- Menyatakan Terdakwa LILIK SUHERI ALIAS LILIK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan dan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I dan Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik besar berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi narkoba jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu;
- 4 (empat) plastik klip sedang kosong;
- 3 (tiga) buah plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Amput;
- 7 (tujuh) buah plastik besar yg berisi plastik klip kecil kosong;
- 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah baterai kecil;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 219/Pid.Sus/2021/PN Sim |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 2. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih; 3. 1 (satu) buah dompet warna hitam merk New York yang berisi : 4. 1 (satu) buah jaket warna hitam merk Landscape yg berisi 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yg berisi 1 (satu) buah plastik besar yang berisi narkoba jenis sabu; Setelah plastik berisi narkoba jenis sabu diperiksa di Laboratorium Barang Bukti Narkotika Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara berupa 3 (tiga) bungkus plastik dengan berat netto 3,15 (tiga koma satu lima) gram; Dimusnahkan; 5. 1 (satu) unit handphone merk Xiome; 6. Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Andika Marpaung alias Andi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2021/PN Sim
Statistik246