Putusan PN TENGGARONG Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarandi Hardiansyah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
P U T U S A NNomor 214/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Hamdani als Dani Bin Andi HudriTempat lahir : SambojaUmur/Tanggal lahir : 39/21 Januari 1981Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Tahur RT. 24 Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kukar atau Jalan Ahmad Yani RT. 13 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa KukarAgama : Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Hamdani Als. Dani Bin Andi Hudri dtangkap pada tanggal 15 Maret 2020, lalu ditahan dalam Tahanan masing-masing oleh : 1. Penyidik dengan jenis tahanan RUTAN mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 04 April 2020. 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum dengan jenis tahanan RUTAN mulai tanggal 05 April 2020 sampai dengan tanggal 14 Mei 2020. 3. Penetapan Penangguhan oleh Penyidik mulai tanggal 27 April 2020. 4. Penuntut Umum dengan jenis tahanan RUMAH mulai tanggal 09 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020. 5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan jenis tahanan RUMAH mulai tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juli 2020. 6. Hakim Pengadilan Negeri dengan jenis Tahanan RUMAH sejak tanggal 9 Juli 2020 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2020. 7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan jenis Tahanan RUMAH sejak tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020.Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 9 Juli 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 10 Juli 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 2. Menyatakan Terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN ANDI HUDRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak penganiayaan mengakibatkan luka ringan sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum yaitu Pasal 351 (1) KUHP;3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN ANDI HUDRI oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 3 (TIGA) BULAN dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah Terdakwa jalani dengan perintah agar terdakawa di tahan;4. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim mohon keringan hukuman dengan alasan sebagai berikut: 1. Terdakwa mengakui kesalahannya;2. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;3. Terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya;4. Terdakwa sedang menjalani pengobatan/perawatan atas sakit yang dideritanya;5. Terdakwa sebagai tulang punggu keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : Bahwa ia Terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN ANDI HUDRI pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2020 atau setidaknya di tahun 2020 bertempat di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 13 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a yaitu saksi korban RENIL TAMMU ROMBE, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat terdakwa pulang kerumah, terdakwa melihat anak terdakwa yang berusia 1 (satu) bulan dihinggapi semut sehingga melihat kejadian tersebut terdakwa menegur istri terdakwa yaitu saksi korban RENIL TAMMU ROMBE sehingga terjadi percekcokan mulut kemudian terdakwa emosi dan melakukan penganiayaan terhadap saksi koeban dengan cara menendang tubuh bagian belakang saksi korban dan tetap terjadi pertengaran mulut sehingga selanjutnya terdakwa menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali tamparan serta terdakwa mencekik leher korban dan menarik rambut korban selanjutnya memukul bagian belakang kepala saksi korban seahingga atas kejadian tersebut saksi korban measakan sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;Bahwa terdakwa dan saksi korban RENIL TEMMU ROMBE tinggal dalam satu rumah dan terikat perkawinan sesuai dengan surat keterangan/ pernyataan yang dibuatan tanggal 25 April 2019; Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor R.171/DINKES/Pusk.M.J/065.12/03/2020 oleh Puskesmas Muara Jawa Pada tyanggal 15 Maret 2020 terdpat luka memar pada kepala belakanh dan leher sebelah kiri. Luka tersebut disebebkan karena benda tumpul. Terdapat luka gores pada lengan atas dan lengan bawah kiri karna benda tajam;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;KEDUABahwa ia Terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN ANDI HUDRI pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2020 atau setidaknya di tahun 2020 bertempat di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 13 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan???melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri pelaku yaitu korban RENIL TAMMU ROMBE, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa? dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat terdakwa pulang kerumah, terdakwa melihat anak terdakwa yang berusia 1 (satu) bulan dihinggapi semut sehingga melihat kejadian tersebut terdakwa menegur istri terdakwa yaitu saksi korban RENIL TAMMU ROMBE sehingga terjadi percekcokan mulut kemudian terdakwa emosi dan melakukan penganiayaan terhadap saksi koeban dengan cara menendang tubuh bagian belakang saksi korban dan tetap terjadi pertengaran mulut sehingga selanjutnya terdakwa menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali tamparan serta terdakwa mencekik leher korban dan menarik rambut korban selanjutnya memukul bagian belakang kepala saksi korban seahingga atas kejadian tersebut saksi korban measakan sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;Bahwa terdakwa dan saksi korban RENIL TEMMU ROMBE tinggal dalam satu rumah dan terikat perkawinan sesuai dengan surat keterangan/ pernyataan yang dibuatan tanggal 25 April 2019;Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor R.171/DINKES/Pusk.M.J/065.12/03/2020 oleh Puskesmas Muara Jawa Pada tyanggal 15 Maret 2020 terdpat luka memar pada kepala belakanh dan leher sebelah kiri. Luka tersebut disebebkan karena benda tumpul. Terdapat luka gores pada lengan atas dan lengan bawah kiri karna benda tajam;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Bahwa ia Terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN ANDI HUDRI pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2020 atau setidaknya di tahun 2020 bertempat di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 13 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan???melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RENIL TAMMU ROMBE, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa? dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat terdakwa pulang kerumah, terdakwa melihat anak terdakwa yang berusia 1 (satu) bulan dihinggapi semut sehingga melihat kejadian tersebut terdakwa menegur istri terdakwa yaitu saksi korban RENIL TAMMU ROMBE sehingga terjadi percekcokan mulut kemudian terdakwa emosi dan melakukan penganiayaan terhadap saksi koeban dengan cara menendang tubuh bagian belakang saksi korban dan tetap terjadi pertengaran mulut sehingga selanjutnya terdakwa menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali tamparan serta terdakwa mencekik leher korban dan menarik rambut korban selanjutnya memukul bagian belakang kepala saksi korban seahingga atas kejadian tersebut saksi korban measakan sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;Bahwa terdakwa dan saksi korban RENIL TEMMU ROMBE tinggal dalam satu rumah dan terikat perkawinan sesuai dengan surat keterangan/ pernyataan yang dibuatan tanggal 25 April 2019;Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor R.171/DINKES/Pusk.M.J/065.12/03/2020 oleh Puskesmas Muara Jawa Pada tyanggal 15 Maret 2020 terdpat luka memar pada kepala belakanh dan leher sebelah kiri. Luka tersebut disebebkan karena benda tumpul. Terdapat luka gores pada lengan atas dan lengan bawah kiri karna benda tajam. Perbuata terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. SAKSI : RENIL TAMMU ROMBE anal daro LUTHER ROMBE, dibwah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa benar saksi dan terdakwa telah menikah secara siri dan tinggal satu rumah- Bahwa benar saksi korban penganiayaan dari terdakwa- Bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi degan cara menendang tubuh bagian belakang saksi korban dan tetap terjadi pertengaran mulut sehingga selanjutnya terdakwa menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali tamparan serta terdakwa mencekik leher korban dan menarik rambut korban selanjutnya memukul bagian belakang kepala saksi korban seahingga atas kejadian tersebut saksi korban measakan sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib- Bahwa benar kejadianya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di tempat tinggal saksi dan terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 13 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. KukarAtas keterangan saksi, terdakwa membenarkan2. SAKSI : ASDAR BIN AZIZ, dibawah sumpah di persidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut ;- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa dan korban adalah suami istri namun menikah secara siri dan tinggal dalam satu rumah- Bahwa awalnya pada Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di tempat tinggal saksi dan terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 13 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar pada saat saksi berada di rumah tersebut saksi melihat anak korban dan terdakwa dihinggapi semut sehingga membuat terdakwa marah kemudian terjadi pertengkaran mulut- Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memukul tapi saksi mendengar suara keributa dari dalam rumah- Bahwa benar setelah terjadi keributan, terdakwa keluar meninggalkan rumah dan menceritakan kejadiannya kepada saksi.Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkanMenimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa membenarkan semua keteranganya dalam BAP ;- Bahwa benar kejadiannya pada hari pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di tempat tinggal saksi dan terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 13 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar ;- Bahwa pada saat terdakwa pulang kerumah, terdakwa melihat anak terdakwa yang berusia 1 (satu) bulan dihinggapi semut sehingga melihat kejadian tersebut terdakwa menegur istri terdakwa yaitu saksi korban RENIL TAMMU ROMBE sehingga terjadi percekcokan mulut kemudian terdakwa emosi dan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara menendang tubuh bagian belakang saksi korban dan tetap terjadi pertengaran mulut sehingga selanjutnya terdakwa menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali tamparan serta terdakwa mencekik leher korban dan menarik rambut korban selanjutnya memukul bagian belakang kepala saksi korban;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :3. SAKSI : TITIN SILVIA, dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa benar saksi adalah suami pertama terdakwa- Bahwa benar terdakwa mengaku telah memukul korban RENIL yang merupakan istri siri- Bahwa benar terdakwa dan korban RENIL tinggal dalam satu rumah- Bahwa benar pada saat ini terdakwa mengalami komplikasi penyakit yang menbuatnya susah untuk beraktifitas sehari-hariAtas keterangan saksi, terdakwa membenarkanMenimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan tidak mengajukan barang bukti , oleh karenanya majelis hakim tidak mempertimbangkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa benar telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tanggal yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban RENIL pada pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di tempat tinggal saksi dan terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 13 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar;? Bahwa benar cara terdakwa melakukan kekerasan kepada korban RENIL adalah dengan cara menendang tubuh bagian belakang saksi korban dan tetap terjadi pertengaran mulut sehingga selanjutnya terdakwa menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali tamparan serta terdakwa mencekik leher korban dan menarik rambut korban selanjutnya memukul bagian belakang kepala saksi korban? Bahwa benar terdakwa dak korban merupakan pasangan menikah secara siri dan tinggal dalam satu rumah;? Bahwa benar korban mengamali luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor R.171/DINKES/Pusk.M.J/065.12/03/2020 oleh Puskesmas Muara Jawa Pada tyanggal 15 Maret 2020 terdpat luka memar pada kepala belakanh dan leher sebelah kiri. Luka tersebut disebebkan karena benda tumpul. Terdapat luka gores pada lengan atas dan lengan bawah kiri karna benda tajam? Surat keterangan pada tanggal 25 April 2019 yang pokoknya menyatakan habwa terdakwa HAMDANI dan korban RENIL TAMMU ROMBE telah menikah;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang unsur- unsurnya sebagai beriut :1. Setiap orang2. Dilarang melakukan penganiayaanMenimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa Unsur ? Setiap Orang ? adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person). terdakwa dalam hal ini HAMDANI ALS DANI BIN ANDI HUDRI yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dan terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikanAd.2. Unsur Melakukan PenganiayaanMenimbang, bahwa yang dimaksud melakukan penganiayaan adalah adalah setiap perbuatan terhadap yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelentaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan alat bukti surat dipersidangan serta dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta sebagai berikut :? Bahwa Terdakwa awalnya ditangkap karena kepemilkan Narkotika atau shabu-shabu pada hari selasa tanggal 21 januari 2020 sekitar jam 00.05 wita di dalam pindok keramba ikan yang belamat di jalan dusun berhala desa loa kulu kota kec. Loa kulu kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tanggal yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban RENIL pada pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di tempat tinggal saksi dan terdakwa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT. 13 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar;? Bahwa benar cara terdakwa melakukan kekerasan kepada korban RENIL adalah dengan cara menendang tubuh bagian belakang saksi korban dan tetap terjadi pertengaran mulut sehingga selanjutnya terdakwa menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali tamparan serta terdakwa mencekik leher korban dan menarik rambut korban selanjutnya memukul bagian belakang kepala saksi korban? Bahwa benar terdakwa dak korban merupakan pasangan menikah secara siri dan tinggal dalam satu rumah? Bahwa benar korban mengamali luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor R.171/DINKES/Pusk.M.J/065.12/03/2020 oleh Puskesmas Muara Jawa Pada tyanggal 15 Maret 2020 terdpat luka memar pada kepala belakang dan leher sebelah kiri. Luka tersebut disebebkan karena benda tumpul. Terdapat luka gores pada lengan atas dan lengan bawah kiri karna benda tajam;? Bahwa terdapat Surat keterangan yang dibuat pada tanggal 25 April 2019 yang pokoknya menyatakan bahwa antara Terdakwa HAMDANI dan korban RENIL TAMMU ROMBE telah menikah;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 Ayat (1) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhkan pidana yang sama dengan masa penangkapan dan penahanan maka Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan Terdakwa telah selesai dan kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi, maka menurut pendapat Majelis Hakim tidak perlu menahan Terdakwa dan haruslah dibebaskan dari tahanan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa merugikan orang lain serta meresahkan masyarakat.Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya- Terdakwa dalam sedang dalam keadaan komplikasi penyakit- Telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban yang di fasilitiasi oleh P2TP2A Tenggarong Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 351 (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN ANDI HUDRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HAMDANI ALS DANI BIN ANDI HUDRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan 16 (Enam belas) Hari.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2020 oleh kami, MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. , ANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Rahadian Arif Wibowo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa . Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar, S.H.., M.H. Maulana Abdillah, S.H.., M.H.Andi Hardiansyah,S.H,, M.H.umPanitera Pengganti,MUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik719