Putusan PN TENGGARONG Nomor 239/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Uwaisqarniarya Ragatnata |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 239/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : RUSMIN Als. ALLO Bin BANONG (Alm)2. Tempat lahir : Mellange3. Umur/tgl.lahir : 34 Th/02 Februari 19864. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. Pelabuhan Sei Meriam RT.02 No.044 Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa tersebut ditangkap oleh Petugas Polisi sejak tanggal 16 Januari 2021, selanjutnya ditahan di Rumah Tanahan masing-masing oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan tanggal 06 Februari 2021;2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Februari 2021 sampai dengan tanggal 18 Maret 2021;3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 April 2021;4. Penuntut Umum, sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 04 Mei 2021;5. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 30 April 2021 sampai dengan tanggal 29 Mei 2021;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 30 Mei 2021 sampai dengan tanggal 28 Juli 2021;Terdakwa di Persidangan di dampingi oleh FAJRIANNUR, S.H.,C.LA, ROBI ANDRIAWAN, S.H., dan INDAH NADYA ANGGRAENI,S.H., Advokat/ Penasihat Hukum LBH Masyarakat Kaltim yang berkantor di Jalan D.I Panjaitam No. 2 Rt. 37 Kel. Temindung permai Kecamatan Sungai Pinang Samarinda, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 239/Pid.Sus/2021/PN Tgr tertanggal 11 Mei 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca pula :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal 30 April 2021 Nomor : 239/Pen.Pid.Sus/2021/PN Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;- Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 30 April 2021 Nomor : 239/Pen.Pid.Sus/2021/PN Trg tentang Penentuan Hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa RUSMIN Als ALLO Bin BANONG (Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSMIN Als ALLO Bin BANONG (Alm) berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 hp merk vivo warna biru nomor sim card 081256701775;- 5 paket sabu dengan berat netto 0,88 gram;- 3 sendok takar terbuat dari potongan sedotan;- 1 timbangan digital;- 1 tas pinggang warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan agar Terdakwa RUSMIN Als ALLO Bin BANONG (Alm), membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara Tulisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya dan duplik lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa Terdakwa RUSMIN Als. ALLO Bin BANONG (Alm), pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Pelabuhan No. 44 RT. 022 Kel./Desa Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa membeli sabu dari Sdr. PEPEN (DPO) sebanyak 5 (lima) paket dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa membawanya pulang ke rumah. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD YUSUF untuk mengkonsumsi sabu yang baru dibelinya tersebut di kamar Terdakwa;- Selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA, Saksi SAIFUL HADI dan Saksi JOKO bersama tim selaku anggota Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 5 (lima) paket sabu, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut; - Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 5 (lima) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. PEPEN (DPO) untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 25/60497.01/2021/2021 tanggal 16 Januari 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Kukar ditandatangani oleh HARSONO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gn. Sari, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 1,63 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,88 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.HITUNG/03.c/I/Res.4.1/2021 tanggal 16 Januari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 Januari 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.110.1102.01.21. 0035 tanggal 26 Januari 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 035/L/A/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium seberat 0,285 gram guna pemeriksaan di depan persidangan;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa RUSMIN Als. ALLO Bin BANONG (Alm), pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Pelabuhan No. 44 RT. 022 Kel./Desa Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi SAIFUL HADI dan Saksi JOKO bersama tim selaku anggota Polda Kaltim yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu, melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 5 (lima) paket sabu, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut; - Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 5 (lima) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. PEPEN (DPO) untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 25/60497.01/2021/2021 tanggal 16 Januari 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Kukar ditandatangani oleh HARSONO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gn. Sari, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 1,63 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,88 gram;- Bahwa Barang Bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.HITUNG/03.c/I/Res.4.1/2021 tanggal 16 Januari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 Januari 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.110.1102.01.21. 0035 tanggal 26 Januari 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 035/L/A/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium seberat 0,285 gram guna pemeriksaan di depan persidangan;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saiful Hadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengerti diperiksa karena saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Joko Susanto dan beberapa rekan yang lain adalah anggota Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa saksi menangkap Terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di dalam rumah Terdakwa dengan alamat di Jalan Pelabuhan No. 44 RT. 022 Kel./Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa cara saksi bersama dengan rekan-rekan dalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut berawal sedang melakukan patroli rutin, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Pelabuhan No. 44 RT. 022 Kel./Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Joko Susanto dan beberapa rekan yang lain melaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud sekira jam 16.30 WITA melihat Terdakwa seorang diri dalam sebuah rumah, selanjutnya saksi beserta rekan yang lainnya mendekati Terdakwa untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 5 (lima) paket sabu, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan diakui oleh Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya atas temuan tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Kutai Kertanegara guna penyelidikan lebih lanjut;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa mendapatkan 5 (lima) poket plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara Pepen (DPO) dengan cara membeli seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;- Terhadap keterangan saksi dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;2. Joko Susanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengerti diperiksa karena saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Saiful Hadi serta beberapa rekan yang lain adalah anggota Polisi Sat Res Narkoba Resor Kutai Kertanegara telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa saksi menangkap Terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di dalam rumah Terdakwa dengan alamat di Jalan Pelabuhan No. 44 RT. 022 Kel./Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa cara saksi bersama dengan rekan-rekan dalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut berawal sedang melakukan patroli rutin, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Pelabuhan No. 44 RT. 022 Kel./Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi yang bernama saksi Saiful Hadi dan beberapa rekan yang lain melaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud sekira jam 16.30 WITA melihat Terdakwa seorang diri dalam sebuah rumah, selanjutnya saksi beserta rekan yang lainnya mendekati Terdakwa untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 5 (lima) paket sabu, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan diakui oleh Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya atas temuan tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Kutai Kertanegara guna penyelidikan lebih lanjut;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa mendapatkan 5 (lima) poket plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara Pepen (DPO) dengan cara membeli seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk melakukan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut;- Terhadap keterangan saksi dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;- Bahwa Terdakwa ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di dalam rumah Terdakwa dengan alamat di Jalan Pelabuhan No. 44 RT. 022 Kel./Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari Saudara Pepen (DPO) seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);- Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa sedang berada di dalam rumah Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu datang beberapa petugas polisi menggunakan pakaian preman mendatangi Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 5 (lima) paket sabu, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan diakui oleh Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, atas temuan tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Kutai Kertanegara guna penyelidikan lebih lanjut.;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak berwenang;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa atas kejadian Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara Terdakwa sebagai berikut:- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru nomor sim card 081256701775;- 5 (lima) paket sabu dengan berat netto 0,88 gram;- 3 (tiga) sendok takar terbuat dari potongan sedotan;- 1 (satu) buah timbangan digital;- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;Menimbang, bahwa Barang Bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.HITUNG/03.c/I/Res.4.1/2021 tanggal 16 Januari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 Januari 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.110.1102.01.21. 0035 tanggal 26 Januari 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 035/L/A/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium seberat 0,285 gram guna pemeriksaan di depan persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di dalam rumah Terdakwa dengan alamat di Jalan Pelabuhan No. 44 RT. 022 Kel./Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari Saudara Pepen (DPO) seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);- Bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa sedang berada di dalam rumah Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu datang beberapa petugas polisi menggunakan pakaian preman mendatangi Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 5 (lima) paket sabu, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan diakui oleh Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, atas temuan tersebut Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Resor Kutai Kertanegara guna penyelidikan lebih lanjut.;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak berwenang;- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa atas kejadian Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum memilih dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:1. Setiap orang ;2. Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad.1. Unsur ?Setiap orang?Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orangadalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk memertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya.Menimbang, bahwa setelah diadakan penelitian serta pemeriksaan pada awal persidangan terhadap identitas diri Terdakwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ternyata benar bahwa Terdakwa adalah bernama RUSMIN Als. ALLO Bin BANONG (Alm) dengan segala identitasnya tersebut dan Terdakwa mengakui apa yang tertera dalam surat dakwaan dan Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi;Ad.2 Unsur ?Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?.;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak mempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata Melawan Hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyediakan adalah menyiapkan serta mempersiapkan suatu perbuatan tertentu hingga dapat terlaksana;Menimbang, bahwa Memiliki, Menyimpan dan Menguasai memiliki kesamaan arti penguasaan terhadap barang secara fisik. Artinya orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai berhak dan berkuasa untuk melakukan suatu tindakan terhadap barang tersebut. Tindakan itu dapat berupa menjual, membuang, memberi atau menyimpan. Artinya sipemegang hak berkuasa untuk melakukan suatu tindakan fisik terhadap suatu barang; Menimbang, bahwa terhadap rumusan delik ini bersifat alternatif apabila terpenuhi salah satu maka terpenuhi pula seluruh unsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang telah majelis hakim pertimbangankan dalam pertimbangan unsur dakwaan sebelumnya diketahui bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan pada saat penangkapan tersebut diketahui bahwa dan juga diakui oleh Terdakwa bahwa barang tersebut adalah miliknya dan barang tersebut setelah dilakukan pengujian adalah benar mengandung metafentamin;Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin maupun kewenangan untuk menguasainya;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dan apabila setelah majelis hakim elaborasi dengan adanya pengertian unsur dalam pasal ini bahwa memang nyatanya pada saat penangkapan pada diri Terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut dan terhadap barang tersebut diakui sebagai miliknya sehingga Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan kewenangan penuh atas Narkotika jenis shabu ? shabu atas kehendaknya sendiri dan terhadap kepemilikan tersebut juga diketahui bahwa Terdakwa memiliki kewenangan untuknya maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan yang memiliki narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas telah ternyata bahwa Terdakwa RUSMIN Als. ALLO Bin BANONG (Alm) ditangkap karena memiliki dan menguasai 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 5 (lima) paket sabu, 3 (tiga) buah sendok takar, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi yaitu saksi Saiful Hadi dan saksi Joko Susanto pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WITA, bertempat di dalam rumah Terdakwa dengan alamat di Jalan Pelabuhan No. 44 RT. 022 Kel./Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara;Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan 5 (lima) poket plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari Saudara Pepen (DPO) seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa Barang Bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.HITUNG/03.c/I/Res.4.1/2021 tanggal 16 Januari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 Januari 2021 serta berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda No. Lab : R-PP.01.01.110.1102.01.21. 0035 tanggal 26 Januari 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 035/L/A/N/2021 adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium seberat 0,285 gram guna pemeriksaan di depan persidangan;Menimbang, bahwa dari hasil fakta-fakta di persidangan, Terdakwa juga mengetahui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dilarang oleh undang-undang, dan pekerjaan Terdakwa sebagai Petani / Pekebun tidak berhubungan dengan Terdakwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu yang termasuk dalam narkotika tersebut, lebih lanjut Terdakwa pula tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari pihak yang bewenang, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa.; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; Menimbang, bahwa dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan selain pidana penjara (hukuman badan) juga ada hukuman denda, dimana dalam ketentuan tersebut pidana denda dijatuhkan bersama-sama dengan pidana penjara (hukuman badan), pidana denda ini semata-mata merupakan usaha Pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga kembali menjadi anggota masyarakat, serta tidak lagi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan di bawah ini dianggap sudah pantas dan memenuhi rasa keadilan.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan/ atau penahanan Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sambil menunggu Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru nomor sim card 081256701775;- 5 (lima) paket sabu dengan berat netto 0,88 gram;- 3 (tiga) sendok takar terbuat dari potongan sedotan;- 1 (satu) buah timbangan digital;- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dirmapas untuk dimusnahkan.;Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana yang harus ditanggung oleh Terdakwa maka akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan:Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba secara illegal;- Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya sendiri;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.- Terdakwa belum pernah menjalani hukuman; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Mengingat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa RUSMIN Als. ALLO Bin BANONG (Alm) telah terbukti 2. secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru nomor sim card 081256701775;- 5 (lima) paket sabu dengan berat netto 0,88 gram;- 3 (tiga) sendok takar terbuat dari potongan sedotan;- 1 (satu) buah timbangan digital;- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 oleh kami OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., sebagai Hakim Ketua, UWAIS QORNI, S.H., dan ARYA RAGATNATA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference berdasarkan surat DIRJEN BADILUM Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 379/DJU/PS 00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang persidangan perkara pidana secara teleconference pada hari dan tanggal itu juga dibantu oleh IRMAVITA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ERLANDO JULIMAR, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara serta dihadapan Terdakwa; Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua UWAIS QORNI, S.H. OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H.ARYA RAGATNATA, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,IRMAVITA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik277