Putusan PN TENGGARONG Nomor 563/Pid.B/2019/PN Trg |
|
Nomor | 563/Pid.B/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonomasye Kumaunang |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 563/Pid.B/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Terdakwa 1Nama lengkap : CECEP SUTARNO Bin SUJONOTempat : SamarindaUmur / tgl. Lahir : 33 Tahun / 04 Mei 1986Jenis Kelamin : Laki-LakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan MT. Haryono Rt. 029 Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang / Jalan Barito Rt. 24 Kel. Simpang Tga Kec. Loa Janan Ilir Kota SamarindaAgama : Islam.Pekerjaan : Tukang BatuTerdakwa 2Nama lengkap : HAMIDUN Alias MIDUN Bin ALI BADRUNTempat : Bakungan Umur / tgl. Lahir : 27 Tahun / 01 Januari 1992Jenis Kelamin : Laki-LakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Gerbang Dayaku Rt. 006 Rw. 003 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kutai kartanegaraAgama : Islam.Pekerjaan : WiraswastaPara Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-maisng oleh:1. Penyidik sejak tanggal 20 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 08 November 2019; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 09 November 2019 sampai dengan tanggal 18 Desember 2019; 3. Penuntut sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Desember 2019 sampai dengan tanggal 17 Januari 2020; 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Januari 2020 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020; Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 563/Pid.B/2019/PN Trg, tanggal 19 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 563/Pid.B/2019/PN Trg tanggal 19 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa CECEP SUTARNO Bin SUJONO dan Terdakwa HAMIDUN Alias MIDUN Bin ALI BADRUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana : ? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ? sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatukan pidana terhadap Terdakwa CECEP SUTARNO Bin SUJONO dan Terdakwa HAMIDUN Alias MIDUN Bin ALI BADRUN, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun 4 (Empat) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 mobil pickup Mitsubishi Colt 120 warna hitam Nopol KT-8205-CV Noka MHMU5TU2EDK115539 Nosin 4g14-J80159 STNK an AMINUDINDikembalikan Kepada Terdakwa melalui sdr. AMINUDIN. ? 1 (satu) buah pagar besi warna kuning yang terpotong? 1 (satu) buah backet Excavator PC-200-7? Dikembalikann kepada saksi MAHDAR ALI bin MADE ALI? 1 (satu) buah Tali Trakel.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan supaya masing-masing Terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 2.000-, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan para Terdakwa dan Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pendirian masing-masing;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : Bahwa ia Terdakwa CECEP SUTARNO Bin SUJONO bersama-sama dengan Terdakwa HAMIDUN Alias MIDUN Bin ALI BADRUN hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober 2019 , bertempat di Workshop Pit A PT. Surya Jalur Anugerah (PT. SJA) Rt. 009 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa HAMIDUN Alias MIDUN datang kerumah Terdakwa CECEP SUTARNO, setelah itu Terdakwa CECEP SUTARNO mengajak Terdakwa HAMIDUN Alias MIDUN mengambil 1 (satu) backet excavator PC 200-7, dan Terdakwa CECEP SUTARNO menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Kepada Terdakwa HAMIDUN Alias MIDUN, kemudian Terdakwa HAMIDUN bertanya kepada Terdakwa CECEP SUTARNO ?Punya siapa backet tersebut? dijawab oleh Terdakwa CECEP SUTARNO ?Aman saja saya punya orang dalam?? Bahwa kemudian Terdakwa CECEP SUTARNO dan Terdakwa HAMIDUN berangkat menuu Workshop Pit A PT. Surya Jalur Anugerah (SJA) Rt. 009 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi warna hitam KT-8205-CV pada saat sampai di PT. SJA Hujan, kemudian Terdakwa CECEP SUTARNO dan Terdakwa HAMIDUN beristirahat dulu.? Bahwa kemudian setelah hujan berhenti, Terdakwa CECEP SUTARNO mengambil pagar besi panjang kurang lebih 3 meter tanpa sijin pemiliknya, lalu Terdakwa CECEP SUTARNO potong menjadi 2 bagian, setelah itu pagar besi tersebut dijadikan tangga dari tanah ke bak belakang mobil yang Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa HAMIDUN bersama dengan Terdakwa CECEP mengambil backet Excavator PC 200 ? 7 tanpa seijin dari pemiliknya di Workshop PT. SJA tersebut dengan menggunakan trakel seabagai alat untuk mengangkat besi backet excavator tersebut, setalh backet excavator PC 200-7 dan pagar besi sudah berada di atas bak belakang mobil yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian mobil tersebut dibawa para Terdakwa pergi dalam perjalanan tiba-tiba di stop oleh karyawan PT. SJA yakni saksi Ir. MAHDAR ALI dan saksi EDY YANSYAH, serta anggota Polsek Loa Janan yakni saksi SUNARYO yang sebelumnya telah mengintai kegiatan para Terdakwa tersebut, kemudian para Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Loa Janan untuk dilakukan proses lebih lanjut.? Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut diatas, PT. SJA mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).Perbuatan Terdakwa CECEP SUTARNO dan Terdakwa HAMIDUN Alias MIDUN Bin ALI BADRUN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut:1. Saksi I : EDY YANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam kasus Pencurian pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 09.10 Wita bertempat di Work Shop PT. SJA Rt. 009 Desa Purwajaya Kec. Loa anan Kab. Kukar.- Bahwa barang yang diambil adalah 1 buah backet Eksavator PC 200 ? 7 dan 1 (satu) buah pagar besi.- Bahwa pemilik 1 (satu) buah backet Eksavator PC 200 ? 7 dan 1 (satu) buah pagar besi adalah milik PT. SJA.- Bahwa saksi awalnya melakukan pengecekan di work shop PT. SJA kemudian melihat Terdakwa CECEP bersama dengan Terdakwa HAMIDUN mengendarai mobil dan posisi backet ekcavator sudah berada di atas mobil Mitsubishi Picku warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa.- Bahwa kemudian Terdakwa dihentikan oleh saksi dan saksi MAHDAR kemudian diinterogasi Terdakwa mengakui telah mengambil backet dan besi tersebut tanpa ijin dari pihak PT. SJA.- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. SJA mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,00 ( delapan juta rupiah).Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;2. Saksi II : SUNARYO Bin DJAFAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam kasus Pencurian pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira puukul 09.10 Wita bertempat di Work Shop PT. SJA Rt. 009 Desa Purwajaya Kec. Loa anan Kab. Kukar.- Bahwa saksi sebagai anggota Polsek Loa Janan dihubungi oleh pihak PT. SJA bahwa ada 2 (dua) orang yang telah mengambil 1 (satu) buah backet PC-200-7 dan 1 (satu) buah pagar besi workshop milik PT. SJA kemuidan saksi meluncur ke lokasi kejadian dan pada saat di lokasi kejadian saksi melihat Terdawka CECEP SUTARNO dan Terdakwa HAMIDUN pada saat itu diatas 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt warna hitam memuat 1 (satu) backet Evcavator dan 1 (satu) buah pagar besi.- Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa CECEP SUTARNO mengakui telah mengangkui 1 (satu) backet Evcavator dan 1 (satu) buah pagar besi.- Bahwa mobil Pickup warna hitam yang memuat backet dan pagar besi adalah mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa.- Bahwa dari keterangan PT. SJA atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;3. Saksi III : Ir. MAHDAR ALI Bin MADE ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam kasus Pencurian pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 09.10 Wita bertempat di Work Shop PT. SJA Rt. 009 Desa Purwajaya Kec. Loa anan Kab. Kukar.- Bahwa barang yang diambil adalah 1 buah backet Eksavator PC 200 ? 7 dan 1 (satu) buah pagar besi.- Bahwa pemilik 1 buah backet Eksavator PC 200 ? 7 dan 1 (satu) buah pagar besi adalah milik PT. SJA.- Bahwa saksi awalnya bersama dengan saksi EDY YANSYAH melakukan pengecekan di work shop PT. SJA kemudian melihat Terdakwa CECEP bersama dengan Terdakwa HAMIDUN mengendarai mobil dan posisi backet excavator sudah berada di atas mobil Mitsubishi Pick up warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa.- Bahwa kemudian Terdakwa dihentikan oleh saksi dan saksi MAHDAR kemudian diinterogasi Terdakwa mengakui telah mengambil backet dan besi tersebut tanpa ijin dari pihak PT. SJA.- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. SJA mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya (A de charge) dipersidangan, yaitu:Saksi: AMINUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam kasus Pencurian pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 09.10 Wita bertempat di Work Shop PT. SJA Rt. 009 Desa Purwajaya Kec. Loa anan Kab. Kukar.- Bahwa saksi menerangkan mobil Mitsubishi colt 120 warna hitam Nopol KT-8205-CV adalah milik saksi yang disewa oleh Terdakwa CECEP SUTARNO.- Bahwa harga sewa mobil tersebut Rp. 250.000,-- Bahwa saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk mencuri.- Bahwa saksi hanya mengetahui pada saat itu Terdakwa mengatakan akan menyewa untuk memuat barang namun tidak diketahui bahwa barang tersebut adalah barang curian.- Bahwa saksi tidak mengetahui pokok permasalahan pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa.Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa 1 CECEP Bin SUTARNO.- Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara pencurian pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 09.10 Wita bertempat di Work Shop PT. SJA Rt. 009 Desa Purwajaya Kec. Loa anan Kab. Kukar.- Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa adalah berupa 1 buah backet Eksavator PC 200 ? 7 dan 1 (satu) buah pagar besi.- Bahwa cara Terdakwa mengambil menggunakan tali trakel untuk menaikkan backet ekcavator dan besi milk PT. SJA.- Bahwa Terdakwa mengajak Terdakwa HAMIDUN untuk mengambil barang berupa 1 buah backet Eksavator PC 200 ? 7 dan 1 (satu) buah pagar besi.. - Bahwa Terdakwa mengambil backet excavator dan pagar besi bersama dengan Terdakwa HAMIDUN.- Bahwa tugas Terdakwa nyetir mobil kemuidan sedangkan tersangka HAMIDUN untuk membantu menaikkan dengan menggunakan tali traker- Bahwa terdawkwa tidak ada ijin terlebih dahulu untuk mengambil barang berupa backet dan besi milik PT. SJA.Terdakwa 2 HAMIDUN alias MIDUN Bin ALI BADRUN- Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara pencurian pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 09.10 Wita bertempat di Work Shop PT. SJA Rt. 009 Desa Purwajaya Kec. Loa anan Kab. Kukar.- Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa adalah berupa 1 (satu) buah backet Eksavator PC 200 ? 7 dan 1 (satu) buah pagar besi.- Bahwa cara Terdakwa mengambil menggunakan tali trakel untuk menaikkan backet ekcavator dan besi milk PT. SJA.- Bahwa Terdakwa CECEP mengajak Terdakwa HAMIDUN untuk mengambil barang berupa 1 (satu) buah backet Eksavator PC 200 ? 7 dan 1 (satu) buah pagar besi.- Bahwa benar Terdakwa mengambil backet excavator dan pagar besi bersama dengan Terdakwa HAMIDUN.- Bahwa tugas Terdakwa nyetir mobil kemuidan sedangkan tersangka HAMIDUN untuk membantu menaikkan dengan menggunakan tali traker- Bahwa benar terdawkwa tidak ada ijin terlebih dahulu untuk mengambil barang berupa backet dan besi milik PT. SJA.Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil pickup Mitsubishi Colt 120 warna hitam Nopol KT-8205-CV Noka MHMU5TU2EDK115539 Nosin 4g14-J80159 STNK an AMINUDIN- 1 (satu) buah pagar besi warna kuning yang terpotong- 1 (satu) buah backet Excavator PC-200-7- 1 (satu) buah Tali Trakel.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan telah dibenarkan oleh mereka, sehingga keberadaannya dapat diterima untuk memperkuat pembuktian;Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :1. Bahwa Terdakwa CECEP SUTARNO Bin SUJONO dan Terdakwa HAMIDUN Alias MIDUN Bin ALI BADRUN telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah backet Eksavator PC 200 ? 7 dan 1 (satu) buah pagar besi.yang terjadi pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 09.10 Wita bertempat di Work Shop PT. SJA Rt. 009 Desa Purwajaya Kec. Loa anan Kab. Kukar.2. Bahwa cara Terdakwa CECEP bersama dengan Terdakwa HAMIDUN mengambil 1 (satu) buah backet Eksavator PC 200 ? 7 dan 1 (satu) buah pagar besi dengan cara menaikkan backet Excavator bekas tersebut dengan menggunakan tali trackel3. Bahwa tugas Terdakwa menyetir mobil sedangkan HAMIDUN untuk membantu menaikkan dengan menggunakan tali traker.4. Bahwa Terdakwa CECEP SUTARNO Bin SUJONO dan Terdakwa HAMIDUN Alias MIDUN Bin ALI BADRUN tidak ada ijin terlebih dahulu untuk mengambil barang berupa backet dan besi milik PT. SJA.5. Bawha akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, pihak PT. SJA mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,0 (delapan juta rupiah).Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang Siapa ;2. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;3. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur Barang Siapa.Menimbang, bahwa unsur Barang siapa adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan yang mempunyai hak dan kewajiban serta cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama CECEP SUTARNO Bin SUJONO dan HAMIDUN Alias MIDUN Bin ALI BADRUN, dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut di atas, sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini, yang menurut pengamatan Majelis Hakim di persidangan merupakan manusia yang sehat lahir bathinnya serta Para Terdakwa mempunyai kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, serta perbuatan yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum, dan selain itu Para Terdakwa mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsafan tentang baik dan buruknya suatu perbuatan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak dibantah oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan Para Terdakwa adalah pelaku tindak pidana dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud ?Mengambil? dapat diartikan bahwa perbuatan mengakibatkan barang berada dibawah penguasaan yang melakukan / diluar penguasaan pemiliknya, dan pada umumnya perbuatan mengambil itu dianggap selesai / terlaksana apabila barang itu sudah berpindah dari tempat semula / asalnya; Menimbang, bahwa yang dimaksud ?barang? adalah setiap bagian dari harta benda milik orang, yang dapat ditafsirkan sebagai sesuatu yang mempunyai nilai didalam kehidupan ekonomi; Menimbang, bahwa didalam perbuatan tersebut harus dapat diketahui adanya hasil dan dari pelaku sendiri yang disadari untuk melakukan perbuatannya dan mengetahui akibatnya akan mendatangkan kerugian bagi korban akan tetapi pelaku tidak pernah berusaha mengurungkan niatnya atau mencegah perbuatannya, melainkan tetap melakukannya; Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan ?yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain?, maksudnya adalah barang yang diambil oleh pelaku adalah milik orang lain namun diambilnya seolah-olah dialah pemiliknya, yang dalam unsur ini adalah bahwa barang-barang berupa 1 (satu) buah backet Excavator PC-200-7, berdasarkan keterangan saksi EDY YANSYAH dan saksi Ir. MAHDAR ALI Bin MADE ALI yang tidak dibantah oleh Para Terdakwa adalah milik dari PT. SJA yang diambil oleh Para Terdakwa seolah-olah Para Terdakwa pemiliknya;Menimbang, bahwa unsur ?Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum? adalah merupakan unsur subyektif. Dengan maksud yang terwujud dalam kehendak, keinginan / tujuan pelaku untuk memiliki barang secara melawan hukum atau dengan tanpa sepengetahuan pemiliknya yang sah;Menimbang, bahwa barang berupa 1 (satu) buah backet Excavator PC-200-7 sebagaimana tersebut dalam unsur sebelumnya yang telah diambil oleh Para Terdakwa, dilakukan dengan cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (hak obyektif) dan bertentangan dengan hak orang lain (hak Subyektif) sehingga berdasarkan keterangan saksi ? saksi dengan diperkuat dengan barang bukti telah terungkap bahwa Para Terdakwa disaat mengambil barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu PT. SJA, yang dengan maksud untuk memiliki barang tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi;Ad. 3. Unsur Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan tidak hanya seorang pelaku melainkan ada orang lain yang ikut bersamanya dengan bekerjasama dalam perbuatan pidana;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa perbuatan mengambil 1 (satu) buah backet Excavator PC-200-7, milik PT. SJA dilakukan oleh Para Terdakwa dimana Para Terdakwa telah saling kenal dan memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan tunggal penuntut umum telah terpenuhi seluruhnya dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Para Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian Terdakwa CECEP SUTARNO Bin SUJONO dan Terdakwa HAMIDUN Alias MIDUN Bin ALI BADRUN, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan";Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka Para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Para Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Para Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa, dan membina Terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Para Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat- Para Terdakwa mengulangi tindak pidana pencurian (Residivis)Hal-hal yang meringankan :- Para Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya - Para Terdakwa menyesali perbuatannyaMenimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena Para Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 mobil pickup Mitsubishi Colt 120 warna hitam Nopol. KT-8205-CV Noka. MHMU5TU2EDK115539 Nosin 4g14-J80159 STNK an AMINUDIN, dari fakta persidangan adalah milik saksi AMINUDIN yang disewa oleh Para Terdakwa maka dikembalikan Kepada Terdakwa melalui sdr. AMINUDIN, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah pagar besi warna kuning yang terpotong dan 1 (satu) buah backet Excavator PC-200-7, dari fakta persidangan adalah milik PT. SJA maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi MAHDAR ALI bin MADE ALI, sedangkan barang bukti 1 (satu) buah Tali Trakel adalah saran yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untnuk dimusnahkan.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. CECEP SUTARNO Bin SUJONO dan Terdakwa II. HAMIDUN Alias MIDUN Bin ALI BADRUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) unit mobil pickup Mitsubishi Colt 120 warna hitam Nopol KT-8205-CV Noka MHMU5TU2EDK115539 Nosin 4g14-J80159 STNK an AMINUDIN ;Dikembalikan kepada Terdakwa melalui Sdr. AMINUDIN ;? 1 (satu) buah pagar besi warna kuning yang terpotong ;? 1 (satu) buah backet Excavator PC-200-7;? Dikembalikann kepada saksi MAHDAR ALI bin MADE ALI ;? 1 (satu) buah Tali Trakel ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2020, oleh I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan MASYE KUMAUNANG, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dengan didampingi Para Hakim Anggota MARJANI ELDIARTI, S.H., dan MASYE KUMAUNANG, S.H. tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ADI PRASETYO, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa.Hakim Anggota ,MARJANI ELDIARTI, S.H.MASYE KUMAUNANG, S.H. Hakim Ketua ,OCTO BERMANTIKO DWI L., S.H.,Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 563/Pid.B/2019/PN Trg
Statistik9410