Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 10 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Susi Saptati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BERLIAN GLOBAL PERKASA (HERMES PALACE HOTEL), tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bna., tanggal 27 Juli 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan sah menurut hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat terhitung sejak tanggal 31 Juli 2019;4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat sebesar Rp40.251.978,00 (empat puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:- Uang Pesangon: 2 x 5 bulan x Rp2.916.810,00= Rp29.168.100,00- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 2 bulan x Rp2.916.810,00 = Rp 5.833.620,00 = Rp35.001.720,00- Uang Penggantian Hak 15% x Rp35.001.720,00 = Rp 5.250.258,00 Jumlah = Rp40.251.978,005. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 10_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 10 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bna
Statistik12571