- Menyatakan Terdakwa Myat Thit Als Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana ?orang asing yang masuk di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 2102053112790008 a.n. Muhammad diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau tanggal 13 Juni 2013 berlaku s.d. 31 Desember 2018;
- Paspor Republik Indonesia Nomor C6530566 a.n. Muhammad diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun tanggal 16 Maret 2020 berlaku s.d. 16 Maret 2025;
- Kartu Keluarga Nomor 2102052506090004 diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun tanggal 20 Juli 2018;
- Kutipan Akta Nikah Nomor 167/14/X/2008 tanggal 20 Oktober 2008 diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau a.n. Muhammad dan Nani Marni;
Putusan PN BATAM Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 292/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota David P. Sitorus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Keberadaan barang yang disita di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Keberadaan barang yang disita di Batu Besar Kampung Tengah RT.002 Rw.004 Nomor 74 Kelurahan Batu Bsar, Kecamanatan Nongsa, Kota Batam; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Nani Marni; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 292/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 292/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik172133