini bersifat alternatif dimana jika salah satu unsur terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum, bahwa berawal dari penangkapan ASPANI Als PANI pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu atas kepemilikan 1 (satu) poket sabu-sabu, selanjutnya petugas Polsek Sebulu melakukan pengembangan, dimana ASPANI Als PANI dibawa kembali ke pondok dan dipertemukan dengan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memastikan kebenaran asal usul 1 (satu) poket sabu yang diamankan dari ASPANI Als PANI;Menimbang, bahwa pada saat mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, keduanya sedang pesta Narkotika dengan cara menghisap sabu sehingga pipet kaca yang masih tersisa serbuk sabu turut diamankan petugas, diakui oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK jika sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli ke Samarinda melalui terdakwa M. AZI SARANI Als AZI, pada saat petugas mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, datanglah terdakwa M. AZI SARANI Als AZI ke pondok tersebut hendak ikut pesta sabu;Menimbang, bahwa petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa, adapun sabu-sabu yang tersisa dalam pipet kaca yang dikonsumsi oleh DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK tersebut diperoleh dengan cara membeli di Samarinda yakni awalnya DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK menyerahkan uang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk dibelikan 4 (empat) poket sabu dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu), dimana yang 3 (tiga) poket terdakwa serahkan kepada DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, sedangkan yang 1 (satu) poket adalah upah terdakwa ke Samarinda dan telah habis terdakwa konsumsi di rumah terdakwa. Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau mufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang, berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong nomor : 207/Sp3.13030/2020 tanggal 14 Desember 2020, barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut berat bersih (netto) sebesar 0.05 (nol koma nol lima) gram, berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Samarinda No. R.PP-01.01.110.1102.01.21 0014 tanggal 19 Januari 2021 yang pada kesimpulannya Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Surat Keterangan UPTD Laboraturium Kesehatan Samarinda No.487/1677/NARKOBA/XI/2020 tanggal 23 Nopember 2020 dari hasil skrining test urine terdakwa disimpulkan positif mengandung Amphetamine dan Met Amphetamine. Menimbang, bahwa narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasai, menyediakan narkotika jenis Sabu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang;Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan zat metamfetamina yang ditemukan dalam barang bukti tersebut di atas termasuk dalam narkotika golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan aktif berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang disyaratkan dalam unsur ini;Menimbang, bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa sendiri, Terdakwa sedang berada di jalan baru Rt.11 Desa Sebulu Ulu dan pada saat petugas mengamankan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, datanglah terdakwa M. AZI SARANI Als AZI ke pondok tersebut yang berencana hendak ikut pesta sabu tetapi tidak sempat dilakukan Terdakwa, sehingga pada saat Terdakwa ditangkap tidak sedang melakukan transaksi narkotika atau melakukan tindakan aktif lainnya terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK, Terdakwa hanya ingin ikut dalam pesta narkotika jenis shabu dikarenakan keberadaan barang shabu yang ditemukan saksi-saksi dalam penguasaan DIDIK SURYANTO dan SADRI Als ONGKAK dikarenakan perbuatan andil Terdakwa sehingga ada barang narkotika jenis shabu tersebut, Dengan demikian Majelis hakim memperoleh keyakinan, perbuatan Terdakwa hanya memiliki dan menguasai yang dilakukan Terdakwa, sehingga unsur Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terpenuhi menurut hukum ;Menimbang, bahwa oleh unsur dari Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya; Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepadanya, maka selain dijatuhi dengan pidana penjara, Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa disebabkan Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda, maka dengan mempedomani Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP merk Oppo, setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan dakwaan yang terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut telah digunakan Terdakwa untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana, sehingga beralasan hukum bagi Majelis Hakim menetapkan barang bukti tersebut dimusnahkan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KT-2500-OM, beserta kunci kontaknya, yang telah disita dari Terdakwa maka akan dikembalikan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang mengenai perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa M. AZI SARANI Als AZI Bin MASRANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama .. 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit HP merk Oppo? Dirampas untuk dimsunahkan? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KT-2500-OM Dikembalikan kepada Terdakwa6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 oleh I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Uwaisqarni, S.H. dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Roulina Sidebang, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dihadiri oleh Fitri Ira P., S.H., Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.Hakim - hakim Anggota,Uwaisqarni, S.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. Hakim Ketua, II I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., S.H.Panitera Pengganti,Roulina Sidebang, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik369