- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sabri Syahmin bin Syahmin) kepada Penggugat (Ari Hapsari, S.T., MBA binti Sugiarto);
- Menetapkan seorang anak yang bernama: Muhammad Athar Danish, lahir di Bandung, pada tanggal 27 Januari 2011, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Menetapkan nafkah untuk anak Penggugat Tergugat yang bernama Muhammad Athar Danish, lahir di Bandung, pada tanggal 27 Januari 2011, sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa:
- Satu buah rumah yang beralamat di Komplek Amethis Blok B No. 2, RT. 008/RW. 010, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, , dengan luas 84 M2, atas nama Sabri Syahmin sebagaimana dinyatakan dalam Akta Jual Beli No.339/2010 tertanggal 30 Desember 2010;
- Satu buah mobil Mitsubishi Xpander, dengan nomor polisi B 1874 ERJ, warna Abu-Abu Tua Metalik atas nama Ari Hapsari, S.T., MBA;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak tersebut pada point 4 kepada Penggugat dan menyerahkan kepada Penggugat separuh bagian Penggugat dari harta bersama sebagaimana point 5 tersebut diatas;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 1104/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 1104/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Habib Rasyidi Daulay |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Rusli, Hakim Anggota H. Bustanuddin Jamal |
Panitera | Panitera Pengganti Windy Indrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dengan Ketentuan separuh bagian menjadi milik Penggugat dan separuh bagian menjadi milik Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1104/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 1104/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1104/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik3833