- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tutuyan;
- Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan dan menaati kesepakatan perdamaian dalam mediasi tertanggal 24 Juni 2021 yang isinya sebagai berikut:
Putusan PA Tutuyan Nomor 54/Pdt.G/2021/PA.Tty |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2021/PA.Tty |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Tutuyan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Asmawati Sarib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jasni Manoso, I.br Hakim Anggota M. Saekhoni, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Farhan Husain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3.1. Bahwa kedua belah pihak tetap ingin bercerai dan tidak dapat didamaikan kembali, namun kedua belah pihak telah sepakat mencapai kesepakatan perdamaian tentang akibat yuridis suatu perceraian berkenaan dengan hak asuh kedua anak, nafkah anak, besaran nafkah iddah, dan mut?ah; 3.2. Bahwa kedua belah pihak sepakat bahwa tentang pemeliharaan anak para pihak adalah sebagai berikut: 3.2.1Anak pertama para pihak yang bernama ANAK I, perempuan, lahir pada tanggal 03 September 2008, diasuh dan dipelihara oleh Pemohon, dan biaya pemeliharaan dibebankan kepada Pemohon; 3.2.2. Anak kedua para pihak yang bernama ANAK II, laki-laki, lahir pada tanggal 11 Maret 2012, diasuh dan dipelihara oleh Termohon, dengan ketentuan biaya pemeliharaan anak tersebut dibebankan kepada Pemohon minimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, yang diserahkan melalui Termohon; 3.3. Para pihak sepakat bahwa bila terjadi perceraian, Pemohon membayar kepada Termohon berupa: 3.3.1. Nafkah Selama Masa Iddah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Yang pembayarannya akan dilaksanakan sesaat pengucapan ikrar oleh Pemohon di depan sidang Pengadilan Agama Tutuyan; 3.4. Para pihak sepakat mohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara untuk memuat kesepakatan perdamaian ini ke dalam amar putusan; 3.5. Para pihak menyerahkan permasalahan yang belum disepakati (permasalahan perceraian) kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dan diadili; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2021/PA.Tty.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2021/PA.Tty.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2021/PA.Tty
Statistik6026