Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galih Erlangga, Hakim Anggota Orsita Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rizki Ramadhan Alias Kakek Bin Alm. Samidan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening; - 1 (satu) bungkus kemasan plastik refined chinese tea; - 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari triplek warna merah hijau; - 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam; - 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman plastik amiqu yang sudah terangkai pipet; - 1 (satu) buah kaca pirek; - 1 (satu) buah korek/mancis warna biru yang sudah dimodifikasi dengan jarum nald; - 1 (satu) buah korek/mancis warna kuning; - 1 (satu) buah korek/mancis warna putih; - 1 (satu) unit mobil Suzuki Splash warna merah maron dengan nomor polisi BK 1625 JN; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Saifannur Alias Cek Pan Bin Alm. Usman; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Ksp
Statistik446