- Menyatakan Terdakwa ANDIKA MARPAUNG ALIAS ANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan dan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik besar berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu;
- 4 (empat) plastik klip sedang kosong;
- 3 (tiga) buah plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Amput;
- 7 (tujuh) buah plastik besar yg berisi plastik klip kecil kosong;
- 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah baterai kecil;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 218/Pid.Sus/2021/PN Sim |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 2. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih; 3. 1 (satu) buah dompet warna hitam merk New York yang berisi : 4. 1 (satu) buah jaket warna hitam merk Landscape yg berisi 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yg berisi 1 (satu) buah plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu; Setelah plastik berisi narkotika jenis sabu diperiksa di Laboratorium Barang Bukti Narkotika Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara berupa 3 (tiga) bungkus plastik dengan berat netto 3,15 (tiga koma satu lima) gram; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Lilik Suheri alias Lilik; 5. 1 (satu) unit handphone merk Xiome; Dimusnahkan; 6. Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2021/PN Sim
Statistik267