- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi untuk sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi Ahmad Gajali Siregar bin H.Lokot Siregar, untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi Irma Susanti Sihotang binti Irsanuddin Sihotang, di depan sidang Pengadilan Agama Sibolga setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon (Ahmad Gajali Siregar bin H.Lokot Siregar) untuk memberikan kepada Termohon (Irma Susanti Sihotang binti Irsanuddin Sihotang) Nafkah berupa:
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan yang berjumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Hak Asuh anak yang bernama Syamairah Nurasti Al hanidah Siregar binti Ahmad Gajali Siregar dalam Asuhan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dengan ketentuan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon konvensi untuk memberikan kasih sayang dan perhatiannya kepada anak-anak tersebut tanpa dihalangi oleh Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon konvensi (Ahmad Gajali Siregar bin H.Lokot Siregar) untuk memberikan Nafkah anak sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dengan asumsi kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% diluar biaya kesehatan dan pendidikan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SIBOLGA Nomor 84/Pdt.G/2021/PA.Sbga |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2021/PA.Sbga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Weri Edwardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi Antori, I.br Hakim Anggota Ari Ambrianti |
Panitera | Panitera Pengganti Eddy Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dengan ketentuan dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak; 4. Menetapkan Hak Asuh anak yang bernama Ahyaul Mufid Al-Gajali Siregar bin Ahmad Gajali Siregar dalam asuhan Pemohon Konvensi dengan ketentuan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Termohon untuk memberikan kasih sayang dan perhatiannya kepada anak-anak tersebut tanpa dihalangi oleh Pemohon; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2021/PA.Sbga.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2021/PA.Sbga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2021/PA.Sbga
Statistik3219