- Menyatakan Terdakwa EDI SYAHPUTRA ALIAS BAPAK RIDO BIN SURIAT (ALM) dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Berbentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa EDI SYAHPUTRA ALIAS BAPAK RIDO BIN SURIAT (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) Tahun dan 6 (enam) Bulan penjara dan denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening plastik pembungkus sisa dari labolatorium dan jumlah yang dikirimkan ke Labolatorium seberat 0,13 (nol koma tiga belas) Gram dan jumlah keseluruhannya yang disita seberat 0,13 (nol koma tiga belas) Gram.
- 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna warna putih.
- 1 (satu) buah HP lipat warna hitam merk Samsung nomor sim card 082272097457 dan nomor imei 356402/05/788347/0.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KUTACANE Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Ktn |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Ktn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taruna Prisando |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmanto Attahyat, Hakim Anggota Syahputra Sibagariang |
Panitera | Panitera Pengganti: Djemali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Ktn
Statistik14116