- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan dua orang anak yang bernama Muhammad Abdullah Adnan bin Risqy Ihsan, lahir di Padang tanggal 03 Juni 2017 dan Anindya Miftahul Rizki bin Risqy Ihsan, lahir di Padang tanggal 10 Nopember 2019 dibawah asuhan Penggugat rekonvensi dan tetap memberikan akses kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dengan anak;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi nafkah anak tersebut diatas sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri (21 tahun) dan setiap tahun akan mengalami kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen);
- . Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada
- .Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi sebagaimana terdapat dalam petitum 3 dan 4 tersebut diatas, sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA PADANG Nomor 705/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
|
Nomor | 705/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ifdal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jamhur, Hakim Anggota Dra. Yenitati |
Panitera | Panitera Pengganti Yulihendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Risqy Ihsan bin Suparman) untuk mengucapkan ikrar thalak terhadap Termohon (Mifta Rahmawati binti Djamuir) di depan sidang Pengadilan Agama Padang; DALAM REKONVENSI Pengguggat rekonvensi berupa : 4.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 4.2. uang muth'ah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah); 4.3. Nafkah madhiah atau nafkah selama berpisah 10 bulan seluruhnya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 705/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Statistik274