Putusan PN JAYAPURA Nomor 141/Pid.B/2021/PN Jap |
|
Nomor | 141/Pid.B/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | "141/Pid.B/2021/PN Jap""perusakan" |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zaka Talpatty |
Hakim Anggota | Donald Everly Malubaya, Gracely N. Manuhutu |
Panitera | - Matius Paleon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I THOMAS KENAY ALIAS THOMAS dan Terdakwa II ANDREAS YEBLEB ALIAS ANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan melawan hukum secara bersama-sama merusakkan barang milik orang lain?;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) batu pafing blok;? 3 (tiga) potongan pecahan kaca jendela berbagai ukuran;? 1 (satu) baju kemeja berkerah merk Jos berwarna merah kecoklatan? 1 (satu) celana jeans panjang berwarna biru merk One Lois dan terdapat 3 (tiga) garis berwarna putih di bagian paha depan kanan celana;? 1 (satu) pipa besi berwarna biru dan di bagian ujung besi berwarna coklat dan terdapat behel di bagian pinggir besi dengan panjang pipa besi + 99 cm;? 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hijau kerah baju berwarna hitam terdapat tulisan PELATIHAN SISKEUDES 2018 Pada bagian belakang baju;? 1 (satu) lembar celana panjang kain berwarna coklat muda terdapat garis berwarna hijau pada pinggang celana bagian dalam;? 1 (satu) lembar celana pendek terdapat garis berwarna hijau abu-abu dan terdapat tali berwarna putih pada pinggang celana;? 8 (delapan) potongan pecahan kaca jendela berbagai ukuranDirampas untuk Dimusnahkan 6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | "perusakan", |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.B/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 141/Pid.B/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2021/PN Jap
Statistik10660