- Menyatakan Terdakwa Riki Gunawan Bin Usman AR, Terdakwa Dodi Ifuna Bin Nasruddin Umar, Terdakwa Mardifal Bin (alm) Usman Amin, Terdakwa Mulia Syarma Bin Muhammad Basyah dan Terdakwa Fachrul Razi Bin (alm) Basri Isa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-Sama Saling Membantu Melakukan Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riki Gunawan Bin Usman AR, Terdakwa Mardifal Bin (alm) Usman Amin, Terdakwa Mulia Syarma Bin Muhammad Basyah dan Terdakwa Fachrul Razi Bin (alm) Basri Isa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dodi Ifuna Bin Nasruddin Umar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal pengangkut Minyak MT. GARUDA ASIA, Bendera Indonesia ukuran Kapal (DWT/GT&LOA) 7.116 / 5.180 / 102 M, Nama Nahkoda Listija Anjar Laksana;
- 29 (dua puluh smbilan) Jerigen yang di dalamnya berisikan bahan bakar minyak berjenis Pertamax dengan total keseluruhannya sebanyak 725 Liter
- 1 (Satu) Unit Speed Boat warna Merah dalam keadaan rusak
- 1 (satu) Buah Tali Tambang dengan panjang 5 Meter;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 96/Pid.B/2021/PN Lsm |
|
Nomor | 96/Pid.B/2021/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulaiman M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Yusuf, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya tersebut yang diwakili oleh Chief OfficerVictor SHT Lumbanbatu. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2021/PN Lsm
Statistik8321