- Menyatakan Terdakwa I Abdul Rahman Alias Anang Bin Muhammad Jaini, Terdakwa II Husni Bin Alm. Jasri dan Terdakwa III Muhammad Khairiyani Alias Doyok Bin H. Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufkatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Terdakwa IIdan Terdakwa III oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 4 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,16 gram dan berat bersih 0,04 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca bening;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) lembar sobekan plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna Merah dengan No. Pol DA 4400 MC, No. Ka : MH8BG41CA6J114525, No. Sin : G420ID114848;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna Merah dengan No. Pol DA 4400 MC, No. Ka : MH8BG41CA6J114525, No. Sin : G420ID114848.
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN BANJARBARU Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika, Br Hakim Anggota Firman Parenda Hasudungan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik8920