- Menyatakan Terdakwa HELMY MAHRIZAL Bin ABDUL WAHID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HELMY MAHRIZAL Bin ABDUL WAHID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario type D1402N18M1 A/T, warna putih, Tahun 2016, Nomor Polisi G-2506-LH, Nomor Rangka MH1JFX110GK165624, Nomor Mesin JFX1E-1166706 atas nama ROZANAH, Alamat Krapyak Kidul Gang 05 Nomor 07 RT 03 RW 01 Kelurahan Krapyak Kidul Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario type D1402N18M1 A/T, warna putih, Tahun 2016, Nomor Polisi G-2506-LH, Nomor Rangka MH1JFX110GK165624, Nomor Mesin JFX1E-1166706 atas nama ROZANAH, Alamat Krapyak Kidul Gang 05 Nomor 07 RT 03 RW 01 Kelurahan Krapyak Kidul Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Vario type D1402N18M1 A/T, warna putih, Tahun 2016, Nomor Polisi G-2506-LH, Nomor Rangka MH1JFX110GK165624, Nomor Mesin JFX1E-1166706 atas nama ROZANAH, Alamat Krapyak Kidul Gang 05 Nomor 07 RT 03 RW 01 Kelurahan Krapyak Kidul Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan;
- 1 (satu) buah kemeja batik warna biru kombinasi merah;
- 1 (satu) buah sarung warna coklat;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 163/Pid.B/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 163/Pid.B/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elin Pujiastuti, Br Hakim Anggota Muhammad Taofik |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Giharno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi M. RIZKI ROSANDA Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.B/2021/PN Pkl
Statistik5210