- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU NOMOR : 37/PID.SUS/2021/PN.DPU, TANGGAL 3 JUNI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA JUBAIDIN ALIAS JUPE TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KUMULATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DAN DAKWAAN KUMULATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWA JUBAIDIN ALIAS JUPE TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELALKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KUMULATIF KEDUA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA JUBAIDIN ALIAS JUPE DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANANYANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DAN PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS ROKOK SURYA 12 WARNA COKLAT YANG DIDALAMNYA TERDAPAT :
- 1 (SATU) BUAH PIPET WARNA PUTIH HIJAU YANG SUDAH DIMODIF SEBAGAI SEKOP ;
- 2(DUA) BUAH PLASTIC KLIP UKURAN 4X6 CM YANG DIDALAMNYA TERDAPAT KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABUDENGAN BERAT KOTOR 0,95 ( NOL KOMA SEMBILAN LIMA) GRAM ,1,03 ( SATU KOMA NOL TIGA) GRAM
- 1 (SATU) GULUNG PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG BERISI KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 0,95 GRAM (NOL KOMA SEMBILAN LIMA ) GRAM ;
- SETELAH DIGUNAKAN UNTUK PENYALINAN DAN PEMERIKSAAN PADA BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DI MATARAM DIKETAHUI BERAT BERSIH YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PROSES PEMBUKTIAN DI PENGADILAN SEBERAT 1,91 ( SATU KOMA SEMBILANSATU) GRAM ;
- 1(SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DAN BOTOL BEKAS AIR MINERAL TERDAPAT PIPET BENING BERBENTUK L DAN TABUNG KACANYA DITUTUPANNYA
- 1(SATU) GULUNG PLASTIC KLIP TRANSPARAN KOSONG YANG UJUNGNYA SUDAH DIPOTONG ;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS WARNA KUNING TERDAPAT SUMBU
- 1(SATU) BUAH KOREK API GAS WARNA BIRU.
- 1(SATU) BUAH GUNTING BERGAGANG HIJAU.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 37/Pid.Sus/2021/PN.Dpu, tanggal 3 Juni 2021, yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Jubaidin Alias Jupe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dan dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Jubaidin Alias Jupe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalkukan tindak pidana penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jubaidin Alias Jupe dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok surya 12 warna coklat yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah pipet warna putih hijau yang sudah dimodif sebagai sekop ;
- 2(dua) buah plastic klip ukuran 4X6 cm yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabudengan berat kotor 0,95 ( nol koma Sembilan lima) gram ,1,03 ( satu koma nol tiga) gram
- 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,95 gram (nol koma sembilan lima ) gram ;
- Setelah digunakan untuk penyalinan dan pemeriksaan pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram diketahui berat bersih yang digunakan untuk kepentingan proses pembuktian di Pengadilan seberat 1,91 ( satu koma sembilansatu) gram ;
- 1(satu) buah bong yang terbuat dan botol bekas air mineral terdapat pipet bening berbentuk ? L ?? dan tabung kacanya ditutupannya ?
- 1(satu) gulung plastic klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong ;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning terdapat sumbu
- 1(satu) buah korek api gas warna biru.
- 1(satu) buah gunting bergagang hijau.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 61/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 61/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwadi |
Hakim Anggota | Bri Gede Mayun, Rama Jonmuliaman Purba |
Panitera | - Ni Ketut Padmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : SATU KOMA SEMBILAN SATU) GRAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : satu koma Sembilan satu) gram; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PID.SUS/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 61/PID.SUS/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik5518