Putusan PN TENGGARONG Nomor 312/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 312/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 312/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Shibgatullahi Yursalimaamul Mujaddidi Bin Su'ud UntungTempat lahir : BalikpapanUmur/Tanggal lahir : 24/29 Juni 1996Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Yos Sudarso Gg. Murat RT. 12 Kel. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur atau Jalan Pandan Barat No. 21 RT. 15 Kel. Margasari Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan Agama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa Shibgatullahi Yursalimaamul Mujaddidi Bin Su'ud Untung ditahan dalam Tahanan RUTAN masing-masing oleh : 1. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020;2. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020; 3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2020 ; 4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 ;Terdakwa menghadap sendiri dalam menghadapi pemeriksaan di persidangan;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 312/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 312/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 7 September 2020 tentang penetapan hari sidang;3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SHIBGATULLAHI YURSALIMAAMUL MUJADDIDI BIN SU?UD UNTUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SHIBGATULLAHI YURSALIMAAMUL MUJADDIDI BIN SU?UD UNTUNG oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :- Sepeda motor Yamaha Xeon warna hotam Nopol KT 5612 AO Plat dasar Hitam ;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;4. Menetapkan supaya Terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia Terdakwa SHIBGATULLAHI YURSALIMAAMUL MUJADDIDI BIN SU?UD UNTUNG pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2019 atau setidaknya di tahun 2019 bertempat di Jalan Poros Samarinda Balikpapan tepatnya di depan Pasar Batuah KM 23 Desa Batuah Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan? ??? mengendarai kendaaran bermotor yang;Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon Warna Hotam Nopol KT 5612 AO bergerak dari arah Samarinda Menuju arah Balikpapan dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam melihat didepannya ada saksi korban NURHANA hendak menyeberang jalan yang posisinya sudah berada di luar badan jalan aspal sebelah kanan dari arah Samarinda kemudian bukanya memperlambat laju kendaraan dan membunyikan isyarat klakson Terdakwa tetap mengendarai sepeda motornya hingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak badan samping kiri saksi korban NURHANA sehingga saksi korban terjatuh dan membentur aspal;Bahwa pada saat kejadian, kondisi cuaca cerah pagi hari, badan jalan aspal, mulus dari arah Samarinda menikung ke kekiri serta menurun, pandangan bebas kedepan, terdapat garis marka utuh tidak putus dan merupakan pemukiman penduduk;Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka berat serta tidak dapat melakukan aktifitasnya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan masih harus melakukan perwawatan jalan di Rumah Sakit;Bahwa Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter dari RSUD A. WAHAB SJAHRANIE No. 27/IKFML/TU3.1/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 dengan hasil pemeriksaan , Pasien/korban datang di rumah sakit pada tangal 20 November 2019 dalam keadaan penurunan kesadaran dengan tingkat kesadaran angka sembilan dari sekala lima belas, keadaan umum tampak saksit sedang, korban merupakan rujukan dari RSUD ABDUL MOEIS dengan diagnosa Cedera Kepala Sedang, pendarahan pada jaringan otak, pendarahan di bawah selaput laba-laba otak dan pembengkakan otak, pada bagian mata ditemukan memar, pada tungkai ditemukan luka lecet kemudian pada korban telah dilakukan pemeriksaan medis dan dialakukan tindakan operasi membuka rongga kepala kemudian dilakukan pemawaran intensif (ICU) dan pada tanggal 02 Desember 2019 keadan korban membaik dan diperbolehkan pulan. Kesmipulan : adanya tanda-tanda cedera kepala, luka memar pada bagian kepala bagian belakanb, luka lecet pada tungkai bawah kiri, pendarahan dibawah selaput keras otak, pendarahan dalam jaringan otak dan pembengkakan otak. Kelainan tersebut diatas siakibatkan oleh kekerasan tumpul, dan telah mengancam nyawa korban;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :SAKSI KE-1 : NURHANA BINTI NAMMA, identitas sesuai dalam BAP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa saksi mengalami kecelakaan lalu lintas pada pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 08.00 Wita di di Jalan Poros Samarinda Balikpapan tepatnya di depan Pasar Batuah KM 23 Desa Batuah Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara ;- Bahwa kecelakaan terjadi pada saat saksi sedang menyebrang jalan- Bahwa pada saat saksi menyebrang jalan dari arah luar badan aspal sebelah kanan dari arah samarinda menuju arah luar badan jalan sebelah kiri dari arah samarinda ;- Bahwa pada saat kejadian, kondisi cuaca cerah pagi hari, badan jalan aspal, mulus dari arah Samarinda menikung ke kekiri serta menurun, pandangan bebas kedepan, terdapat garis marka utuh tidak putus dan merupakan pemukiman penduduk ;- Bahwa pada sat kejadian saksi tidak mendengan suara klakson ;- Bahwa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak badan saksi sehingga saksi terjatuh dan membentur jalan ;- Bahwa akibat kejaidna tersebut saksi mengalami luka di bagian kepala dan telah menjalani operasi di bagian kepala ;- Bahwa setelah dipoperasi saksi melakukan operasi kedua pada jumat tanggal 17 Januari 2020 dan dilakukan operasi pada tanggal 18 Januari 2020 dan masih menjalani pengobatan atau kontrol di rumah saksi kurang lebih sepuluh kali ;- Bahwa sampai dengan 3 bulan setelah kejadian saksi belum bisa melakukan pekerjaan atau aktifitas sehari hari sebagai ibu rumah tangga ;SAKSI KE-2 : SUDARSONO BIN SUPARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi selaku Anggota Kepolisian yang melakukan olah TKP ;- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam KT 5612 AO menabrak pejalan kaki yaitu Sdri. NURHANA pada har Rabu tanggal 13 November 2019 sekitar pukul 07.45 Wita di Jalan Soekarno Hatta KM 23 RT 009 Desa Batuah Kec. Loa Janan Kab. Kukar ;- Bahwa pada saat kejadian, kondisi cuaca cerah pagi hari, badan jalan aspal, mulus dari arah Samarinda menikung ke kekiri serta menurun, pandangan bebas kedepan, terdapat garis marka utuh tidak putus dan merupakan pemukiman penduduk ;- Bahwa posisi jalan di TKP adalah tikungan dan terdapat garis lurus tidak putus ;- Bahwa titik tabrak berada di lajur Terdakwa ;- Bahwa korban sempat dirawat di Rumah Sakit.- Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban sekarang sudah bisa beraktifitas lagi sebagaimana biasa ;- Bahwa setelah terjadi kecelakaan Terdakwa bertanggungjawab kepada korban dan dibawa ke Rumah Sakit untuk pengobatan lebih lanjut;- Bahwa antara korban dengan Terdakwa sudah mengadakan perdamaian dan Terdakwa telah melakukan perawatan dan pertolongan serta memberikan santunan untuk berobat;- Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban;- Bahwa atas permintaan maaf Terdakwa korban dan keluarga korban memaafkan dan tidak menuntut apapun kepada Terdakwa ;- Bahwa sket/gambar peristiwa di tempat kejadian yang dibuat oleh Polantas dibenarkan oleh saksi;SAKSI KE-3 JUFRI BIN LAKI, identitas sesuai dalam BAP pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam BAP ;- Bahwa saksi melihat Terdakwa mengendari sepada motor dan menabrak pejalan kaki pada har rabu tangal 13 November 2019 sekitar jam 08.00 Wita di Jalan Soekarno Hatta KM. 23 RT. 009 Desa Batuah Kec. Loa Janan Kab. Kukar ;- Bahwa pada saat kecelakaan saksi sedang berdiri di depan kantor bank BRI menghadap arah orban denga jarak kurang lebih 10 sd 15 meter ;- Bahw saksi mengetahui kejadian kecelakaan awalnya saksi melihat korban sedang menyebrang halan kemudian tiba-tiba ada sepeda motor menabrak korban ;- Bahwa saksi tidak mendengan isyarat klakson maupun suara rem ataupun bekas pengereman ;- Bahwa posisi akhir korban terbaring di aspal sebelah kiri ari arah samarinda sedangkan sepeda motor dan pengendaranya terbaraing diatas aspal ;- Bahwa lokasi kejadian berada di pusat keramaian yaitu di depan pasar ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Keplisian ;- Bahwa awalnya Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon Warna Hotam Nopol KT 5612 AO bergerak dari arah Samarinda Menuju arah Balikpapan dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam melihat didepannya ada saksi korban NURHANA hendak menyeberang jalan yang posisinya sudah berada di luar badan jalan aspal sebelah kanan dari arah Samarinda kemudian bukanya memperlambat laju kendaraan dan membunyikan isyarat klakson Terdakwa tetap mengendarai sepeda motornya hingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa menabrak badan samping kiri saksi korban NURHANA sehingga saksi korban terjatuh dan membentur aspal.- Bahwa setahu Terdakwa titik tumbur/tabrak berada di jalan/lajur Terdakwa ;- Bahwa setahu Terdakwa korban atas kejadian tersebut sempat dirawat di Rumah Sakit;- Bahwa setahu Terdakwa akibat kecelakaan tersebut korban sekarang sudah bisa beraktifitas lagi sebagaimana biasa ;- Bahwa setelah terjadi kecelakaan Terdakwa bertanggungjawab kepada korban dan dibawa ke Rumah Sakit untuk pengobatan lebih lanjut;- Bahwa antara korban dengan Terdakwa sudah mengadakan perdamaian dan Terdakwa telah melakukan perawatan dan pertolongan serta memberikan santunan untuk berobat;- Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban ;- Bahwa atas permintaan maaf Terdakwa korban dan keluarga korban memaafkan dan tidak menuntut apapun kepada Terdakwa ;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- Sepeda motor Yamaha Xeon warna hotam Nopol KT 5612 AO Plat dasar Hitam ; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 08.00 bertempat di Jalan Poros Samarinda Balikpapan tepatnya di depan Pasar Batuah KM 23 Desa Batuah Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara ;- Bahwa beanr awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon Warna Hotam Nopol KT 5612 AO bergerak dari arah Samarinda Menuju arah Balikpapan dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam melihat didepannya ada saksi korban NURHANA hendak menyeberang jalan yang posisinya sudah berada di luar badan jalan aspal sebelah kanan dari arah Samarinda kemudian bukanya memperlambat laju kendaraan dan membunyikan isyarat klakson terdakwa tetap mengendarai sepeda motornya hingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak badan samping kiri saksi korban NURHANA sehingga saksi korban terjatuh dan membentur aspal;- Bahwa pada saat kejadian, kondisi cuaca cerah pagi hari, badan jalan aspal, mulus dari arah Samarinda menikung ke kekiri serta menurun, pandangan bebas kedepan, terdapat garis marka utuh tidak putus dan merupakan pemukiman penduduk ;- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka berat serta tidak dapat melakukan aktifitasnya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan masih harus melakukan perwawatan jalan di rumah sakit ;- Bahwa Benar sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak badan saksi sehingga saksi terjatuh dan membentur jalan ;- Bahwa benar akibat kejaidna tersebut saksi mengalami luka di bagian kepala dan telah menjalani operasi di bagian kepala ;- Bahwa benar setelah dipoperasi saksi melakukan operasi kedua pada jumat tanggal 17 Januari 2020 dan dilakukan operasi pada tanggal 18 Januari 2020 dan masih menjalani pengobatan atau kontrol di rumah saksi kurang lebih sepuluh kali ;- Bahwa sampai dengan 3 bulan setelah kejadian saksi belum bisa melakukan pekerjaan atau aktifitas sehari hari sebagai ibu rumah tangga ;- Bahwa Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter dari RSUD A. WAHAB SJAHRANIE No. 27/IKFML/TU3.1/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 dengan hasil pemeriksaan ; Pasien/korban datang di rumah sakit pada tangal 20 November 2019 dalam keadaan penurunan kesadaran dengan tingkat kesadaran angka sembilan dari sekala lima belas, keadaan umum tampak saksit sedang, korban merupakan rujukan dari RSUD ABDUL MOEIS dengan diagnosa Cedera Kepala Sedang, pendarahan pada jaringan otak, pendarahan di bawah selaput laba-laba otak dan pembengkakan otak, pada bagian mata ditemukan memar, pada tungkai ditemukan luka lecet kemudian pada korban telah dilakukan pemeriksaan medis dan dialakukan tindakan operasi membuka rongga kepala kemudian dilakukan pemawaran intensif (ICU) dan pada tanggal 02 Desember 2019 keadan korban membaik dan diperbolehkan pulang. Kesmipulan : adanya tanda-tanda cedera kepala, luka memar pada bagian kepala bagian belakanb, luka lecet pada tungkai bawah kiri, pendarahan dibawah selaput keras otak, pendarahan dalam jaringan otak dan pembengkakan otak. Kelainan tersebut diatas siakibatkan oleh kekerasan tumpul, dan telah mengancam nyawa korban ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lau Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Setiap orang ;2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga mengakibatkan orang lain luka berat ;Ad. 1. Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah setiap subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak digantungkan pada kwalitas / kedudukan tertentu, Terdakwa SHIBGATULLAHI YURSALIMAAMUL MUJADDIDI BIN SU?UD UNTUNG adalah pribadi yang dapat dimintai pertanggung jawaban selaku Terdakwa atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan didalam persidangan dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya serta telah membenarkan semua identitasnya dalam berkas perkara dan surat dakwaan ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Sehingga Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 106 UU RI No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki serta memetuhi rambu perintahm marka jalan gerakan lalu lintas serta menurut Pasal 116, pengemudi harus memperlambat kendaraanya jika memesuki pusat kegiatan masyarkat yang belu dinyatakan dengan rambu lalu lintas ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 229 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (?UU LLAJ?), kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat tergolong kecelakaan lalu lintas berat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat dijelaskan di dalam penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ yaitu luka yang mengakibatkan korban : 1. Jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;2. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;3. Kehilangan salah satu pancaindra;4. Menderita cacat berat atau lumpuh;5. Terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;6. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau7. Luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari ;Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas apabila dihubungan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 08.00 bertempat di Jalan Poros Samarinda Balikpapan tepatnya di depan Pasar Batuah KM 23 Desa Batuah Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa beanr awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon Warna Hotam Nopol KT 5612 AO bergerak dari arah Samarinda Menuju arah Balikpapan dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam melihat didepannya ada saksi korban NURHANA hendak menyeberang jalan yang posisinya sudah berada di luar badan jalan aspal sebelah kanan dari arah Samarinda kemudian bukanya memperlambat laju kendaraan dan membunyikan isyarat klakson terdakwa tetap mengendarai sepeda motornya hingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak badan samping kiri saksi korban NURHANA sehingga saksi korban terjatuh dan membentur aspal.- Bahwa pada saat kejadian, kondisi cuaca cerah pagi hari, badan jalan aspal, mulus dari arah Samarinda menikung ke kekiri serta menurun, pandangan bebas kedepan, terdapat garis marka utuh tidak putus dan merupakan pemukiman penduduk.- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka berat serta tidak dapat melakukan aktifitasnya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan masih harus melakukan perwawatan jalan di rumah sakit. - Bahwa Benar sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak badan saksi sehingga saksi terjatuh dan membentur jalan- Bahwa benar akibat kejaidna tersebut saksi mengalami luka di bagian kepala dan telah menjalani operasi di bagian kepala- Bahwa benar setelah dipoperasi saksi melakukan operasi kedua pada jumat tanggal 17 Januari 2020 dan dilakukan operasi pada tanggal 18 Januari 2020 dan masih menjalani pengobatan atau kontrol di rumah saksi kurang lebih sepuluh kali- Bahwa sampai dengan 3 bulan setelah kejadian saksi belum bisa melakukan pekerjaan atau aktifitas sehari hari sebagai ibu rumah tangga - Bahwa Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter dari RSUD A. WAHAB SJAHRANIE No. 27/IKFML/TU3.1/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 dengan hasil pemeriksaan ; Pasien/korban datang di rumah sakit pada tangal 20 November 2019 dalam keadaan penurunan kesadaran dengan tingkat kesadaran angka sembilan dari sekala lima belas, keadaan umum tampak saksit sedang, korban merupakan rujukan dari RSUD ABDUL MOEIS dengan diagnosa Cedera Kepala Sedang, pendarahan pada jaringan otak, pendarahan di bawah selaput laba-laba otak dan pembengkakan otak, pada bagian mata ditemukan memar, pada tungkai ditemukan luka lecet kemudian pada korban telah dilakukan pemeriksaan medis dan dialakukan tindakan operasi membuka rongga kepala kemudian dilakukan pemawaran intensif (ICU) dan pada tanggal 02 Desember 2019 keadan korban membaik dan diperbolehkan pulan. Kesmipulan : adanya tanda-tanda cedera kepala, luka memar pada bagian kepala bagian belakang, luka lecet pada tungkai bawah kiri, pendarahan dibawah selaput keras otak, pendarahan dalam jaringan otak dan pembengkakan otak. Kelainan tersebut diatas siakibatkan oleh kekerasan tumpul, dan telah mengancam nyawa korban.Menimbang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lau Lintas dan Angkutan Jalan tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa barang bukti berupa Sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam Nopol KT 5612 AO Plat dasar Hitam , yang telah disita dari Terdakwa, dan yang digunakan untuk kepentingan sehari-hari oleh Terdakwa maka menurut pendapat Hakim Majelis barang bukti tersebut agar dikembalikan kepada Terdakwa ;Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan Terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekatnya penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa menjadikan korban mengalami luka-luka dan menjadikan korban dalam perawatan di Rumah Sakit hingga meninggal dunia;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan korban dan Terdakwa membantu merawat korban hingga korban bisa beraktivitas kembali;- Terdakwa telah meminta maaf kepada Korban dan Korban memaafkan Terdakwa, bahkan korban sudah ikhlas akan kejadian tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lau Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SHIBGATULLAHI YURSALIMAAMUL MUJADDIDI BIN SU'UD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SHIBGATULLAHI YURSALIMAAMUL MUJADDIDI BIN SU'UD dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam Nopol KT 5612 AO Plat dasar Hitam, dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari SENIN Tanggal 5 OKTOBER 2020 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH,S.H.,M.H.um, sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.., M.H. , MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari SELASA, Tanggal 6 OKTOBER 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttdRicco Imam Vimayzar, S.H.,M.H. Andi Hardiansyah, S.H.,M.Hum. ttdMaulana Abdillah, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,ttdMuchtolip, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik9116