- Menyatakan Terdakwa AZIB HAQIMUDIN BIN MUDAKIRUN AKBAR (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AZIB HAQIMUDIN BIN MUDAKIRUN AKBAR (ALM) dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pilwarna putih bersimbolkan Y/Yarindo.
- 1 (satu) Buah Tas selempaang warna biru-coklat bertuliskan PUSHOP
- 1 (satu) Buah Bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindo.
- 1 (satu) Buah Bungkus plastik kresek transparan yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yarindo dengan jumlah keseluruhan 600 (enam ratus) butir pil Yarindo.
- 1 (satu) Buah Bungkus plastik kresek transparan yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yarindo dengan jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) butir pil Yarindo.
- 1 (satu) Buah Plastik klip sedang yang didalamnya berisi 5 (lima) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yarindo dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir pil Yarindo.
- 1 (satu) Buah Bungkus bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yarindo dengan jumlah keseluruhan 100 ( seratus) butir pil Yarindo.
- 1 (satu) Buah Plastik klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir yarindo dan 1 buah plastik klip yang didalamnya berisi 5 (lima) butir pil yarindo sehingga dengan jumlah keseluruhan 35 (tiga puluh lima puluh) butir pil Yarindo.
- 1 (satu) Buah Kotak warna coklat bertuliskan New Kristal yang didalamnya berisi 2 (dua) butir pil Yarindo;
- 1 (satu) Buah Handpone merk VIVO seri Y12 warna biru-hitam ,
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparman, Mhbr Hakim Anggota Tri Riswanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuntum Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---- MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (Dua Ribu Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik6620