- MenyatakanTerdakwa RONI YUDHA PRATAMA Alias RONI Bin JOKO SANTOSO, yang identitasnya lengkap seperti tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan Tanpa Hak membawa, menyimpan dan memiliki Psikotropika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun dan 2 ( Dua ) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) Bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas warna biru dongker yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindo dan 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) butir pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindo.,1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi 7 (tujuh) butir pil Psikotropika Golongan IV jenis Riklona (clonazepam 2mg) dalam kemasan, 6 (enam) bungkus plastik klip yang berisi obat/pil berwarna putih yang bersimbolkan Y/Yarindo yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil berwarna putih yang bersimbolkan Y/Yarindo dengan jumlah keseluruhan 60 (enam puluh) butir obat/pil berwana putih yang bersimbolkan Y/Yarindo.,1 (satu) bungkus kaleng rokok Gudang Garam bekas yang didalamnya berisi : 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi obat/pil berwarna putih yang bersimbolkan Y/Yarindo yang masing-masing plastik transparan berisi 10 (sepuluh) plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir obat/pil berwarna putih yang bersimbolkan Y/Yarindo dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir obat/pil berwarna putih yang bersimbolkan Y/yarindo, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi beberapa plastik klip Dirampas untuk dimusnahkan. Dan Uang Tunai sebesar Rp 140.000- (seratus empat puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah HP merk Asus warna biru dongker,Dirampas untuk Negara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Mhbr Hakim Anggota Tri Riswanti |
Panitera | Panitera Pengganti : Anna Heny Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik4116