- Menyatakan Terdakwa HATDUN Als ADUN Bin Alm. JEMIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dengan melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa HATDUN Als ADUN Bin Alm. JEMIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;.
- Menetapkan atas Barang Bukti Berupa :
- 1 (satu) Buah plastik ampul warna putih bening yang berisikan 6 (enam) bungkus narkotika jenis sabu yang masing ? masing dibungkus dengan plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang dengan berat brutto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram;
- 1 (satu) Buah buah kotak bedak merek pixy warna putih;
- Uang tunai sebanyak Rp750.000,00 (tujuh puluh lima puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 14 (empat belas) lembar;
- Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar;
- Uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 1 (satu) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN KUTACANE Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Ktn |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Ktn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taruna Prisando |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmanto Attahyat, Hakim Anggota Syahputra Sibagariang |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Ktn
Statistik1204