- Menyatakan Terdakwa LUKMAN BIN M. KASIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana di dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit HP NOKIA warna Hitam No SIM 082277301526;
- 1 (satu) unit HP STRAWBERRY warna Hitam No Sim 082384294397;
- 1 (satu) unit HP merek NOKIA warna Hitam dengan nomor 082285410357;
- 1 (satu) unit HP Merek I-CHERRY warna putih dengan nomor 085260621327;
- 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna biru dengan no. sim card 082273110962 dan No IMEI 357701104315671
- 1 (satu) unit Handphone merek REDMI warna hitam dengan no. sim card 082160102313 dan no imei 862384047351783
- 1 (satu) Unit Handphone merek REDMI warna putih dengan no. sim card 082272322872 dan No IMEI 8604418042660228;
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG A-7 warna hitam nomor SIM Card 081241882203
- 1(satu) unit HP NOKIA warna hitam tanpa No. SIM dengan IMEI n357736105325409
- 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG ANDROID A-71 warna hitam dengan Nomor SIM Card 082372640833 dan Nomor IMEI 354915112326245.
- 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG lipat warna putih dengan Nomor SIMCARD 082372640513 dan Nomor IMEI 358305063304985.
- 70 (tujuh puluh) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina merek Chinese Pinwei berat bruto 71.950,2 gram.
- 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan the cina merek Guanyiwang berat bruto 11.335,5 gram.
- 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis MDMA (ekstasi) warna merah jambu yang dibungkus dengan plastik bening berat bruto 22.000 gram (50.000) ribu butir.
- 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis MDMA (ekstasi) warna hijau yang dibungkus dengan plastik bening berat bruto 22.000 gram (50.000) ribu butir.
- 1 (satu) unit Bot jenis Dompeng;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah;
- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna hitam Nopol BK 1541 SA;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna putih dengan No.Pol BK 1055 RN;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan No. Pol BK 1047 EM;
Putusan PN IDI Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Idi |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Zaki Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk dimusnahkan ; Dirampas Untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Ari Pradana Dikembalikan kepada Pihak Leasing PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Idi
Statistik8717