Putusan PN TENGGARONG Nomor 216/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 216/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Octo Beramntiko Dwi Laksonoarya Ragatnata |
Panitera | Irmavita..sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 216/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : YUDIANSYAH bin JAMALUDDIN2. Tempat lahir : Samarinda3. Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/21 Juli 19854. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jln. Sungai Sungan, Ex Gang Padaidi, RT 06, Desa Muara Badak Mekar, Kec. Muara Badak, Kab. Kukar7. Agama : Indonesia8. Pekerjaan : Petani/PekebunTerdakwa ditangkap pada tanggal 23 Februari 2021;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan tanggal 15 Maret 2021 2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 24 April 2021 3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2021 sampai dengan tanggal 20 Mei 2021 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Juli 2021 Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 216/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 21 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 216/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 21 April 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa YUDIANSYAH Bin JAMALUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Penganiayaan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan tunggal2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUDIANSYAH Bin JAMALUDDIN berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.3. Memerintahkan agar Terdakwa YUDIANSYAH Bin JAMALUDDIN tetap berada dalam tahanan.4. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia Terdakwa YUDIANSYAH Bin JAMALUDDIN pada hari Jum?at tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 18.30 Wita atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di depan rumah saksi AGUS TURIZA Jl. Poros Samarinda-Bontang KM. 46 Rt. 6 Desa Badak Mekar Kec. Muara Badak Kab. Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban AGUS TURIZA, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal Terdakwa berjalan hendak membeli rokok di jalan depan rumah saksi korban AGUS TURIZA Terdakwa melihat saksi korban AGUS TURIZA dipinggir jalan depan rumahnya, kemudian Terdakwa mendatangi saksi AGUS TURIZA dan berkata kepada saksi AGUS TURIZA ?kenapa ikam menolak tambang masuk? dijawab saksi AGUS TURIZA ? aku ndak nolak, nanti akan ada rapat ke dua lagi, siapa tau nanti yang punya tanah mau? selanjutnya Terdakwa berkata ?kalau ikam handak umpat begawi, bepadah? dijawab saksi AGUS TURIZA ?aku kada handak umpat begawi disitu? kemudian Terdakwa berkata kembali ?kada takutan aku dengan ikam ni ja ay? dijawab saksi AGUS TURIZA ?sama aku juga kada takutan dengan ikam? ketika Terdakwa cekcok mulut dengan saksi AGUS TURIZA kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah badik (daftar pencarian barang) dari pinggang Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa menyayatkan badik tersebut kepada saksi AGUS TURIZA sebanyak 1 (sati) kali sayatan mengenai punggung bagian belakang kanan saksi AGUS TURIZA.- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi AGUS TURIZA mengalami Luka-luka sesuai Visum Et Repertum Klinik BOHC Muara Badak Nomor: 001/VER/BOHC/II/2021 yang ditandatangani dr. Anas Jatikusuma tanggal 20 Februari 2021 dengan hasil pemeriksaan didaerah punggung sepuluh sentimeterdari garis tengah tubuh dan tiga puluh sentimeter dari bagian pundak ditemukan luka terbuka dengan tepi teratur , dasar kulit tidak ditemukan jembatan jaringan, ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, luka dicurigai akibat kekerasan dengan benda tajam, ditemukan darah kering didaerah punggung.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. AGUS TURIZA Bin HAIRUL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang mana ia adalah tetangga Saksi yang sama-sama tinggal di RT 06 Desa Badak Mekar Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa penganiayaan yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi terjadi yaitu pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 18.30 wita, bertempat di Jl. Padaidi RT 05 Desa Badak Mekar Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa kejadian tersebut berawal Saksi sedang menumbuk kayu untuk tiang rumah bersama kakak Saksi RISA BUSTANI dan dua adik Saksi SAMSA WINATA dan Saksi WENDI SASMITA, kemudian sambil duduk duduk istirahat di depan rumah seorang diri, Saksi membakar sisa kayu yang Saksi tumbuk tersebut, dimana untuk saudara saudara Saksi tersebut sudah pergi ke belakang rumah, kemudian dari arah RT 06 datang Terdakwa menghampiri Saksi dan langsung menanyai Saksi ?KENAPA IKAM MENOLAK TAMBANG MASUK?;- Bahwa kemudian Saksi jawab ?AKU NDAK NOLAK, NANTI AKAN ADA RAPAT KE DUA LAGI, SIAPA TAU NANTI YANG PUNYA TANAH MAU? kemudian Terdakwa YUDIANSYAH berkata kembali ?KALAU IKAM HANDAK EMPAT BEGAWI, BEPADAH? kemudian Saksi menjawab ?AKU KADA HANDAK UMPAT BEGAWI DISITU? kemudian Terdakwa YUDIANSYAH berkata kembali ?KADA TAKUTAN AKU DENGAN IKAM NI JA AY? kemudian Saksi jawab kembali ?SAMA AKU JUGA KADA TAKUTAN DENGAN IKAM?;- Bahwa kemudian sehabis Saksi jawab seperti itu Terdakwa langsung berdiri yang semula berjongkok di belakang Saksi, selanjutnya Saksi yang semula duduk membelakangi Terdakwa juga ikut berdiri, dan pada saat hendak berdiri tersebutlah Saksi ditusuk dengan sebilah badik oleh Terdakwa mengenai punggung bagian kanan Saksi, sehabis kena tusuk Saksi berteriak SAMSA, WENDI, KAK RISA sambil lari masuk kedalam rumah dan kemudian mendapati sepotong kayu yang berada didalam rumah kemudian Saksi bawa keluar rumah;- Bahwa setelah itu Saksi pukul Terdakwa dengan kayu tersebut untuk menjatuhkan Badik yang Terdakwa pegang ditangan kiri. Setelah Saksi pukul tersebut kemudian Saksi dikejar kembali oleh Terdakwa dan sempat Saksi loncat disamping rumah Kemudian karena mungkin dilihat datang saudara Saksi SAMSA, Saksi WENDI dan kakak Saksi RISA kemudian Terdakwa lari masuk kedalam hutan;- Bahwa akibat yang Saksi alami dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi mengalami luka tusuk pada punggung bagian kanan;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;2. RISA BUSTANI Bin HAIRUL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang mana ia adalah tetangga Saksi yang sama-sama tinggal di RT 06 Desa Badak Mekar Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi kenal sebelumnya dengan Terdakwa, namun hanya sebatas tahu dan tidak pernah berkomunikasi dan Saksi tidak ada hubungan keluarga denganya dan untuk Saksi AGUS TURIZA ianya adalah kakak kandung Saksi;- Bahwa penganiayaan tersebut terjadi yaitu pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 18.30 wita, bertempat di jl. Padaidi RT 05 Desa Badak Mekar Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 17.00 wita, bertempat di jl. Padaidi RT 05 Desa Badak Mekar, pada saat itu sehabis mengikuti rapat rencana ada kegiatan tambang batu bara di area RT 05 Desa Badak Mekar;- Bahwa kemudian Saksi bersama adik-adik Saksi, Saksi AGUS TURIZA, Saksi WENDI dan Saksi RISA menumbuk kayu untuk tiang rumah, kemudian sekitar jam 18.30 wita sehabis menumbuk kayu tersebut Saksi pergi ke kebun belakang rumah untuk menyiram tanaman, setelah itu Saksi mendengar Saksi AGUS TURIZA teriak memanggil nama Saksi kemudian Saksi langsung menuju ke depan rumah sesampainya di depan rumah Saksi sudah melihat Saksi AGUS TURIZA sudah lari menuju arah kuburan;- Bahwa kemudian Saksi menyusul hingga simpang kuburan dan sesampainya disimpang kuburan Saksi diberi tahu oleh Saksi AGUS TURIZA bahwa dia terkena tusuk oleh Terdakwa sambil melihatkan luka akibat dari tusukan tersebut;- Bahwa pada saat Saksi sampai di depan rumah karena mendengar teriakan Saksi AGUS TURIZA tersebut yang Saksi lihat Saksi AGUS TURIZA sudah lari menuju arah kuburan, kemudian Saksi menyusul hingga simpang kuburan dan bertemu adik-adik Saksi, Saksi AGUS TURIZA, Saksi WENDI dan Saksi SAMSA dan untuk Terdakwa pada saat itu Saksi lihat sudah berlari ke arah kuburan dan berjarak dari Saksi sekitar 50 meter;- Bahwa akibat yang dialami oleh Saksi AGUS TURIZA dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah luka tusuk didaerah punggung bagian kanan;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban AGUS TURIZA pada hari Jum?at tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 18.30 Wita atau sekitar waktu itu, bertempat di depan rumah Saksi korban AGUS TURIZA Jl. Poros Samarinda - Bontang KM. 46 Rt. 6 Desa Badak Mekar Kec. Muara Badak Kab. Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa mula-mula Terdakwa berjalan hendak membeli rokok di jalan depan rumah Saksi korban AGUS TURIZA Terdakwa melihat Saksi korban AGUS TURIZA dipinggir jalan depan rumahnya;- Bahwa Terdakwa mendatangi Saksi korban AGUS TURIZA dan berkata kepada Saksi korban AGUS TURIZA ?kenapa ikam menolak tambang masuk? dijawab Saksi korban AGUS TURIZA ?aku ndak nolak, nanti akan ada rapat ke dua lagi, siapa tau nanti yang punya tanah mau? selanjutnya Terdakwa berkata ?kalau ikam handak umpat begawi, bepadah? dijawab Saksi korban AGUS TURIZA ?aku kada handak umpat begawi disitu?;- Bahwa kemudian Terdakwa berkata kembali ?kada takutan aku dengan ikam ni ja ay? dijawab Saksi korban AGUS TURIZA ?sama aku juga kada takutan dengan ikam?;- Bahwa ketika Terdakwa cekcok mulut dengan Saksi korban AGUS TURIZA kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah badik (daftar pencarian barang) dari pinggang Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa menyayatkan badik tersebut kepada Saksi korban AGUS TURIZA sebanyak 1 (satu) kali sayatan mengenai punggung bagian belakang kanan Saksi korban AGUS TURIZA;- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban AGUS TURIZA mengalami luka-luka;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti surat dalam BAP berupa Visum Et Repertum Klinik BOHC Muara Badak Nomor: 001/VER/BOHC/II/2021;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Jum?at tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 18.30 Wita atau sekitar waktu itu, bertempat di depan rumah Saksi AGUS TURIZA Jl. Poros Samarinda - Bontang KM. 46 Rt. 6 Desa Badak Mekar Kec. Muara Badak Kab. Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa ada melakukan sesuatu perbuatan terhadap Saksi AGUS TURIZA;- Bahwa bermula pada saat Terdakwa berjalan hendak membeli rokok di jalan depan rumah Saksi AGUS TURIZA, Terdakwa melihat Saksi AGUS TURIZA dipinggir jalan depan rumahnya;- Bahwa Terdakwa mendatangi Saksi AGUS TURIZA dan berkata kepada Saksi AGUS TURIZA ?kenapa ikam menolak tambang masuk? dijawab Saksi AGUS TURIZA ?aku ndak nolak, nanti akan ada rapat ke dua lagi, siapa tau nanti yang punya tanah mau? selanjutnya Terdakwa berkata ?kalau ikam handak umpat begawi, bepadah? dijawab Saksi AGUS TURIZA ?aku kada handak umpat begawi disitu?;- Bahwa kemudian Terdakwa berkata kembali ?kada takutan aku dengan ikam ni ja ay? dijawab Saksi AGUS TURIZA ?sama aku juga kada takutan dengan ikam?;- Bahwa ketika Terdakwa cekcok mulut dengan Saksi AGUS TURIZA kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah badik (daftar pencarian barang) dari pinggang Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa menyayatkan badik tersebut kepada Saksi AGUS TURIZA sebanyak 1 (satu) kali sayatan mengenai punggung bagian belakang kanan Saksi AGUS TURIZA;- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi AGUS TURIZA mengalami luka tusuk pada punggung bagian kanan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang siapa; 2. Melakukan PenganiayaanMenimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Barangsiapa;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan pengertian ?Barangsiapa? adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut;Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama YUDIANSYAH bin JAMALUDDIN dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya. Dengan demikian unsur ini terpenuhi; Ad.2. Melakukan penganiayaan;Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan keterangan apakah yang diartikan dengan penganiayaan, namun menurut yurisprudensi bahwa yang diartikan dengan penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit (pijn) atau luka pada orang lain atau dengan sengaja merusak kesehatan orang lain;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa pada hari Jum?at tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 18.30 Wita atau sekitar waktu itu, bertempat di depan rumah Saksi AGUS TURIZA Jl. Poros Samarinda - Bontang KM. 46 Rt. 6 Desa Badak Mekar Kec. Muara Badak Kab. Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa ada melakukan sesuatu perbuatan terhadap Saksi AGUS TURIZA;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa bermula pada saat Terdakwa berjalan hendak membeli rokok di jalan depan rumah Saksi AGUS TURIZA, Terdakwa melihat Saksi AGUS TURIZA dipinggir jalan depan rumahnya;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa mendatangi Saksi AGUS TURIZA dan berkata kepada Saksi AGUS TURIZA ?kenapa ikam menolak tambang masuk? dijawab Saksi AGUS TURIZA ?aku ndak nolak, nanti akan ada rapat ke dua lagi, siapa tau nanti yang punya tanah mau? selanjutnya Terdakwa berkata ?kalau ikam handak umpat begawi, bepadah? dijawab Saksi AGUS TURIZA ?aku kada handak umpat begawi disitu?;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa kemudian Terdakwa berkata kembali ?kada takutan aku dengan ikam ni ja ay? dijawab Saksi AGUS TURIZA ?sama aku juga kada takutan dengan ikam?;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa ketika Terdakwa cekcok mulut dengan Saksi AGUS TURIZA kemudian Terdakwa mengeluarkan sebilah badik (daftar pencarian barang) dari pinggang Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri kemudian Terdakwa menyayatkan badik tersebut kepada Saksi AGUS TURIZA sebanyak 1 (satu) kali sayatan mengenai punggung bagian belakang kanan Saksi AGUS TURIZA;Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi AGUS TURIZA mengalami luka tusuk pada punggung bagian kanan;Menimbang, berdasarkan Visum Et Repertum Klinik BOHC Muara Badak Nomor: 001/VER/BOHC/II/2021 yang ditandatangani dr. Anas Jatikusuma tanggal 20 Februari 2021 dengan hasil pemeriksaan di daerah punggung sepuluh sentimeterdari garis tengah tubuh dan tiga puluh sentimeter dari bagian pundak ditemukan luka terbuka dengan tepi teratur, dasar kulit tidak ditemukan jembatan jaringan, ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, luka dicurigai akibat kekerasan dengan benda tajam, ditemukan darah kering didaerah punggung;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;- Terdakwa pernah dihukum;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa YUDIANSYAH bin JAMALUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?PENGANIAYAAN? sebagaimana dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa YUDIANSYAH bin JAMALUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong oleh kami: KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO D. LAKSONO, S.H., dan ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh IRMAVITA, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ERLANDO JULIMAR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa; Hakim Anggota: Ketua Majelis OCTO BERMANTIKO D. LAKSONO, S.H. KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. Panitera PenggantiIRMAVITA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik7528