- Menyatakan Anak ZULKIPLY LAMAROA Alias KIPLY Bin ANSARUDDIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri ? sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak ZULKIPLY LAMAROA Alias KIPLY Bin ANSARUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 satu) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA Kendari dan pelatihan kerja selama 6 enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) pasang baju tidur celana panjang lengan pendek warna merah maroon;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna pink;
- 1 (satu) lembar baju dalam warna putih;
- 1 (satu) lembar BH warna merah garis hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna putih garis hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna orange bunga ? bunga;
- 1 (satu) lembar jilbab warna putih;
- 1 (satu) lembar BH warna pink;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam bagian depan terdapat tulisan FILA dengan merk Pretty Cute dan bagian lengan terdapat bis putih;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
Putusan PN UNAAHA Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Unh |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulnia Pratiwi. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Nasution, Hakim Anggota Halim Jatining Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Timbul Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Anak AHMAD DARMA RIFAI Alias FAI BIN DARMADIN; 6 Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.5 0,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Unh
Statistik10545