- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima (nieonvankelijk verklaard);
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perselisihan antara Para Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diterapkan oleh Tergugat tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan hubungan kerja Tergugat adalah hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan Para Penggugat Egi Setiawan sejak tanggal 17 Agustus 2016, Sinta Kumalasari sejak tanggal 19 Juli 2016, Furqon sejak tanggal 21 Juli 2016, Irma Yasir sejak tanggal 21 September 2016, Bahad sejak tanggal 05 Oktober 2016, Henitha Susanti sejak tanggal 05 Oktober 2016, Andi Sukardi sejak tanggal 19 Oktober 2016, Iis Lisyani sejak tanggal 19 Oktober 2016, Dewi Utari sejak tanggal 02 Nopember 2016, Padil sejak tanggal 02 Nopember 2016, Erma Susanti sejak tanggal 21 Desember 2015,
- Menyatakan hubungan kerja putus antara Tergugat dengan Para Penggugat Egi Setiawan sejak tanggal 16 Agustus 2017, Sinta Kumalasari sejak tanggal 18 Juli 2017, Furqon sejak tanggal 20 Juli 2017, Irma Yasir sejak tanggal 20 September 2017, Bahad sejak tanggal 04 Oktober 2017, Henitha Susanti sejak tanggal 04 Oktober 2017, Andi Sukardi sejak tanggal 18 Oktober 2017, Iis Lisyani sejak tanggal 18 Oktober 2017, Dewi Utari sejak tanggal 01 Nopember 2017, Padil sejak tanggal 01 Nopember 2017, Erma Susanti sejak tanggal 20 Desember 2017;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi uang pesangon dan uang penggantian hak secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp. 183.036.677,- ( seratus delapan puluh tiga juta tiga puluh enam ribu enanm ratus tujuh puluh tujuh rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
Putusan PN BANDUNG Nomor 262/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 262/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 19 Desember 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Waspin Simbolon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Wahyuni, Hakim Anggota Atmari | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: R Yance Rahadyan S Se | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA
7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 406.000,- ( empat ratus enam ribu rupiah) ; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg
Statistik11015