- Menyatakan Terdakwa Rohmat bin Kasam tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyelenggarakan kegiatan peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan yang mengakibatkan timbulnya korban? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam tanpa body dan tanpa nomor polisi yang sudah dimodifikasi menggunakan gerobak;
- Uang sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah toples yang berisi saus cabai merek Bandar bersifat membusuk;
- 1 (satu) buah toples yang berisi kecap manis merek Bandar bersifat membusuk;
- 1 (satu) buah toples yang berisi bumbu bakso bakar (bumbu racikan) bersifat membusuk;
- 1 (satu) bungkus sisa bumbu bakso bakar (bumbu racikan) bersifat membusuk;
Putusan PN IDI Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Idi |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Purnama, Br Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Idi
Statistik337112