Putusan PN SINTANG Nomor 93/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eri Murwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo .r. |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa YASUADI alias ASU anak dari SEKU tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa YASUADI alias ASU anak dari SEKU. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan /7. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan berat netto 0,14 gram (nol koma empat belas gram);? 6 (enam) buah pipet transparan;? 3 (tiga) buah pipet transparan berbentuk L;? 1 (satu) buah pipet berwarna putih yang ujungnya sudah diruncingkan;? 1 (satu) buah pipet berwarna ungu yang sudah diruncingkan;? 2 (dua) buah pipet berwarna putih berbentuk L;? 2 (dua) buah pipet besar berwarna hitam;? 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik klip transparan;? 2 (dua) buah kaca fanbo;? 1 (satu) buah kaos kaki berwarna hitam;? 1 (satu) buah bungkusan permen double mint berwarna hijau kuning? 1 (satu) buah botol kaca berukuran kecil;? 1 (satu) buah gunting berwarna biru kuning;? 1 (satu) buah kotak kecil permen TEENS PAGODA berwarna merah muda;? 1 (satu) buah tutup botol berwarna biru;? 1 (satu) buah timbangan elektronik merek CAMRY berwarna silver;? 1 (satu) buah tas selempang kecil berwarna hitam;? 1 (satu) helai kemeja berwarna biru dengan motif kotak-kotak;Dirampas untuk dimusnahkan; ? 1 (satu) unit handphone merek OPPO A37f berwarna silver dengan IMEI 1 : 865642034061914 dan IMEI 2 : 865642034061906;Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik6311