- Menyatakan Terdakwa YANUARIUS TAPYOR alias YANTAP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) buah tas warna loreng cokelat merah;
- 1 bungkus daun dan biji ganja kering seberat 174 gr yang dikemas dalam koran kemudian dibungkus dalam kantong plastic;
- 2 lembar koran pembungkus paket ganja;
- Uang tunai sebesar Rp.470.000 terdiri dari 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.000,-, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000-, dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000,-;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah Nopol DS 4025 JP;
Putusan PN WAMENA Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN WMN |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2016/PN WMN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benyamin Nuboba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Naibahobr Hakim Anggota Imelda Indah |
Panitera | Panitera Pengganti Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dikembalikan kepada Pemiliknya; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2016/PN_WMN.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2016/PN_WMN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2016/PN WMN
Statistik7127