- Menyatakan Terdakwa BUDI HANTORO Bin SATIM tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa BUDI HANTORO Bin SATIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi ?sesuai dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.319.520.259,59; (tiga ratus Sembilan belas juta lima ratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh Sembilan rupiah lima puluh Sembilan sen) di kurangkan dari uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah disita dari Saksi Wenti Pebryanto sehingga kekurangan uang pengganti sejumlah Rp. 314.520.259,59 (tiga ratus empat belas juta lima ratus dua puluh ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah lima puluh sembilan sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu ) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Eksemplar asli surat perintah pencairan dana (SP2D) Dana Desa (DD) Desa Air Kati Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong.
- 1 (Satu) Eksemplar asli surat perintah pencairan dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Air Kati Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong.
- Berkas Asli Pencairan Penyaluran SILTAP Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD Triwulan I dan Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (75%) Desa Air Kati Tahun Anggaran 2017.
- Berkas Asli Pencairan SILTAP Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD Triwulan II Desa Air Kati Tahun Anggaran 2017.
- Berkas Asli Pencairan SILTAP Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD Triwulan III Desa Air Kati Tahun Anggaran 2017.
- Berkas Asli Pencairan SILTAP Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan BPD Triwulan IV Ke Kas Desa Air Kati Tahun Anggaran 2017.
- Penyaluran Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (25%) Desa Air Kati Tahun Anggaran 2017.
- Penyaluran Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (75%) Desa Air Kati Tahun Anggaran 2017.
- Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (60%) Desa Air Kati Tahun Anggaran 2017.
- Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II (40%) Desa Air Kati Tahun Anggaran 2017
- SPJ Dana Desa (DD) tahun 2017 tahp 2 (40%) asli.
- Spj Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 tahp 1 (75%) asli.
- Verifikasi Kecamatan Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 tahap 1 (75%).
- RKPDes Desa Air Kati tahun 2017.
- Proposal teknis kegiatan rehap Gedung PAUD tahun 2017 .
- Pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa (DD) tahap I (60%) tahun 2017.
- Pengajuan permohonan penyaluran Dana Desa (DD) tahap 2 (40%) tahun 2017.
- Lembar pemeriksaan kelengkapan berkas Dana Desa (DD) tahap 2 (25%) tahun 2017.
- Permohonan pencairan SILTAP Triwulan 1 tahun 2017.
- Permohonan pencairan SILTAP Triwulan 2 tahun 2017.
- Permohonan pencairan SILTAP Triwulan 3 tahun 2017.
- Permohonan pencairan SILTAP Triwulan 4 tahun 2017.
- Permohonan pencairan ADD tahap 1 (75%) tahun 2017
- 1 (satu) Buku asli Sertifikat tanah Nomor 01007 An. Budi Hantoro .
- 1 (satu) Buku asli Sertifikat tanah Nomor 01008 An. Emilia Supita
- Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan rincian 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Putusan PN BENGKULU Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Salim.br Hakim Anggota Henny Anggraini. |
Panitera | Panitera Pengganti: Harjumi Norheppy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong. Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong. Dirampas untuk Negara yang akan di pergunakan sebagai bukti alas hak saat merampas atau menyita tanah milik terdakwa. Dirampas untuk Negara yang dipergunakan sebagai uang pengganti. 9.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara berjumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Statistik12869