- Menyatakan Terdakwa DEWI ITA ARYANTI Alias ADE Binti SUGANDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa:
- Beberapa lembar screenshot dan photo yang dikirim melalui akuan Facebook dan messenger Facebook atas nama Ade Dinda;
- 1(satu) buah buku tabungan rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0917854486 atas nama IIS SULASTRI
- 1(satu) lembar slip setoran tunai Bank BNI nomor : 8569 242803 001010 01 sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 08 Juni 2020
- 1(satu) lembar bukti transfer dari PT pengadaian nomor : 1324020010021769 sebesar Rp. 25.971.500,-(dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) tanggal 06 Maret 2020
- 1(satu) lembar bukti transfer dari Bank BRI sebesar rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 20 Maret 2020
- 1(satu) lembar slip setoran runai Bank BCA kepada nomor rekening 1290773951 atas nama HILMAN NURJAMAN sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 11 Maret 2020
- 1(satu) bauh rekening koran dari Bank BNI dengan nomor rekening 0917854486 atas nama IIS SULASTRI
- 1(satu) buah rekening koran dari Bank BCA dengan nomor rekening 1290773951 atas nama HILMAN NURJAMAN
- 1(satu) buah CD yang terdapat data dan rekaman CCTV pada mesin ATM BNI KCP Majalengka dengan nomor ID: S11CBA016 tanggal 19 Juni 2020 jam 10:45 Wib;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 81/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agusta Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Andriyani Sigalingging, Br Hakim Anggota Ali Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Benny Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ? (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik8217