- Menyatakan Terdakwa OLENSIUS anak dari MAMBANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 38 (tiga puluh delapan) keping kayu berbentuk balok ukuran 9x13x4 jenis Meranti;
- 38 (tiga puluh delapan) batang kayu berbentuk balok ukuran 9x13x2 jenis Meranti;
- 6 (enam) batang kayu berbentuk balok ukuran 9x15x2 jenis Meranti;
- 30 (tiga puluh) batang kayu berbentuk balok ukuran 9x15x4 jenis Meranti;
- 81 (delapan puluh satu) batang kayu berbentuk balok ukuran 9x9x4 jenis Keladan;
- 220 (dua ratus dua puluh) batang kayu berbentuk balok ukuran 9x20x4 jenis Meranti;
- 22 (dua puluh dua) batang kayu berbentuk balok ukuran 7x17x4 jenis Keladan;
- 11 (sebelas) batang kayu berbentuk balok ukuran 5x15x4 jenis Meranti;
- 18 (delapan belas) batang kayu berbentuk balok ukuran 3x20x2 jenis Meranti;
- 1 (satu) buah alat pemotong kayu merek STIHL warna orange;
- 4 (empat) buah dayung berbentuk bulat yang terbuat dari kayu;
Putusan PN SINTANG Nomor 110/Pid.B/LH/2021/PN Stg |
|
Nomor | 110/Pid.B/LH/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Eri Murwati |
Panitera | Panitera Pengganti Ruswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/LH/2021/PN Stg
Statistik10615