Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 30 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN CV. INDUSTRI TIMBANGAN CAHAYA ADIL tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 305/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn tanggal 27 Februari 2020 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan merugi adalah merupakan PHK sepihak batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan judex facti diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp65.550.000,00 (enam puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi:? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:? Biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 30_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 30 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 305/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik12964