- Menyatakan Terdakwa HASMIRUDDIN Alias ASMIN Alias JASMIN Bin SAPRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik ", sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 ( dua ) lembar screenshoot komentar akun facebook ?LHINA ASMIN ? dengan kalimat :
- terakhirmi dia jadi DPR karna orangx tdk amanah selalu memberi janji palsu klaw mau tanya ? saya adalah korbanx Abd.Malik .
- junus matamu itu bedah rumah..kira kira seimbang kah dia bantu itu Sandi dengan apa yg kita habis bantu tentu tidak bos,, kalau Cuma papan ji 1 kubik saya masih bisaji beli,, dan kamu juga nah ko tidak buta ji to z jasmin , adakah dia bantu saya tiadk ada hae bosmu itu cuma janji janji saja tidak ada buktix pembohong memang itu bosmu ,, wuti nggapa.
- kita lihat saja nanti kalau sudah dekat , dekat pemilihan DPR domorang ambl ambil lgi hatinya orang mepiha lako mowuti wuti supaya dia dipilih lgi kita lihat saja nnti
- 1 (satu) buah Handphone (HP) merek OPPO A1 K warna merah
Putusan PN UNAAHA Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Unh |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Koko Riyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Radeza Oktaziela.br Hakim Anggota Zulnia Pratiwi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Esther Lovitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada saksi HASLINA LAASAMANA Alias LINA Bin SABARUDIN; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2021/PN Unh
Statistik335311