- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti :
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya 1,94 gram masing A : 1,24 gram B : 0,70 gram,
- 9 butir ekstasi warna hijau logo HULK berat kotor 5,99 gram,
- 19 butir ekstasi warna hijau logo mahkota berat kotor 7,6 gram,
- 8 butir ekstasi warna biru logo segitiga berat kotor 2,96 gram,
- 11 butir ekstasi warna coklat logo D2 berat kotor 3,41 gram,
- 6 butir ekstasi warna kuning biru logo minion berat kotor 2,82 gram,
- serbuk putih ketamine berat 2,09 gram,
- 80 butir happy five,
- 4 batang rokok campur serbuk ketamine berat 3,43 gram,
- 1 buah Hp samsung hitam dengan simcard 081217747999.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 657/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 657/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Suarta, Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa : CHRISTIAN RIVALDO SANTOSO als ALDO Bin IWAN SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I dan SECARA TANPA HAK MEMILIKI DAN/ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA? dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 657/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik11617