- Menyatakan terdakwa USEP KOSWARA BIN UKO, ALM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa USEP KOSWARA Bin UKO, ALM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (Enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Memerintahkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan Terdakwa USEP KOSWARA BIN UKO, ALM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 222.627.745,00. (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal jika terdakwa USEP KOSWARA BIN UKO, ALM tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa USEP KOSWARA BIN UKO, ALM dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa USEP KOSWARA BIN UKO, ALM tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel photocopy dokumen monitoring dan evaluasi ADPD tahun 2017 tahap I dan II Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung.
- 1 (satu) bundel photocopy dokumen monitoring dan evaluasi Dana Desa tahun 2017 tahap I dan II Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung.
- 1 (satu) bundel photocopy dokumen monitoring dan evaluasi Dana Desa tahun 2018 tahap I, II dan III Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung.
- 1 (satu) bundel fotokopy proposal ADPD TA 2017 tahap ke I
- 1 (satu) bundel fotokopy proposal ADPD TA 2017 tahap ke II
- 1 (satu) bundel fotokopy Laporan pertanggung jawaban ADPD TA 2017 tahap ke I
- 1 (satu) bundel fotokopy Laporan pertanggung jawaban ADPD TA 2017 tahap ke II
- 1 (satu) bundel fotokopy proposal DANA DESA TA 2017 tahap ke I
- 1 (satu) bundel fotokopy proposal DANA DESA TA 2017 tahap ke II\
- 1 (satu) bundel fotokopy Laporan pertanggung jawaban DANA DESA TA 2017 tahap ke I
- 1 (satu) bundel fotokopy Laporan pertanggung jawaban DANA DESA TA 2017 tahap ke II
- 1 (satu) bundel fotokopy proposal DANA DESA TA 2018 tahap ke I\
- 1 (satu) bundel fotokopy proposal DANA DESA TA 2018 tahap ke II
- 1 (satu) bundel fotokopy proposal DANA DESA TA 2018 tahap ke III
- 1 (satu) bundel fotokopy Laporan pertanggung jawaban DANA DESA TA 2018 tahap ke I
- 1 (satu) bundel fotokopy Laporan pertanggung jawaban DANA DESA TA 2018 tahap ke II
- 1 (satu) bundel fotokopy Laporan pertanggung jawaban DANA DESA TA 2018 tahap ke III
- 5 (lima) lembar fotokopy rincian rekening Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab. Bandung
- 1 (satu) lembar Surat nomor ; 01 / BPD /X / 2017 tanggal 18 oktober 2017 tentang permasalahan penerapan pembangunan Dana Desa TA 2017 di RW 11, 17 dan 14
- 1 (satu) lembar fotokopy Surat pernyataan CV DWINA NUSANTARA tanggal 06 november 2017
- 1 (satu) lembar fotokopy Surat pernyataan kepala desa tanggal 10 november 2017
- 1 (satu) lembar Surat nomor ; 05 / BPD / 12 / 2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang permohonan pembinaan TPKD
- 2 (dua) lembar notulen Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa tanggal 19 oktober 2017 tentang pembahasan masalah pembangunan yang melingkupi penggunaan Dana Desa, bantuan provinsi dan lainnya
- 1 (satu) lembar fotokopy Catatan konfirmasi dari BPD kepada kepala desa tanggal 9 desember 2018
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan dari kepala Desa Sdr. USEP KOSWARA tanggal 10 desember 2018
- 1 (satu) lembar Catatan konfirmasi dari BPD kepada kepala desa tanggal 13 desember 2018
- 1 (satu) lembar fotokopy Catatan konfirmasi dari BPD kepada kepala desa tanggal 10 januari 2019 dan Catatan konfirmasi dari BPD kepada kepala desa tanggal 20 januari 2019
- 3 (tiga) lembar fotokopy Surat pernyataan konfrimasi dari BPD kepada kepala Desa tanggal 5 maret 2019
- 3 (tiga) lembar fotokopy Surat permohonan pelimpahan penanganan permasalahan kepada pihak kecamatan tanggal 05 maret 2019
- 1 (satu) lembar lembar Surat pernyataan kepala Desa tanggal 5 juli 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Bandung
- 1 ( satu ) lembar berita acara penyerahan anggaran Pembangunan ADPD tahap I Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung Tahun Anggaran 2017, tanggal 09 mei 2017
- 1 ( satu ) lembar berita acara penyerahan anggaran dana desa tahap I Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung Tahun Anggaran 2017,tanggal 14 agustus 2017
- 1 ( satu ) lembar berita acara penyerahan anggaran dana desa tahap II Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung Tahun Anggaran 2017,tanggal 28 desember 2017
- 1 ( satu ) lembar berita acara penyerahan anggaran dana desa tahap I Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung Tahun Anggaran 2018, 11 juli 2018
- 1 ( satu ) lembar berita acara penyerahan anggaran dana desa tahap II Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung Tahun Anggaran 2018,tanggal 13 september 2018
- 1 ( satu ) lembar berita acara penyerahan anggaran dana desa tahap III Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung Tahun Anggaran 2018, 10 desember 2018
- 1 ( satu ) bundel dokumen asli Keputusan Kepala Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung Nomor : 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Kegiatan Sasaran yang akan dibiayai dari ADPD Warnasari Tahun Anggran 2017, tanggal 01 maret 2017
- 1 ( satu ) bundel dokumen asli Keputusan Kepala Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung Nomor : 14 Tahun 2018 tentang Penetapan Kegiatan Sasaran yang akan dibiayai dari Dana Desa ( DD) Desa Warnasari Tahun Anggran 2018, tanggal 05 februari 2018
- 1 ( satu ) bundel dokumen asli Keputusan Kepala Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung Nomor : 17 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Untuk Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung, tanggal 05 mei 2017
- 1 ( satu ) bundel dokumen asli Keputusan Kepala Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan ADPD Tahun 2017 di Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung, tanggal 01 maret 2017
- 1 ( satu ) bundel dokumen asli Keputusan Kepala Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung Nomor : 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa ( PTPKD ) untuk Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung, tanggal 05 februari 2017
- 1 ( satu ) bundel dokumen asli Berita Acara Musyawarah Desa, tanggal 01 maret 2017
- 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan Mantan Kepala Desa untuk pengembembalian kerugian Negara, tanggal 24 agustus 2020
- 1 ( satu ) bundel dokumen asli Keputusan Kepala Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung Nomor : 141.3 / 12 / SK / 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Desa Warnasari Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Susunan / Sruktur Organisasi Perangkat Desa Warnasari, tanggal 19 februari 2020
- 1 ( satu ) bundel dokumen asli Keputusan Kepala Desa Warnasari Kec Pangalengan Kab Bandung Nomor : 01 tahun 2018 tentang Perubahan Keputusan Kepala Desa Warnasari Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Warnasari, tanggal 01 januari 2018
- 2 ( satu ) buku Tabungan asli Bank BJB Dengan Nomor Rekening 0064472593100 an Pemerintah Desa Warnasari
- 2 ( dua ) lembar prin out buku Rekening Koran dengan Nomor Rekening 0064472593100 an Pemerintah Desa Warnasari, tanggal cetak 3 Nopember 2020
- 3 (tiga) lembar surat perjanjian kontrak kerja nomor : 02 / SPKK / IX / 2017 , tanggal 28 november 2017
- 4 (empat) lembar rencana anggaran dan biaya jenis kegiatan Posyandu, embung air, sarana prasarana olahraga dan MCK
- Peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa bagian III penatausahaan pasal 35 serta permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
- Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) peraturan Bupati Bandung nomor 7 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana perimbangan desa di kabupaten Bandung.
- Pasal 15 ayat 1 peraturan Bupati bandung nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan dan penetapan rincian dana desa di Kabupaten Bandung tahun anggaran2018
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha, M.hbr Hakim Anggota Linda Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhamad Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; USEP KOSWARA BIN UKO, ALM (Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 53 seluruhnya dikembalikan ke Pemerintah Desa Warnasari, Kec. Pangalengan, Kab. Bandung melalui Kepala Desa Warnasari yaitu saksi KIAA SUGIHARTO, S.Ip Bin OMAN KARMANA (alm). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1116 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik18466