- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Nuryoko bin Cipto Wiyono) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (Sutety binti Solih) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sragen;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut'ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah 1 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Hisyam Ahmad Naufal Rizkiyansyah, lahir tanggal 27 April 2018, minimal sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya kesehatan dan pendidikan, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dan selama anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta berupa:
- Dua buah sepeda motor dengan nomor AD 2578 BI atas nama Nuryoko dan AD 6820 BSE atas nama Sutety.
- Satu buah mesin jahit merk Juki.
- Dua buah mesin obras merk Butterfly.
- Satu buah mesin itik merk Jenome.
- Satu buah mesin overdeck merk Juki.
Putusan PA SRAGEN Nomor 521/Pdt.G/2021/PA.Sr |
|
Nomor | 521/Pdt.G/2021/PA.Sr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Harits |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. Bashori, M. A.br Hakim Anggota Hadi Suyoto |
Panitera | Panitera Pengganti M. Nur Hasan Latief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang belum pernah dibagi; 5. Menetapkan dari harta bersama tersebut milik Penggugat Rekonvensi dan harta bersama tersebut milik Tergugat Rekonvensi; 6. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi secara bersama-sama membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 4, bagian untuk Penggugat dan bagian untuk Tergugat, apabila tidak dapat diberikan secara fisik, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual dengan cara pelelangan dan hasilnya setelah dikurangi biaya pelelangan dibagi rata, bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan bagian lainnya untuk Tergugat Rekonvensi; 7. Menyatakan gugatan harta bersama berupa sebidang tanah pekarangan Hak Milik Nomor 02991 dan rumah yang berdiri di atasnya tidak dapat diterima; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.082.000,00 (satu juta delapan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 521/Pdt.G/2021/PA.Sr
Statistik181